Halaman
45
Bab 2
Budaya Demokrasi
BB
BB
B
ABAB
ABAB
AB
2
BB
BB
B
UDUD
UDUD
UD
AA
AA
A
YY
YY
Y
AA
AA
A
DEMOKRASI
DEMOKRASI
DEMOKRASI
DEMOKRASI
DEMOKRASI
Tujuan Pembelajaran:
Setelah mempelajari bab ini, siswa
diharapkan dapat:
1. mendeskripsikan pengertian dan
prinsip-prinsip budaya demokrasi;
2. mengidentifikasi ciri-ciri
masyarakat madani;
3. menganalisis pelaksanaan
demokrasi di Indonesia sejak orde
lama, orde baru, dan reformasi;
4. menampilkan perilaku budaya
demokrasi dalam kehidupan sehari-
hari.
Sumber:
http://iwandahnial.files.wordpress.com/2009/04/pemilu-1.jpg
http://dinatropika.files.wordpress.com/2009/11/reformasi98.jpg
http://www.swaberita.com/wp-content/uploads/2008/12/pemilu.jpg
Menurut penelitian UNESCO pada tahun 1949,
untuk pertama kalinya dalam sejarah, kata
demokrasi dinyatakan sebagai nama yang paling
baik untuk semua sistem organisasi politik dan
sosial yang diperjuangkan oleh pendukung-
pendukung yang paling berpengaruh.
Namun demikian, meskipun demokrasi telah
digunakan sebagai dasar bagi sistem politik oleh
kebanyakan negara-negara di dunia ini, tetapi
sebenarnya terdapat perbedaan dan aliran di
dalamnya. Akan tetapi, meskipun banyak aliran dan
perbedaan di dalamnya, hanya terdapat dua
kelompok aliran yang dianggap paling penting, yaitu
demokrasi konstitusional dan demokrasi yang pada
hakikatnya mendasarkan atas komunisme
(
proletar
).
Perbedaan yang fundamental dari kedua aliran
di atas adalah bahwa demokrasi konstitusional
mencita-citakan suatu pemerintah yang terbatas
kekuasaannya, yaitu suatu negara hukum
(
rechsstaat
) yang tunduk kepada aturan hukum (
rule
of law
). Adapun demokrasi yang mendasarkan pada
komunisme mencita-citakan suatu pemerintahan
yang tidak demokratis, yang sering bersifat totaliter.
46
Pendidikan Kewarganegaraan XI
Peta Konsep
Kata Kunci:
demokrasi, masyarakat madani, orde lama, orde baru, transisi, reformasi,
pemilu, perilaku demokratis
Budaya
demokrasi
Demokratisasi menuju
masyarakat madani
Pengertian dan
prinsip-prinsip budaya
demokrasi
Pelaksanaan demokrasi
di Indonesia
Perilaku budaya
demokrasi
Masa orla
Masa orba
Masa transisi
Lingkungan
keluarga
Masa
reformasi
Masa revolusi
Lingkungan
masyarakat
Lingkungan
negara
Lingkungan
sekolah
47
Bab 2
Budaya Demokrasi
A.A.
A.A.
A.
Budaya Demokrasi
Budaya Demokrasi
Budaya Demokrasi
Budaya Demokrasi
Budaya Demokrasi
1.1.
1.1.
1.
PP
PP
P
engeng
engeng
eng
erer
erer
er
tian Buda
tian Buda
tian Buda
tian Buda
tian Buda
yy
yy
y
a Demokr
a Demokr
a Demokr
a Demokr
a Demokr
asiasi
asiasi
asi
Dalam politik, demokrasi diartikan sebagai kekuasaan yang berasal dari
rakyat. Lebih rinci lagi, demokrasi dapat diartikan sebagai bentuk pemerintahan
rakyat atau rakyatlah yang berkuasa sekaligus diperintah. Ini berarti pemerintahan
yang terbentuk adalah pemerintahan yang berasal dari rakyat, dilakukan oleh
rakyat, dan dipergunakan untuk kepentingan rakyat. Berpijak dari pengertian
demokrasi tersebut, maka budaya (politik) demokrasi dapat diartikan sebagai
pola-pola sikap dan orientasi politik yang bersumber pada nilai-nilai dasar
demokrasi dan yang seharusnya dimiliki oleh setiap warga negara dari sistem
politik demokrasi.
Sesungguhnya, demokrasi langsung sudah berkembang sejak masa Yunani
kuno. Ini berarti bahwa seluruh rakyat Yunani kuno pada waktu itu sudah terlibat
secara langsung dalam masalah kenegaraan. Hal tersebut dapat dimaklumi karena
wilayah negara Yunani kuno pada waktu itu yang masih relatif tidak luas dan
penduduknya masih sedikit. Oleh karena itu, pada zaman modern seperti sekarang
ini, demokrasi langsung tidak dapat diterapkan dalam suatu negara. Hal ini
dikarenakan adanya perkembangan wilayah negara yang semakin luas dan jumlah
penduduk yang semakin banyak. Maka, negara-negara yang menganut pola
demokrasi, dalam sistem pemerintahannya akan membentuk badan perwakilan
rakyat untuk menampung aspirasi rakyat.
Pada tahun 1863, presiden
Amerika Serikat, Abraham
Lincoln, mempopulerkan istilah
demokrasi yang berarti
pemerintahan dari rakyat, oleh
rakyat, dan untuk rakyat
(
government of the people, by
the people, for the people
).
Pemerintahan dari rakyat
berarti pemerintah negara itu
mendapat mandat dari rakyat
untuk menyelenggarakan
pemerintahan. Rakyat adalah
pemegang kedaulatan atau
kekuasaan tertinggi dalam
negara demokrasi. Apabila pemerintah telah mendapat mandat dari rakyat untuk
memimpin penyelenggaraan negara, maka pemerintah tersebut dianggap sah.
Pemerintahan oleh rakyat berarti pemerintahan negara itu dijalankan oleh
rakyat. Meskipun pada praktiknya yang menjalankan penyelenggaraan negara
itu adalah pemerintah, tetapi pemerintah tersebut pada hakikatnya telah dipilih
Sumber:
www.google.com
Gambar 2.1
Pemerintah yang mendapat mandat dari rakyat untuk
memimpin negara, maka pemerintah tersebut dianggap
sah.
48
Pendidikan Kewarganegaraan XI
oleh rakyat. Ini mengindikasikan bahwa pemerintahan negara tersebut diawasi
oleh rakyat. Dalam negara demokrasi, pemerintahan dijalankan oleh sekelompok
orang yang disebut wakil rakyat. Wakil rakyat inilah yang akan memilih dan
menentukan pemerintahan negara sekaligus akan mengawasi penyelenggaraan
pemerintahan. Inilah yang disebut dengan demokrasi tidak langsung.
Adapun pemerintahan untuk rakyat
berarti pemerintahan menghasilkan dan
menjalankan kebijakan-kebijakan yang
diarahkan untuk kepentingan dan
kesejahteraan rakyat. Oleh karenanya,
pemerintahan untuk rakyat berarti
pemerintahan yang dijalankan berdasar-
kan aspirasi dari rakyat.
Bentuk pemerintahan demokrasi
telah mengalami perkembangan sesuai
dengan perkembangan teknologi dan
budaya masyarakatnya. Menurut paham
demokrasi kuno (zaman Yunani kuno),
bentuk pemerintahan yang kekuasaannya terletak pada sekelompok orang yang
dianggap penting dalam masyarakat disebabkan oleh pendidikan, kekayaan, dan
keturunan. Dalam demokrasi modern terdapat ciri khusus, yaitu mengakui rakyat
dalam suatu pemerintahan. Namun, meskipun banyak negara mengaku sebagai
negara demokrasi dan turut mengkampanyekan demokrasi, tetapi belum tentu
menerapkan prinsip-prinsip demokrasi dengan baik dan benar.
Menurut Wade dan Phillips (1965: 50-51), prinsip-prinsip demokrasi yang
merupakan dasar untuk menjalankan negara demokrasi antara lain sebagai berikut.
a. Adanya jaminan hak asasi. Hal ini didasarkan oleh anggapan yang
menyebutkan bahwa setiap orang memilik hak dasar yang melekat pada
dirinya sejak lahir yang sering disebut dengan hak asasi manusia. Hak ini
merupakan pemberian dari Sang Pencipta, sehingga tidak ada seorang pun
yang boleh mengambilnya. Oleh karena itu, negara wajib menjamin secara
penuh hak asasi setiap warga berdasarkan hukum yang berlaku.
b.
Persamaan kedudukan di depan hukum. Perlakuan yang sama ini penting
agar tidak terjadi suatu tindakan diskriminasi dan ketidakadilan. Siapa pun
warga negara yang melanggar hukum harus mendapatkan sanksi hukum
sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
c.
Pengakuan terhadap hak-hak politik, seperti berkumpul dan beroposisi, bebas
berserikat dan mengeluarkan pendapat. Berserikat atau berorganisasi dan
mengeluarkan pendapat merupakan hak warga negara yang dijamin
pemerintah sebagai wujud dari pemerintahan demokratis.
Sumber: www.google.com
Gambar 2.2
Pemerintah harus menjalankan kebijakan-
kebijakan yang berpihak kepada rakyat.
49
Bab 2
Budaya Demokrasi
d.
Pengawasan atau kontrol dari rakyat terhadap pemerintah. Dengan demikian,
dapat menjadi sarana yang baik untuk mengontrol atau mengawasi
pemerintah.
e. Pemerintahan berdasarkan konstitusi. Dalam melaksanakan
pemerintahannya, kekuasaan harus dibatasi oleh konstitusi atau undang-
undang dasar agar pemerintah tidak menyalahgunakan kekuasaan dengan
bertindak sewenang-wenang terhadap rakyat.
f.
Pemerintah membiarkan segala kebijakannya untuk diberi penilaian. Saran
atau kritik rakyat dijadikan sebagai penilaian bagi kinerja pemerintah sehingga
jalannya pemerintahan dapat berjalan dengan baik, demokratis, dan sesuai
dengan konstitusi yang ada. Pers atau media massa dapat digunakan sebagai
alat penyalur aspirasi.
g.
Pemilihan umum yang bebas, jujur, dan adil. Pejabat-pejabat hasil pemilihan
umum harus terpilih secara bebas dari tekanan, jujur, dan adil untuk
memastikan sistem demokrasi berjalan baik.
h.
Adanya kedaulatan rakyat.
Adapun beberapa tipe budaya demokrasi modern antara lain sebagai berikut.
a. Budaya demokrasi dengan sistem parlementer
Budaya demokrasi dengan
sistem parlementer berarti
kekuasaan legislatif dipegang
oleh parlemen (DPR) yang
memiliki kedudukan kuat
dibanding dengan kekuasaan
eksekutif. Para menteri dalam
bertugas memiliki tanggung
jawab kepada parlemen dan
jatuh bangunnya kabinet sangat
bergantung pada kepercayaan
yang diberikan oleh parlemen. Ini
berarti, mosi tidak percaya dapat
menjatuhkan kabinet atau menter-menteri.
b. Budaya demokrasi dengan sistem pemisahan kekuasaan
Budaya demokrasi dengan sistem pemisahan kekuasaan berarti lembaga
eksekutif sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan yang tidak dapat
dijalankan oleh parlemen, sehingga tidak akan terjadi krisis kabinet.
c. Budaya demokrasi dengan sistem referendum
Adapun budaya demokrasi dengan sistem referendum berarti tugas badan
legislatif berada dalam pengawasan langsung oleh rakyat. Referendum terdiri
dari dua macam, yaitu sebagai berikut.
Sumber: www.yahoo.com
Gambar 2.3
Parlemen (DPR) memiliki kedudukan yang kuat
dibanding dengan kekuasaan eksekutif dalam
budaya demokrasi.
50
Pendidikan Kewarganegaraan XI
1)
Referendum abligatoire
, yaitu setiap
pembuatan UUD atau UU oleh badan legislatif,
berlaku apabila mendapatkan persetujuan dari
rakyat secara langsung.
2)
Referendum fakultatif
, yaitu legislatif
langsung dapat membuat UU yang dianggap
kurang penting tanpa persetujuan dari rakyat
terlebih dahulu. Akan tetapi, apabila sewaktu-
waktu rakyat merasa dirugikan dengan adanya
UU tersebut dan tidak menyetujuinya, maka diadakan referendum
(persetujuan dari rakyat).
Dalam tingkatan kehidupan individu sebagai warga negara, Branson
menyebutkan bahwa setiap warga negara dalam negara demokrasi semestinya
memiliki
civics virtues
atau kebajikan-kebajikan kewarganegaraan, sebab tanpa
hal itu sistem pemerintahan demokrasi tidak mungkin berjalan sebagaimana
mestinya. Inti kebajikan kewarganegaraan adalah tuntutan agar semua warga
negara menempatkan kebaikan bersama di atas kepentingan pribadi. Hal itu
meliputi dua aspek, yaitu sebagai berikut.
a. Disposisi kewarganegaraan
Disposisi kewarganegaraan adalah sikap-sikap dan kebiasaan-kebiasaan
warga negara yang menopang perwujudan kebaikan bersama serta
berfungsinya sistem demokrasi secara sehat. Sikap-sikap dan kebiasaan-
kebiasaan semacam itu antara lain sebagai berikut.
1) Keadaban (
civility
, termasuk hormat kepada orang lain dan penggunaan
wacana yang beradab).
2) Tanggung jawab pribadi dan kesediaan untuk menerima tanggung jawab
bagi dirinya sendiri serta konsekuensi dari tindakan-tindakannya.
3) Disiplin diri dan kesetiaan pada aturan-aturan yang diperlukan untuk
memelihara pemerintahan demokratis tanpa tekanan dari otoritas di luar
dirinya sendiri.
4) Sikap batin dan kehendak untuk menempatkan kebaikan bersama di atas
kepentingan pribadi.
5) Keterbukaan pikiran, termasuk sikap skeptis yang sehat dan pengakuan
terhadap sifat
ambiguitas
(dua arti) kenyataan sosial dan politik.
6) Kesediaan untuk berkompromi dan menerima kenyataan bahwa nilai-
nilai dan prinsip-prinsip kadangkala saling bertentangan.
7) Toleransi terhadap keanekaragaman.
8) Sabar dan gigih dalam mengejar tujuan bersama.
9) Mengasihi sesama.
10) Murah hati terhadap sesama dan masyarakat luas.
Kata Bijak
Manusia yang mempunyai
kekuasaan cenderung untuk
menyalahgunakan kekuasaan itu,
tetapi manusia yang mempunyai
kekuasaan tak terbatas pasti akan
menyalahgunakannya.
Lord Acton
51
Bab 2
Budaya Demokrasi
Cerdas dan Kritis
b. Komitmen kewarganegaraan
Sedangkan komitmen kewarganegaraan adalah kesetiaan kritis warga
negara terhadap nilai-nilai dan prinsip-prinsip dasar demokrasi.
Adapun Quiqley menyebutkan, contoh kebajikan kenegaraan adalah hormat
pada harkat dan martabat setiap orang, keberadaban, integritas, disiplin diri,
toleransi, kasih sayang, dan patriotisme. Sedangkan komitmen-komitmen
kenegaraan antara lain mencakup dedikasi kepada hak asasi manusia, kebaikan
bersama, kesamaderajatan, dan
rule of law
.
1.
Carilah data atau referensi mengenai makna demokrasi yang dipopulerkan
oleh Abraham Lincoln di Amerika pada tahun 1863.
2.
Pelajari dan simpulkan data atau referensi yang telah Anda dapatkan tersebut.
3.
Bandingkan, apakah ada kesamaan atau perbedaan, dengan makna demokrasi
yang telah diterapkan di Indonesia.
4.
Simpulkan pendapat akhir Anda dalam sebuah karangan singkat dan berilah
karangan tersebut judul yang sesuai.
5.
Kumpulkan hasil kerja Anda kepada guru untuk diberi penilaian.
International IDEA
Didirikan pada tahun 1995,
International Institute for Democracy and Electoral
Assistance
(IDEA) merupakan sebuah organisasi antarpemerintah yang beranggotakan
negara-negara dari semua benua, yang memiliki mandat untuk menyebarluaskan
kesinambungan demokrasi di seluruh dunia. International IDEA bertujuan untuk membantu
meningkatkan demokratisasi melalui peningkatan pengetahuan dan pemahaman berbagai
permasalahan yang memengaruhi kemajuan demokrasi. IDEA mempertemukan pihak-pihak
yang menganalisis dan memonitor perkembangan demokrasi, sekaligus mereka yang
berhubungan langsung dalam reformasi politik atau gerakan yang mendukung demokrasi,
baik di dalam negeri maupun luar negeri. IDEA bekerjasama dengan negara-negara yang
baru mengenal demokrasi maupun negara-negara yang demokrasinya telah berkembang
untuk membantu pengembangan dan penguatan kelembagaan dan budaya demokrasi.
IDEA bekerja dalam kemitraan dengan berbagai instansi, baik di tingkat internasional,
regional, maupun nasional.
Sumber:
www.wikipedia.com
Wawasan Kewarganegaraan
52
Pendidikan Kewarganegaraan XI
Umpan Balik
Bagaimana pendapat Anda setelah membaca mengenai profil IDEA di atas? Lalu,
apakah memang penting atau bermanfaat, membentuk sebuah organisasi antarpemerintah
untuk menegakkan demokrasi di seluruh dunia? Bagaimana kalau ada komentar bahwa
organisasi tersebut dianggap telah mencampuri urusan dalam negeri sebuah negara?
2.2.
2.2.
2.
Prinsip-Prinsip Budaya Demokrasi
Prinsip-Prinsip Budaya Demokrasi
Prinsip-Prinsip Budaya Demokrasi
Prinsip-Prinsip Budaya Demokrasi
Prinsip-Prinsip Budaya Demokrasi
Telah dijelaskan sejak awal bahwa budaya demokrasi yang berlaku di dunia
terdiri atas dua aliran, yaitu demokrasi konstitusional dan demokrasi proletar.
Ciri khas demokrasi konstitusional menyebutkan bahwa pemerintahan yang
demokratis adalah pemerintahan yang terbatas kekuasaannya dan tidak
dibenarkan untuk bertindak sewenang-wenang terhadap warga negaranya.
Pembatasan-pembatasan tersebut tercantum dalam sebuah konstitusi. Oleh karena
itu, pemerintah yang demokratis adalah pemerintah yang berdasarkan konstitusi
(
constitutional government
). Negara-negara yang menganut demokrasi
konstitusional di antaranya Indonesia, Amerika Serikat, Singapura, India, Pakistan,
Filipina, dan negara-negara di Eropa Barat.
Adapun demokrasi proletar adalah demokrasi yang berlandaskan pada ajaran
komunisme dan marxisme. Paham demokrasi ini tidak mengakui hak asasi warga
negaranya. Karena itu ajaran demokrasi proletar bertentangan dengan ajaran
demokrasi konstitusional. Beberapa negara yang menganut paham demokrasi
proletar di antaranya Rusia, negara-negara di Eropa Timur, Kuba, Korea Utara,
Vietnam, dan Cina.
Dalam pelaksanaannya, asas demokrasi ternyata diterapkan secara berbeda
antara negara yang satu dengan yang lainnya meskipun sumber ajaran demokrasi
tersebut adalah sama. Hal itu disebabkan penerapan asas demokrasi suatu negara
sangat dipengaruhi oleh pandangan hidup bangsa, kepribadian bangsa, falsafah
bangsa, dan latar sejarah bangsa itu sendiri.
a. Prinsip-prinsip budaya demokrasi secara umum
1) Pemerintahan yang terbuka dan bertanggung jawab
Pemerintahan terbuka adalah pemerintahan yang bersedia
menyebarluaskan berbagai informasi yang dibutuhkan masyarakat luas.
Berbagai rencana, kebijakan, dan program pembangunan harus
diberitahukan kepada masyarakat. Pemberitahuan ini berguna agar
masyarakat mengetahui sehingga turut berpartisipasi dalam
penyelenggaraan negara. Selain itu, keterbukaan menjadikan rakyat turut
mengawasi jalannya pemerintahan. Keterbukaan juga merupakan
pertanda bahwa pemerintah bersedia dan berani bertanggungjawab.
53
Bab 2
Budaya Demokrasi
Dengan pemerintahan yang terbuka
berarti pula mekanisme untuk terpilih
sebagai penyelenggara atau pejabat
negara adalah terbuka bagi seluruh
warga negara yang memenuhi syarat.
Semua orang dan partai politik memiliki
peluang yang sama untuk memimpin
pemerintahan.
Dalam negara demokrasi, setiap
penyelenggara negara yang dipilih rakyat
harus dapat mempertanggungjawabkan
kebijakan yang hendak dan telah
dijalankannya. Pertanggungjawaban ini tidak hanya dalam bentuk kata-
kata, tetapi dengan perbuatan dan perilaku dalam memimpin negara.
2) Dewan perwakilan rakyat yang representative
Dewan perwakilan rakyat meru-
pakan pelembagaan dari demokrasi
secara tidak langsung. Oleh karena
rakyat tidak mungkin menjalankan
kedaulatan, maka dilakukan melalui para
wakil rakyat yang duduk dalam dewan
perwakilan rakyat. Dewan perwakilan
rakyat memiliki tugas untuk membentuk
peraturan perundangan, mengawasi
jalannya pemerintahan, menetapkan
anggaran, dan melaksanakan tugas
perwakilan.
Dalam melaksanakan tugas
perwakilan, dewan perwakilan rakyat
harus dapat bertindak secara repre-
sentative, artinya benar-benar mewakili rakyat yang telah memilihnya.
Apa yang menjadi kehendak dan aspirasi dewan perwakilan rakyat pada
dasarnya adalah kehendak dan aspirasi dari rakyat yang harus dijalankan.
Apabila dewan perwakilan rakyat tidak mampu bertindak sebagai
penyalur aspirasi rakyat, maka dapat mengurangi kadar demokrasi negara
tersebut.
3) Badan kehakiman atau peradilan yang bebas dan merdeka
Badan kehakiman atau peradilan merupakan lembaga yang
menegakkan hukum. Negara demokrasi adalah negara hukum, yaitu
adanya supremasi hukum dalam segala bidang. Hukum ditegakkan dan
wajib ditaati oleh semua warga negara termasuk pemerintah. Agar hukum
Sumber:
Majalah Men’s Obsession, Tahun 2005
Gambar 2.5
Dalam melaksanakan tugasnya, dewan
perwakilan rakyat harus bertindak secara
representative.
Sumber: www.yahoo.com
Gambar 2.4
Pemerintah hendaknya bersedia menyebarluas-
kan informasi yang dibutuhkan masyarakat.
54
Pendidikan Kewarganegaraan XI
tegak dan kuat, maka lembaga peradilan
dan kehakiman harus bersifat independen,
bebas, dan merdeka, dari pengaruh
lembaga negara lain.
Lembaga negara lain, seperti
pemerintah dan dewan perwakilan
rakyat, tidak boleh mencampuri atau
memengaruhi kerja para hakim dan
penegak hukum lainnya. Apabila sudah
ada intervensi atau campur tangan
lembaga lain dalam bidang hukum, maka
hukum yang dikeluarkan pastilah bukan
hukum yang adil. Apabila hukum sudah tidak memenuhi rasa keadilan
dan dilecehkan banyak orang, maka hancurlah negara hukum dan negara
demokrasi.
Selain badan kehakiman dan peradilan yang bebas dan merdeka
dari pengaruh lembaga lain, badan kehakiman atau peradilan juga tidak
boleh memihak pada salah satu pihak yang bersengketa. Badan kehakiman
atau peradilan harus bersifat netral agar benar-benar tercipta jaminan
keadilan dan kepastian hukum.
4) Pers yang bebas
Pers yang bebas sering dikatakan sebagai pilar keempat dalam
demokrasi. Lembaga pers merupakan cerminan dari adanya kebebasan
berpendapat para warga negara. Pers dapat menciptakan iklim
keterbukaan, sarana pendidikan, dan media partisipasi rakyat dalam
penyelenggaraan negara.
Pers yang bebas dapat turut serta dalam mengawasi jalannya
pemerintahan, memberi masukan/kritik dan penilaian terhadap berbagai
kebijakan yang dibuatnya. Pemerintah akan bertindak hati-hati terhadap
kebijakannya sebab adanya pengawasan dari pers. Pers menjadi saluran
komunikasi antara rakyat dengan pemerintah (komunikasi vertikal) dan
antarmasyarakat (komunikasi horizontal).
5) Prinsip negara hukum
Negara hukum berarti kekuasaan negara terikat pada hukum.
Namun, bukan berarti negara hukum sama dengan negara demokrasi.
Negara hukum tidak mesti demokratis. Prinsip negara hukum adalah
salah satu ciri negara demokrasi.
Ciri-ciri dari tuntutan negara hukum adalah sebagai berikut.
a) Fungsi-fungsi kenegaraan dijalankan oleh lembaga sesuai dengan
ketetapan-ketetapan dalam undang-undang dasar.
Sumber: www.yahoo.com
Gambar 2.6
Badan kehakiman atau peradilan merupakan
lembaga yang menegakkan hukum.
55
Bab 2
Budaya Demokrasi
b) Undang-undang dasar menjamin hak asasi manusia yang paling
penting sehingga pemerintah tidak dapat menyalahgunakan hukum
untuk perbuatan yang tidak adil/tercela.
c) Terhadap tindakan negara, rakyat dapat mengadu ke pengadilan.
Putusan pengadilan dilaksanakan oleh badan yang berwenang.
d) Badan-badan negara menjalankan kekuasaan berdasar atas hukum
yang berlaku.
e) Badan kehakiman bebas dan tidak memihak.
6) Sistem dwipartai atau multipartai
Banyaknya kepentingan dan aspirasi
rakyat ditampung dalam partai politik.
Negara demokrasi menghargai tumbuhnya
partai politik sebagai sarana penampung
aspirasi rakyat. Partai tunggal atau sistem
satu partai dianggap tidak demokratis
karena tidak dapat menampung berbagai
aspirasi yang berbeda.
Sistem dwipartai adalah adanya dua
partai besar yang saling berkompetisi. Partai
yang menang selanjutnya yang memimpin
pemerintahan, sedangkan partai yang kalah
dalam pemilu menjadi partai oposisi.
Sistem multipartai adalah sistem dengan
banyak partai. Partai-partai itu saling
bersaing untuk mendapatkan kemenangan
dalam pemilu.
7) Pemilihan umum yang demokratis
Pemilu adalah lembaga demokrasi.
Namun, adanya pemilu belum dapat
menunjukkan sebagai negara demokrasi. Agar
negara dianggap benar-benar demokrasi,
pemilu harus dijalankan dengan cara yang
demokratis. Ada tiga ragam pemilu.
a)
Pemilu yang kompetitif
, yaitu pemilu
dalam sistem negara demokrasi.
b)
Pemilu semikompetitif
, yaitu pemilu
dalam sistem negara otoritarian.
c)
Pemilu yang nonkompetititf
, yaitu
pemilu dalam sistem negara totalitarian.
Sumber: www.yahoo.com
Gambar 2.7
Negara demokrasi menghar-
gai tumbuhnya partai politik
sebagai sarana penampung
aspirasi rakyat.
Sumber: www.yahoo.com
Gambar 2.8
Pemilu harus benar-benar dijalankan
secara demokratis.
56
Pendidikan Kewarganegaraan XI
Negara demokrasi harus menjalankan pemilu yang demokratis, yaitu
pemilu dengan corak yang kompetitif. Pemilu kompetitif memiliki ciri
sebagai berikut.
a) Ada pengakuan terhadap hak pilih universal, artinya semua warga
negara diberi hak untuk memilih dan dipilih dalam pemilu.
b) Ada keleluasaan untuk membentuk tempat penampungan aspirasi
masyarakat yang beragam.
c) Tersedia mekanisme rekruitmen politik bagi calon-calon wakil yang
demokratis.
d) Ada kebebasan pemilih untuk mendiskusikan dan menentukan pilihan
sehingga pemilih tidak berada di bawah ancaman atau tekanan dari
pihak mana pun.
e) Ada keleluasaan bagi setiap kontestan untuk bersaing secara sehat
sehingga peluang kompetisi ini diberikan secara adil dan sama pada
semua tahapan pemilu.
f)
Adanya komite atau panitia pemilihan yang
independen
, artinya
komite pemilu tidak boleh memihak dan tidak merekayasa hasil akhir
pemilu.
g) Penghitungan suara yang jujur.
h) Pemilu yang demokratis dan kompetitif memerlukan birokrasi yang
netral dan tidak memihak, artinya birokrasi tidak boleh menjadi
perpanjangan tangan salah satu kekuatan politik yang ikut dalam
pemilu.
8) Prinsip mayoritas
Prinsip mayoritas adalah pengambilan keputusan oleh badan
perwakilan rakyat yang dilakukan secara kompromi, kesepakatan, dan
musyawarah. Kalau kesepakatan tersebut tidak tercapai, maka dilakukan
dengan suara terbanyak. Dalam demokrasi, suara mayoritas memiliki
kesempatan besar untuk memimpin jalannya pemerintahan.
Pemerintahan demokrasi adalah pemerintahan mayoritas (
rule of
majority
). Pemerintahan mayoritas adalah pemerintahan yang mendapat
persetujuan dari rakyat banyak. Rakyat banyak itu disebut mayoritas.
Dalam demokrasi langsung, mayoritas merupakan jumlah rakyat
terbanyak yang menyetujui secara langsung suatu aturan. Dalam
demokrasi tidak langsung, pemerintahan mayoritas itu merupakan jumlah
terbanyak dari wakil-wakil rakyat dari suatu golongan partai.
9) Jaminan akan hak-hak dasar dan hak-hak minoritas
Dalam negara demokrasi, setiap warga negara dapat menikmati hak-
hak dasar mereka secara bebas. Hak-hak dasar warga negara itu dijamin
sepenuhnya dalam konstitusi negara. Pengaturan dan pembatasan hak
57
Bab 2
Budaya Demokrasi
hanya dilakukan demi terpenuhinya hak orang lain dan
semata-mata untuk ketertiban dan keamanan bersama.
Jaminan hak-hak dasar itu meliputi:
a) hak asasi manusia;
b) hak menyatakan pendapat, berkumpul, berserikat, dan
kebebasan pers;
c) hak mendapatkan informasi alternatif.
Selain jaminan hak dasar warga negara, juga harus
ada pengakuan dan penghargaan sepenuhnya terhadap
kelompok minoritas. Demokrasi memang berprinsip
mayoritas, tetapi harus mengakui hak minoritas. Kaum
minoritas itu dihargai haknya, baik berdasarkan ras, suku,
agama, maupun kelompok politik. Jika kelompok
mayoritas tidak mengindahkan, bahkan menekan hak-
hak kaum minoritas, maka hal tersebut justru jauh dari
prinsip-prinsip demokrasi. Demokrasi hanya bisa berjalan baik apabila
kelompok mayoritas mengakui hak-hak kaum minoritas.
b. Prinsip-prinsip budaya demokrasi Pancasila
Pelaksanaan demokrasi Pancasila berarti menjaga persatuan dan
kesatuan bangsa dan negara, saling menghargai serta selalu bermusyawarah
dalam menyelesaikan berbagai permasalahan. Kegiatan sosial politik
masyarakat atas dasar demokrasi Pancasila, bersumber pada kepribadian
dan pandangan hidup bangsa. Hal ini tertuang dalam pembukaan UUD RI
Tahun 1945 alinea IV dan Pasal-pasal UUD RI Tahun 1945.
Dengan demikian, prinsip keadilan dan kebenaran harus ditegakkan dalam
mengambil suatu keputusan. Hal itu menyangkut harkat dan martabat manusia
yang harus dihormati dan dijunjung tinggi.
Pelaksanaan demokrasi dalam kehidupan masyarakat Indonesia telah
banyak dituangkan dalam pilar-pilar demokrasi yang menunjang kelangsungan
hidup demokrasinya. Misalnya, adanya musyawarah desa, lembaga legislatif,
partai politik, atau lembaga swadaya masyarakat. Pilar-pilar demokrasi ini
harus dikembangkan dan dilestarikan dalam kehidupan bermasyarakat
sehingga tercipta kehidupan masyarakat dan negara yang demokratis. Suatu
kehidupan masyarakat yang tertib dan tenteram serta stabil, akan membantu
terciptanya masyarakat untuk ikut berpartisipasi secara aktif dalam
pelaksanaan pemerintahan negara serta mendukungnya dengan sekuat
tenaga.
Pemerintahan negara dapat berjalan dengan baik apabila pelaksanaannya
telah sesuai dengan cita-cita yang luhur, watak, dan kepribadian bangsa
Indonesia. Oleh karena itu, Pancasila telah mewarnai seluruh aspek
kehidupan bangsa Indonesia yang harus dilestarikan dan diamalkan dalam
Sumber:
Tempo, 27 Mei 2007
Gambar 2.9
Hak-hak minoritas harus
diakui dan dipenuhi dalam
negara yang demokratis.
58
Pendidikan Kewarganegaraan XI
kehidupan sehari-hari. Kesadaran bernegara bagi
bangsa Indonesia harus tumbuh dan dikembangkan. Hal
ini berarti rakyat harus ikut berpartisipasi secara aktif
dalam pelaksanaan pembangunan nasional secara adil
dan merata, mematuhi semua peraturan perundangan
yang berlaku, menempatkan kepentingan bangsa dan
negara di atas kepentingan pribadi dan golongan.
Berdasarkan uraian di atas, prinsip-prinsip budaya
demokrasi Pancasila berkaitan erat dengan prinsip-
prinsip budaya demokrasi secara umum. Kedua prinsip
tersebut sama-sama menghormati dan mengakui hak
asasi warga negaranya. Oleh karenanya, prinsip-prinsip
demokrasi Pancasila dapat dirumuskan sebagai berikut.
1) Kedaulatan di tangan rakyat.
2) Pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia.
3) Pemerintahan berdasar hukum (konstitusi).
4) Peradilan yang bebas dan tidak memihak.
5) Pengambilan keputusan atas musyawarah.
6) Adanya partai politik dan organisasi sosial politik.
7) Pemilu yang demokratis.
Bertolak dari prinsip-prinsip
itulah masyarakat pendukung
demokrasi mengembangkan
budaya politiknya. Prinsip-prinsip
dasar itu kemudian dijabarkan
lebih rinci dan operasional dalam
kehidupan berdemokrasi. Me-
nurut Henry B. Mayo, ada
sejumlah nilai operasional yang
menjadi landasan pelaksanaan
demokrasi, yaitu sebagai berikut.
1) Menyelesaikan perselisihan
secara damai dan melembaga.
2) Menjamin terselenggaranya perubahan masyarakat secara damai.
3) Menyelenggarakan pergantian pimpinan secara teratur.
4) Membatasi penggunaan kekerasan seminimal mungkin.
5) Mengakui dan menganggap wajar adanya keanekaragaman dalam
masyarakat, yang tercermin dalam keanekaragaman pendapat,
kepentingan, dan tingkah laku.
6) Menjamin tegaknya keadilan.
Sumber:
www.google.com
Gambar 2.11
Pergantian pemimpin yang teratur merupakan
landasan pelaksanaan demokrasi.
Sumber: www.yahoo.com
Gambar 2.10
Pancasila telah mewarnai
seluruh aspek kehidupan
bangsa Indonesia.
59
Bab 2
Budaya Demokrasi
Nilai-nilai itulah yang dijadikan pedoman bertindak, baik oleh pemerintah
dan lembaga negara, maupun seluruh warga negara yang bersangkutan.
Dengan demikian, akan terwujud budaya demokrasi dalam kehidupan
masyarakat.
Namun demikian, ada beberapa tantangan yang harus dihadapi oleh
sebuah negara yang hendak membangun demokrasi. Tantangan terberat
adalah bagaimana mengembangkan budaya demokrasi dalam kehidupan
bangsa yang bersangkutan. Dalam pembangunan demokrasi, paling tidak ada
empat bidang yang hendaknya mendapat perhatian, yaitu sebagai berikut.
1) Lembaga-lembaga negara, termasuk birokrasi pemerintah di
dalamny
a
Lembaga-lembaga negara harus dibangun agar menjadi lembaga
pelaksana kedaulatan rakyat. Cara pengisian jabatan lembaga-lembaga
negara harus demokratis, melalui pemilu atau pemilihan oleh wakil rakyat.
Semua pejabat negara harus mempertanggungjawabkan penggunaan
kekuasaannya kepada rakyat. Aparat birokrasi harus mampu
mewujudkan pemerintahan yang bersih dan baik. Mereka harus
menerapkan asas keterbukaan/transparan, akuntabel/dapat
dipertanggungjawabkan, dan partisipasif. Lebih dari itu, birokrasi
pemerintahan harus mampu bekerja secara efektif dan efisien.
Termasuk dalam pembangunan lembaga-lembaga negara ini adalah
pembangunan aparat penegak hukum. Mental dan keahlian aparat
penegak hukum harus dibangun sehingga benar-benar mampu
menerapkan prinsip
rule of law
yang sangat dibutuhkan dalam negara
demokrasi. Jika pada pemerintahan otoriter hukum dibuat dan ditegakkan
untuk mengabdi kepada kepentingan penguasa, dalam proses
demokratisasi, hukum harus dikembalikan ke fungsi dasarnya sebagai
pelindung dan pengayom rakyat, dan sarana mewujudkan keadilan dan
kedamaian dalam kehidupan bersama.
2) Partai-partai politik
Partai-partai politik harus dibangun agar benar-benar mampu
berperan sebagai perumus dan pemadu aspirasi rakyat untuk kemudian
memperjuangkannya melalui wakil-wakil rakyat di lembaga
pemerintahan. Partai politik mana pun harus mampu melakukan kaderisasi
sehingga mampu memasok calon-calon pemimpin bangsa yang benar-
benar mewujudkan aspirasi rakyat berdaulat.
3) Pelaku ekonomi
Para pelaku ekonomi harus juga membangun dirinya agar mampu
melakukan kegiatan ekonomi dalam suasana kehidupan demokrasi.
Perilaku ekonomi yang merusak, seperti suap, korupsi, kolusi, dan
nepotisme harus dihindari agar kegiatan ekonomi benar-benar
61
Bab 2
Budaya Demokrasi
3. Tunjukkan perbedaan penerapannya tersebut dalam bentuk paper atau
makalah.
4. Presentasikan di depan kelas hasil kerja kelompok Anda tersebut dan adakan
tanya jawab dengan kelompok yang lain.
5. Guru akan membimbing, mengevaluasi, dan memberikan penilaian terhadap
hasil kerja kelompok Anda.
BB
BB
B
..
..
.
DemokrDemokr
DemokrDemokr
Demokr
aa
aa
a
tisasi Men
tisasi Men
tisasi Men
tisasi Men
tisasi Men
uju Masyuju Masy
uju Masyuju Masy
uju Masy
arar
arar
ar
akak
akak
ak
aa
aa
a
t Madani (
t Madani (
t Madani (
t Madani (
t Madani (
CivilCivil
CivilCivil
Civil
SocietySociety
SocietySociety
Society
))
))
)
Demokratisasi yang dijalankan di suatu negara bertujuan untuk membentuk suatu
negara yang demokratis. Namun demikian, negara yang demokratis tersebut tidak
hanya lembaga-lembaga negaranya dibentuk dan berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip
demokrasi semata, tetapi masyarakat di negara tersebut hendaknya juga demokratis.
Oleh karena itu, meskipun pemerintahan suatu negara dijalankan menurut prinsip
demokrasi tetapi apabila masyarakatnya belum demokratis, maka demokrasi negara
tersebut akan sulit diwujudkan. Demokrasi akan kuat dan kokoh apabila didukung
oleh masyarakat demokratis yang memiliki kebebasan dan sekaligus tanggung jawab
bagi kelangsungan bangsa dan negara. Masyarakat demokratis tersebut kemudian
diistilahkan dengan
civil society
atau masyarakat madani.
Masyarakat madani sendiri lebih populer di Indonesia untuk menerjemahkan istilah
civil society
. Istilah tersebut juga merupakan padanan lain yang sering digunakan
untuk masyarakat warga, masyarakat beradab,
masyarakat kota, masyarakat sipil dan masyarakat
berbudaya. Secara sosiologis, jika merujuk pada
istilah
society
, dalam bahasa Indonesia berarti
masyarakat.
Sesungguhnya, istilah masyarakat madani
merujuk pada pada kota Madinah, sebuah kota yang
sebelumnya bernama Yatsrib di wilayah Arab, di
mana masyarakat tersebut hidup di bawah
kepemimpinan Nabi Muhammad dan membangun
sebuah peradaban yang tinggi pada zamannya.
Menurut Nurcholis Majid, kata “Madinah” berasal
dari bahasa Arab “madaniyah”, yang berarti
peradaban. Karena itu masyarakat madani
diasosiasikan dengan “masyarakat beradab”.
Menurut sejarah Islam, di tengah kemajemukan
penghuni Madinah pada waktu itu, Nabi
Muhammad berusaha membangun tatanan hidup
Sumber:
www.google.com
Gambar 2.12
Kota Madinah, yang dulunya
bernama Yatsrib.
62
Pendidikan Kewarganegaraan XI
bersama, mencakup semua golongan yang ada di kota tersebut. Sebagai langkah
awal, Nabi Muhammad mempersaudarakan para Muslim Muhajirin dengan Anshar.
Kemudian diadakan perjanjian hidup bersama secara damai di antara berbagai golongan
yang ada di Madinah, baik antara golongan-golongan Islam maupun dengan golongan-
golongan Yahudi.
Masyarakat muslim Madinah yang berhasil dibentuk Nabi Muhammad, oleh
sebagian intelektual muslim masa kini disebut dengan negara kota (
city state
). Lalu,
dengan dukungan kabilah-kabilah dari seluruh penjuru jazirah Arab yang masuk Islam,
maka muncullah kemudian sosok negara bangsa (
nation state
). Walaupun sejak awal
Islam tidak memberikan ketentuan yang pasti tentang bagaimana bentuk dan konsep
negara yang dikehendaki, namun suatu kenyataan bahwa Islam adalah agama yang
mengandung prinsip-prinsip dasar kehidupan termasuk politik dan negara.
Dalam masyarakat muslim yang terbentuk itulah Nabi Muhammad menjadi
pemimpin dalam arti yang luas, yaitu sebagai pemimpin agama dan juga sebagai
pemimpin masyarakat. Konsepsi Nabi Muhammad yang diilhami Al-Qur’an tersebut
kemudian menelorkan Piagam Madinah yang mencakup 47 pasal. Pasal-pasal tersebut
antara lain berisikan hak-hak asasi manusia, hak-hak dan kewajiban bernegara, hak
perlindungan hukum, sampai toleransi beragama yang oleh ahli-ahli politik modern
disebut manifesto politik pertama dalam Islam.
Kesepakatan-kesepakatan antara golongan Muhajirin dan Anshar, serta perjanjian
dengan golongan Yahudi itu, secara formal, ditulis dalam suatu naskah yang disebut
shahifah. Shahifah dengan 47 pasal inilah yang kemudian disebut dengan Piagam
Madinah. Piagam yang menjadi payung kehidupan berbangsa dan bernegara dengan
multi etnis dan agama ini, menurut sejumlah sumber, dibuat pada tahun pertama Hijrah
dan sebelum Perang Badar.
Pandangan lain mengenai
civil society
mengemukakan bahwa sejarah konsep
masyarakat madani berasal dari tradisi pemikiran barat di mana konsep ini pertama
kali lahir sejak zaman Yunani kuno. Cohen dan Arato mengungkapkan bahwa versi
awal konsep ini sebenarnya berasal dari Aristoteles ketika mengungkapkan istilah
politike koinonia
(dalam bahasa latin
societas civilis
) yang berarti masyarakat
politik/komunitas politik. Istilah tersebut digunakan oleh Aristoteles untuk
menggambarkan sebuah masyarakat politik dan etis di mana warga negara di dalamnya
berkedudukan sama di depan hukum.
Konsep Aristoteles tersebut kemudian dikembangkan dengan sangat kuat oleh
Cicero yang mengenalkan istilah
societas civilis
. Pada abad pertengahan, konsep
tersebut kemudian dikembangkan lagi oleh beberapa tokoh, antara lain oleh Thomas
Aquinas yang memahaminya dalam makna yang merujuk pada konsep negara kota
(
city state
). Melalui pemikiran Otto Bruner, konsep ini digambarkan sebagai sesuatu
yang merujuk pada dualisme, bukan antara
state
dan
society
, melainkan antara raja
dan rakyat. Thomas Hobes dalam karyanya berjudul
Leviathan
(1651), memahami
civil
/
political society
sebagai ide normatif mengenai kebebasan dan persamaan warga
negara sebagai kesatuan politik (dalam Adi Suryadi Culla, 2002: 4-6).
63
Bab 2
Budaya Demokrasi
Menurut Cohen dan Arato (dalam Dawam Rahardjo,1996: 8), munculnya berbagai
versi pemikiran yang berbeda mengenai masyarakat madani, pada dasarnya dapat
dilihat dari tiga domain, yaitu sebagai berikut.
1.
Hubungan domain masyarakat madani dengan masyarakat politik.
2.
Hubungan masyarakat politik dengan masyarakat ekonomi.
3.
Hubungan masyarakat madani dengan masyarakat ekonomi.
Henningsen (dalam Adi Suryadi Culla, 2002: 7) berpendapat bahwa masyarakat
madani pada dasarnya identik dengan ruang publik (
public sphere
) dalam masyarakat
modern yang berfungsi dengan baik. Dengan demikian, dihadapkannya domain negara
dan masyarakat madani secara kontradiktif, tidak lagi relevan.
Menurut Gellner (1995: 23), masyarakat madani merupakan sekelompok institusi/
lembaga dan asosiasi yang cukup kuat untuk mencegah tirani politik, baik oleh negara
maupun komunal/komunitas. Ciri lainya yang menonjol adalah adanya kebebasan
individu di dalamnya, di mana sebagai sebuah asosiasi dan institusi, ia dapat dimasuki
serta ditinggalkan oleh individu dengan bebas.
Di Indonesia, gagasan mengenai masyarakat madani mulai hangat dibicarakan
sebagai imbas dari perubahan politik di Eropa Timur. Pembicaraan mengenai gagasan
masyarakat madani menandakan bahwa di Indonesia mulai tumbuh kesadaran yang
kuat untuk mengembangkan model gerakan sosial yang bersifat madani.
Menurut Ryaas Rasyid, relevansi masyarakat madani untuk Indonesia adalah
didasarkan alasan bahwa karena kita juga memiliki keinginan membangun masyarakat
yang mampu berkreasi secara maksimal. Di samping itu untuk membangun masyarakat
yang dapat menyerap nilai-nilai demokrasi secara konstruksi, sehingga diharapkan
suatu sistem politik dan pemerintahan yang lebih demokratis dari waktu ke waktu.
Dari sisi historis, gagasan masyarakat madani sebenarnya sudah lahir sejak awal
kemerdekaan negeri Indonesia. Lahirnya
gerakan-gerakan perlawanan sosial terhadap
struktur otoritarian kolonialisme pada waktu
itu, merupakan salah satu bukti bahwa
masyarakat madani sudah terbentuk dalam
sejarah Indonesia.
Perlawanan terhadap kuatnya dominasi
negara pada awal kemerdekan tersebut
kemudian terulang kembali pada tahun 1998,
di mana masyarakat menumbangkan rezim
orde baru yang telah berkuasa selama 32
tahun di bawah kepemimpinan Soeharto.
Kalau kita mengamati dengan saksama,
sebenarnya proses keruntuhan rezim orde
baru banyak diwarnai oleh kehadiran
kelompok-kelompok masyarakat madani yang
Sumber:
www.google.com
Gambar 2.13
Mahasiswa adalah kunci masyarakat
madani ketika menumbangkan rezim
Orde Baru.
64
Pendidikan Kewarganegaraan XI
dipimpin oleh kaum mahasiswa untuk melakukan perlawanan dan tekanan terhadap
negara. Gerakan mahasiswa pada waktu itu merupakan representasi kebangkitan
masyarakat madani yang eksplosif, di mana mahasiswa menjadi aktor terdepan yang
berperan sebagai ujung tombak perubahan sejarah tersebut.
Gerakan yang eksplosif tersebut merupakan puncak dari kemuakan masyarakat
yang menganggap bahwa di bawah kekuasaan rezim orde baru, potensi kekuatan
masyarakat untuk berdemokratis (madani) telah dilemahkan melalui berbagai bentuk
represi, teror, dan kooptasi. Dalam berbagai sektor kehidupan politik, partisipasi
masyarakat untuk ikut menentukan kebijakan negara yang menyangkut nasib mereka
amat dibatasi. Dalam konteks demokrasi, kekuatan politik masyarakat madani hanya
menjadi alat pengabsahan kekuatan rezim yang dalam berbagai pemilu telah direkayasa
pemenangnya.
Sepanjang rezim orde baru berkuasa, program pembangunan menempatkan
pembangunan ekonomi sebagai prioritas utama, sementara stabilitas politik dan
keamanan dijadikan sebagai syarat penunjang. Salah satu tujuan penting orde baru
adalah menciptakan masyarakat yang merasa aman dan mengejar kemajuan
pembangunan dalam iklim stabilitas.
Pandangan pembangunan yang mementingkan stabilitas tersebut melahirkan
pembangunan format politik orde baru yang diarahkan pada pembentukan model negara
yang kuat (
strong state
). Kekuatan-kekuatan masyarakat madani dikooptasi melalui
perwakilan kepentingan secara sistematis melalui wadah-wadah, seperti PWI, SPSI,
KNPI, dan sebagainya. Dengan kooptasi ini,
pemerintah orde baru memiliki kekuasaan yang besar
untuk mengendalikan kelompok masyarakat. Wadah-
wadah sosial dan politik yang lahir berdasarkan
inisiatif masyarakat dan berusaha memperjuangkan
otonomi dalam aktivitas mereka dibatasi ruang
geraknya, bahkan dihambat pertumbuhannya.
Adi Suryadi Culla (2002: 52) menilai bahwa
rezim orde baru telah mengkhianati nilai-nilai
demokrasi dengan melakukan empat hal.
Pertama
,
seluruh organisasi sosial dan politik dikontrol secara
ketat melalui sejumlah regulasi, sehingga membuat
mereka tidak mungkin menjadi ancaman berbahaya
bagi negara.
Kedua
, dalam upaya memobilisasi
konflik-konflik politik dan ideologi, negara
menjadikan ideologi Pancasila sebagai basis
diskursus politik untuk mendapatkan konsensus
melalui hegemoni ideologi.
Ketiga
, negara
memantapkan peran militer dengan fungsinya sebagai penyangga utama kekuasaan
negara bekerjasama dengan teknokrat dan birokrat sipil.
Keempat
, dominasi lembaga
kepresidenan yang berada di tangan Soeharto.
Sumber: www.yahoo.com
Gambar 2.14
Rezim orde baru yang dipimpin
Soeharto dianggap telah mengkhi-
anati nilai-nilai demokrasi.
60
Pendidikan Kewarganegaraan XI
Bermusyawarah
Bermusyawarah
Cerdas dan Kritis
menyejahterakan rakyat banyak, bukan hanya segelintir konglomerat dan
para penguasa negara.
4) Masyarakat madani (
civil society
)
Kehidupan masyarakat juga harus dibangun agar mampu menjadi
kekuatan pengontrol terhadap penyelenggara negara. Jika di masa
pemerintahan otoriter rakyat sama sekali takut menghadapi penguasa,
sehingga kekuasaan penguasa tidak terkontrol sama sekali, maka dalam
proses demokratisasi masyarakat harus dibangun kesadarannya untuk
selalu mengawasi jalannya pemerintahan negara melalui
civil society
.
Membangun masyarakat madani merupakan bagian dari upaya
melewati masa transisi menuju demokrasi melalui pengembangan budaya
politik demokratis. Jika budaya demokratis mengakar pada sanubari
setiap warga negara, cita-cita akan adanya
civil society
yang kuat dan
efektif dapat diwujudkan.
1.
Setelah Anda mempelajari prinsip-prinsip demokrasi, baik prinsip-prinsip
demokrasi dalam arti umum maupun prinsip-prinsip demokrasi Pancasila,
adakah perbedaan mendasar yang terdapat pada kedua prinsip tersebut?
2.
Jika ada, tunjukkan letak perbedaan tersebut. Jika tidak, mengapa bangsa
Indonesia harus menggunakan prinsip-prinsip demokrasi yang berlandaskan
Pancasila, sedangkan prinsip-prinsip demokrasi secara umum telah mampu
mewadahi?
3.
Tulislah jawaban Anda dalam bentuk esai minimal dua halaman folio.
4.
Bandingkan hasil kerja Anda dengan teman-teman yang lain untuk melengkapi
esai Anda jika masih terdapat kekurangan.
Cermatilah uraian berikut ini.
Dalam pelaksanaannya, asas demokrasi ternyata diterapkan secara
berbeda antara negara yang satu dengan yang lainnya meskipun sumber
ajaran demokrasi tersebut adalah sama. Hal itu disebabkan penerapan asas
demokrasi suatu negara sangat dipengaruhi oleh pandangan hidup bangsa,
kepribadian bangsa, falsafah bangsa, dan latar sejarah bangsa itu sendiri.
1. Bentuklah siswa di kelas Anda menjadi beberapa kelompok (setiap kelompok
dapat terdiri atas 5 – 6 siswa).
2. Carilah referensi mengenai beberapa negara yang menerapkan asas demokrasi
secara berbeda dengan asas demokrasi yang diterapkan di Indonesia.
65
Bab 2
Budaya Demokrasi
Padahal, secara universal, nilai-nilai masyarakat madani merupakan sebuah
aspirasi kebebasan yang bergejolak di dalam diri seluruh umat manusia. Tidak akan
ada yang dapat membendung jika kesadaran itu telah menuju titik akumulatif. Berbagai
tekanan yang bertemu dengan kesadaran politik, pada akhirnya akan mendorong
lahirnya gelombang tuntutan perubahan. Oleh karena itu, tidak mengherankan apabila
tumbangnya rezim orde baru lebih disebabkan karena tekanan yang kuat dari seluruh
lapisan masyarakat. Jadi, pertemuan antara tekanan politik dan kesadaran politik telah
menjadi harapan bagi Indonesia untuk mewujudkan masyarakat madani yang
diharapkan menjadi jalan terwujudnya kesejahteraan Indonesia.
Setelah jalan mewujudkan masyarakat madani terbuka, tugas berat berikutnya
bagi bangsa Indonesia adalah mengoptimalkan masyarakat madani tersebut untuk
mencapai kesejahteraan sebagaimana yang diamanatkan oleh konstitusi Indonesia.
Ryaas Rasyid (1997: 26) mengemukakan bahwa untuk membangun pemerintahan
yang demokratis atau mengakhiri dominasi sistem otoriter, perlu terlebih dahulu
dibangun masyarakat madani. Asumsi ini berpijak pada keyakinan bahwa hanya dengan
melalui penciptaan masyarakat madani maka peluang bagi munculnya otoritarianisme
dapat dicegah dan kemungkinan meledaknya revolusi sosial dapat dicegah.
Soeseno mengemukakan bahwa terwujudnya masyarakat madani sebagian
berjalan dengan sendirinya, tetapi sebagian juga tergantung pada keputusan-keputusan
politik di tingkat struktural. Karena itu perlu penciptaan kondisi yang kondusif, meliputi
tiga hal berikut ini.
1.
Deregulasi ekonomi yang mengarah pada
penghapusan hal-hal seperti kartel,
monopoli, dominasi, dan sistem koneksi atas
prestasi ekonomi.
2.
Keterbukaan politik.
3.
Perwujudan negara hukum secara efektif, termasuk jaminan hak-hak asasi
manusia di dalamnya.
Pengaruh negara yang begitu kuat terhadap masyarakat selama puluhan tahun
telah melemahkan kekuatan masyarakat madani yang ditandai dengan ketergantungan
masyarakat terhadap negara.
Dalam konteks upaya membangun masyarakat mandiri, gagasan masyarakat
madani menurut A.S. Hikam, tidak dapat dipisahkan dengan demokratisasi, sebab
salah satu syarat penting bagi demokrasi adalah berkembangnya partisipasi masyarakat
sebagai karakteristik masyarakat madani. Karenanya terbentuknya ruang-ruang publik
sangat diperlukan untuk mengimbangi kekuatan negara.
Berbagai ruang publik yang tumbuh subur pasca tumbangnya kekuasaan rezim
orde baru melalui momentum reformasi 1998, harus menjadi titik balik untuk
menciptakan keseimbangan antara domain negara dan domain lainnya, di mana
masyarakat madani menjadi
balancing force
maupun
morality force
di tengah-
Kata Bijak
Landasan negara yang demokratis
adalah kebebasan.
Aristoteles
66
Pendidikan Kewarganegaraan XI
tengahnya, sehingga terjadi hubungan yang sinergis dalam sebuah usaha bersama
untuk kehidupan yang lebih baik.
Upaya untuk mengoptimalkan masyarakat madani menjadi sebuah kebutuhan
mengingat pilihan yang telah kita ambil untuk keluar dari tekanan rezim orde baru
adalah agar kehidupan masyarakat menjadi lebih baik dan lebih sejahtera.Untuk itu,
ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi, yaitu sebagai berikut.
1. Perubahan politik secara struktural
Berbagai hambatan yang sekiranya akan dapat mengikis demokrasi harus
dihapus. Berbagai bentuk penataan politik yang dilakukan melalui perubahan dan
penyusunan perundang-undangan baru harus diarahkan untuk menjamin
terbentuknya pemerintahan yang transparan dan menjamin berkembangnya
masyarakat yang demokratis dan mandiri.
2. Perubahan politik secara kultural
Ketertekanan yang dirasakan oleh masyarakat selama puluhan tahun, telah
mengkondisikan masyarakat menjadi sangat tergantung kepada negara. Namun
untungnya pendidikan yang telah berkembang luas turut mengembangkan
masyarakat yang kian rasional. Peran negara yang kondusif juga berpengaruh
positif terhadap peningkatan kesadaran politik rakyat dalam mengaktualisasikan
hak-hak politik dan kemandirian sebagai warga negara.
3. Modal ekonomi mandiri
Masyarakat madani memerlukan
modal ekonomi mandiri yang memung-
kinkan mereka memiliki
bargainning
position
dan pengaruh politik yang kuat
dalam interaksi dengan negara, agar
masyarakat tidak mengalami kesulitan
dalam menunjukkan eksistensinya.
Dalam hal ini, pemberdayaan ekonomi
merupakan syarat yang harus dipenuhi
agar terbangun masyarakat madani yang
kuat.
4. Kesadaran politik
Diperlukan kesadaran politik untuk
menjaga kohesi sosial dan integrasi politik
di kalangan elemen-elemen masyarakat
madani. Setelah keruntuhan sistem totaliter, terdapat ancaman kehancuran sendi-
sendi nasionalisme, seperti persatuan, toleransi, dan saling menghargai
antarkelompok yang berbeda.
Upaya untuk mengoptimalisasikan masyarakat madani tersebut dapat dimulai
dengan melakukan pelibatan partisipasi masyarakat secara luas dalam pembangunan.
Sumber: www.yahoo.com
Gambar 2.15
Masyarakat madani memerlukan modal
ekonomi mandiri yang memungkinkan
mereka memiliki
bargainning position
dan
pengaruh politik yang kuat dalam interaksi
dengan negara.
67
Bab 2
Budaya Demokrasi
Paradigma yang perlu kita bangun dalam mengoptimalkan masyarakat madani tersebut
antara lain sebagai berikut.
1.
Masyarakat memiliki daya dan upaya untuk membangun kehidupannya sendiri.
2.
Masyarakat memiliki pengetahuan dan kearifan tersendiri dalam menjalani
kehidupannya secara alami.
3.
Upaya pembangunan masyarakat akan efektif apabila melibatkan secara aktif
seluruh komponen masyarakat sebagai pelaku sekaligus penikmat pembangunan.
4.
Masyarakat memiliki kemampuan membagi diri sedemikian rupa dalam peran-
peran pembangunan mereka.
Dalam praktiknya, optimalisasi masyarakat madani dapat dilakukan dengan jalan
sebagai berikut.
1. Menggunakan pendekatan partisipatif
Masyarakat harus ditempatkan sebagai subjek utama pembangunan.
Partisipasi dari masyarakat akan menumbuhkan rasa saling memiliki dan menjaga
setiap upaya yang dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.
Partisipasi memungkinkan terciptanya program tepat guna dan tepat sasaran
sehingga upaya peningkatan kesejahteraan dapat lebih efektif dan efisien.
2. Pendampingan yang intensif dan berkelanjutan
Masyarakat yang telah terlibat secara aktif dalam program peningkatan
kesejahteraan, harus mendapatkan pendampingan secara intensif dan
berkelanjutan agar tercipta pendidikan yang dialogis antara masyarakat dengan
fasilitator (pendamping).
3. Mengembangkan media komunikasi yang murah, mudah, dan bisa
dimanfaatkan
Media komunikasi yang murah dan mudah, memungkinkan masyarakat dapat
membagi dan menyelesaikan masalah yang mereka hadapi dengan lebih cepat.
Setiap orang memiliki akses untuk mencari dan memberi solusi bagi setiap masalah
yang dihadapi oleh masyarakat lainnya.
4. Mengutamakan potensi masyarakat setempat
Kemandirian masyarakat yang dicita-citakan oleh masyarakat madani, nilai-
nilainya sesungguhnya telah tertanam dalam masyarakat. Pembangunan harus
berangkat dari apa yang ada dan dimiliki oleh masyarakat. Masyarakat harus
dikenalkan dengan potensi sumber daya yang mereka miliki dan mengetahui cara
untuk mengoptimalkan sumber daya tersebut sehingga mereka pula yang akan
menikmati hasil kerja mereka. Dengan demikian kesejahteraan dapat tercipta di
tengah-tengah mereka terlebih dahulu dan bukan tercipta di tempat lain.
68
Pendidikan Kewarganegaraan XI
Semangat Kebangsaan
Semangat Kebangsaan
1. Pelajari kembali materi tentang masyarakat madani di atas dengan cermat.
2. Tulislah sebuah naskah pidato dengan tema
Memadanikan Masyarakat Indonesia
yang Berlandaskan Demokrasi Pancasila
(minimal lima halaman folio). Anda dapat
memasukkan teori-teori mengenai masyarakat madani di atas untuk memperkuat isi
pidato.
3. Bacakan naskah pidato Anda tersebut di depan kelas dengan ekspresi yang tepat.
4. Teman-teman dan guru akan memberikan saran dan kritik terhadap isi pidato Anda.
1.
Bentuklah siswa di kelas Anda menjadi beberapa kelompok.
2.
Lakukan observasi ke beberapa daerah di dekat sekolah Anda.
3.
Amati dan catatlah segala aktivitas masyarakat daerah tersebut, mulai dari
aktivitas keseharian hingga aktivitas politiknya.
4.
Dari beberapa daerah yang dikunjungi oleh kelompok Anda, tentukan daerah
mana yang masyarakatnya sudah atau belum dapat disebut sebagai
masyarakat madani. Tunjukkan alasan dan bukti-buktinya dengan
membandingkan data aktivitas masyarakat yang Anda dimiliki dengan teori-
teori mengenai masyarakat madani.
5.
Susunlah dalam bentuk laporan dan kumpulkan kepada guru untuk diberi
penilaian.
CC
CC
C
..
..
.
PP
PP
P
elakelak
elakelak
elak
sanaan Demokr
sanaan Demokr
sanaan Demokr
sanaan Demokr
sanaan Demokr
asi di Indonesia
asi di Indonesia
asi di Indonesia
asi di Indonesia
asi di Indonesia
Seperti telah diketahui sebelumnya, bangsa Indonesia menganut aliran demokrasi
konstitusional. Dalam pelaksanaan demokrasinya, sampai sekarang telah terjadi
perubahan, baik di dalam landasan konstitusionalnya maupun praktik penyelenggaraan
pemerintahannya. Dipandang dari sudut ini bangsa Indonesia telah menggunakan
beberapa undang-undang dasar sebagai landasan konstitusionalnya, yaitu UUD RI
Tahun 1945, Konstitusi RIS 1949, UUDS 1950, dan UUD RI Tahun 1945 yang
diamandemen sebanyak empat kali (tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002).
Dalam pelaksanaan demokrasinya, bangsa Indonesia menghadapi beberapa
masalah pokok, di antaranya adalah bagaimana dalam masyarakat yang
beranekaragam pola budayanya dapat mempertinggi tingkat kehidupan ekonominya
dan bagaimana membina kehidupan sosial politik yang demokratis.
Tanggap Sosial
69
Bab 2
Budaya Demokrasi
Hingga sekarang, perkembangan demokrasi di Indonesia telah mengalami pasang
surut. Oleh karena itu, membicarakan pelaksanaan demokrasi tidak akan terlepas
dari periodisasi demokrasi yang pernah dan berlaku dalam sejarah Indonesia.
1.1.
1.1.
1.
PP
PP
P
elakelak
elakelak
elak
sanaan Demokr
sanaan Demokr
sanaan Demokr
sanaan Demokr
sanaan Demokr
asi di Masa R
asi di Masa R
asi di Masa R
asi di Masa R
asi di Masa R
ee
ee
e
vv
vv
v
olusiolusi
olusiolusi
olusi
Dalam rentang tahun 1945 – 1950, bangsa Indonesia masih berjuang melawan
Belanda yang ingin menjajah kembali di Indonesia. Pada masa itu penyelenggaraan
pemerintahan dan demokrasi
di Indonesia belum dapat
berjalan dengan baik. Hal itu
dikarenakan bangsa Indonesia
masih disibukkan oleh revolusi
fisik. Pada masa itu para
pemimpin negara memiliki
komitmen yang kuat untuk
membentuk pemerin-tahan
demokratis yang berlandaskan
pada konstitusi negara, yaitu
UUD RI Tahun 1945.
Pada awalnya, pemerin-
tahan Indonesia menunjukkan
adanya sentralisasi kekuasaan
pada diri presiden. Hal ini dapat terjadi karena pada masa itu lembaga-lembaga
politik demokrasi, misalnya MPR atau DPR, belum terbentuk. Kondisi tersebut
sangat nyata terlihat pada Pasal 4 Aturan Peralihan UUD 1945 yang
menyatakan,”Sebelum Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan
Rakyat, dan Dewan Pertimbangan Agung dibentuk menurut Undang-Undang
Dasar ini, segala kekuasaannya dijalankan oleh presiden dengan bantuan sebuah
komite nasional”.
Oleh karena itu, untuk menghindari kesan bahwa negara Indonesia bukan
negara yang demokratis atau absolut, pemerintah melakukan serangkaian
kebijakan untuk menciptakan pemerintahan demokratis. Kebijakan-kebijakan
tersebut antara lain sebagai berikut.
a.
Maklumat Pemerintah No. X Tanggal 16 Oktober 1945 tentang Perubahan
Fungsi KNIP menjadi Fungsi Parlemen.
b.
Maklumat Pemerintah Tanggal 3 November 1945 mengenai Pembentukan
Partai Politik.
c.
Maklumat Pemerintah Tanggal 14 November 1945 mengenai Perubahan dari
Kabinet Presidensial ke Kabinet Parlementer.
Serangkaian kebijakan tersebut pada akhirnya membawa perubahan dalam
sistem pemerintahan di Indonesia pada waktu itu. Sistem pemerintahan yang
Sumber:
www.google.com
Gambar 2.16
Demokrasi belum berjalan dengan baik pada masa
revolusi.
70
Pendidikan Kewarganegaraan XI
semula presidensial pun akhirnya berubah menjadi sistem pemerintahan
parlementer. Namun, pada masa-masa kritis tersebut, kepemimpinan Soekarno
dan Hatta akhirnya berperan kembali dalam pemerintahan nasional. Pada akhir
tahun 1949, pemerintahan kembali ke sistem presidensial.
2.2.
2.2.
2.
PP
PP
P
elakelak
elakelak
elak
sanaan Demokr
sanaan Demokr
sanaan Demokr
sanaan Demokr
sanaan Demokr
asi di Masa Or
asi di Masa Or
asi di Masa Or
asi di Masa Or
asi di Masa Or
de Lamade Lama
de Lamade Lama
de Lama
a. Masa Demokrasi Parlementer/Liberal
Masa antara tahun 1950 – 1959
diwarnai dengan suasana dan semangat
yang ultra-demokratis. Kabinet dalam
pemerintahan berubah ke sistem
parlementer, sedangkan Soekarno dan
Hatta dijadikan simbol dengan
kedudukan sebagai kepala negara.
Demokrasi yang digunakan pada waktu
itu adalah demokrasi parlementer atau
liberal. Adapun undang-undang dasar
yang dipergunakan pada waktu itu
adalah UUDS 1950.
Cara kerja sistem pemerintahan
parlementer di Indonesia pada waktu itu
adalah sebagai berikut.
1) Kekuasaan legislatif dijalankan oleh DPR, yang dibentuk melalui pemilu
multipartai. Partai politik yang menguasai mayoritas kursi DPR
membentuk kabinet sebagai penyelenggara pemerintahan negara.
2) Kekuasaan eksekutif dijalankan oleh kabinet/dewan menteri, yang
dipimpin oleh seorang perdana menteri. Kabinet dibentuk dan
bertanggungjawab kepada DPR.
3) Presiden hanya berperan sebagai kepala negara, bukan kepala
pemerintahan. Adapun kepala pemerintahan dijabat oleh perdana menteri.
4) Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh badan pengadilan yang bebas.
5) Jika DPR menilai kinerja menteri/beberapa menteri/kabinet kurang atau
bahkan tidak baik, DPR dapat memberi mosi tidak percaya kepada
seseorang atau beberapa menteri atau bahkan kabinet secara
keseluruhan. Jika diberi mosi tidak percaya, menteri, para menteri, atau
kabinet itu harus mengundurkan diri/membubarkan diri.
6) Jika kabinet bubar, presiden akan menunjuk formatur kabinet untuk
menyusun kabinet baru.
7) Jika DPR mengajukan mosi tidak percaya lagi kepada kabinet yang baru
itu, maka DPR dibubarkan dan diadakan pemilihan umum.
Sumber: www.yahoo.com
Gambar 2.17
Pada masa Demokrasi Parlementer, Soekarno dan
Hatta dijadikan simbol dengan kedudukan sebagai
kepala negara.
71
Bab 2
Budaya Demokrasi
Dalam praktiknya, pelaksanaan demokrasi parlementer/liberal ini
menimbulkan ketidakstabilan politik karena sering berganti-gantinya kabinet/
dewan menteri. Oleh sebab itu timbul beberapa dampak negatif selama
Indonesia menggunakan demokrasi parlementer, yaitu di antaranya sebagai
berikut.
1) Usia (masa kerja) rata-rata kabinet yang pendek menyebabkan banyak
kebijakan pemerintahan jangka panjang tidak dapat terlaksana. Pada
masa itu telah terjadi tujuh kali pembentukan kabinet baru. Jadi, usia
kerja rata-rata tiap kabinet pada waktu itu kurang lebih hanya satu tahun.
2) Terjadi ketidakserasian hubungan dalam tubuh angkatan bersenjata
setelah terjadinya peristiwa 17 Oktober 1952. Anggota ABRI mulai
terbelah dua, di satu sisi memihak Wilopo, di sisi lain ada yang memihak
Presiden Soekarno. Hal inilah yang mengancam persatuan dan kesatuan
bangsa.
3) Terjadi perdebatan terbuka antara Isa Anshary (tokoh Masyumi) dengan
Presiden Soekarno mengenai penggantian Pancasila dengan dasar negara
yang lebih Islami, sehingga mengganggu konsensus tentang tujuan-tujuan
negara. Setelah kejadian tersebut timbul kesan bahwa terjadi ketegangan
antara umat Islam dengan penguasa.
4) Kebijakan beberapa menteri yang lebih mementingkan partai/golongannya
sendiri sering menimbulkan kerugian perekonomian secara nasional.
Selain itu, jabatan pemerintahan telah menjadi ajang rebutan pengaruh
bagi partai-partai yang berkuasa. Oleh karenanya, pada masa tersebut
pergantian pejabat pemerintahan sering terjadi bukan dikarenakan atas
dasar prestasi kerja atau kebutuhan, melainkan atas dasar pertimbangan
memenuhi kepentingan partai politik yang sedang berkuasa.
5) Beberapa kelompok melakukan pemberontakan terhadap negara,
misalnya, PRRI dan Permesta, sehingga menimbulkan masalah baru bagi
pemerintahan.
Namun demikian, masa demokrasi parlementer yang dianut bangsa
Indonesia pada waktu itu tidak hanya memiliki dampak negatif semata.
Menurut Herbert Feith, pada masa itu juga memiliki dampak positif, baik
dari segi cita-cita negara hukum, negara demokrasi, maupun negara republik
yang bertujuan menyejahterakan rakyat. Hal-hal positif yang diungkapkan
oleh Feith antara lain sebagai berikut.
1) Badan-badan pengadilan memiliki kebebasan dalam menjalankan
fungsinya, termasuk dalam menangani kasus-kasus yang menyangkut
para menteri, petinggi militer, maupun pemimpin partai.
2) Pemerintah dianggap berhasil dalam melaksanakan program di bidang
pendidikan, peningkatan produksi, ekspor, ataupun dalam hal
mengendalikan inflasi.
72
Pendidikan Kewarganegaraan XI
3) Pemerintah dan rakyat Indonesia pada waktu itu mendapat apresiasi
yang baik dari dunia internasional karena berpartisipasi dalam memimpin
gerakan Non-Blok. Hal ini ditunjukkan oleh bangsa Indonesia saat
menggelar Konferensi Asia-Afrika (KAA) di Bandung pada bulan April
1955.
4) Banyak permasalahan dapat diselesaikan dengan baik oleh DPR dan
pemerintah.
5) Peningkatan status sosial di kalangan masyarakat karena pesatnya jumlah
pertumbuhan sekolah-sekolah.
6) Antarumat beragama jarang terjadi gesekan atau ketegangan.
7) Kaum Tionghoa mendapat perlindungan dari pemerintah.
8) Pers mendapatkan kebebasan dalam menyuarakan aspirasi masyarakat.
b. Masa Demokrasi Terpimpin
Sejak dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959, masa demokrasi
parlementer atau liberal secara resmi berakhir. Sejak saat itu, pemerintahan
Indonesia mulai menggunakan sistem demokrasi terpimpin. Istilah demokrasi
terpimpin diperkenalkan oleh Presiden Soekarno. Sistem demokrasi terpimpin
timbul dikarenakan ketidaksenangan Presiden Soekarno terhadap partai-partai
politik pada waktu itu yang dinilai lebih mementingkan kepentingan partai
dan ideologinya masing-masing
dibandingkan kepentingan yang lebih
luas. Di samping itu, Presiden Soekarno
juga menganggap bahwa demokrasi
parlementer yang digunakan peme-
rintahan Indonesia tidak sesuai dengan
kepribadian bangsa yang pada dasarnya
berjiwa kekeluargaan.
Demokrasi terpimpin yang
dikemukakan oleh Presiden Soekarno
tersebut memberlakukan kembali UUD
RI Tahun 1945. Oleh karena itu, sistem
demokrasi terpimpin dilaksanakan atas
dasar Pancasila dan UUD RI Tahun 1945. Menurut Ketetapan MPRS No.
VIII/MPRS/1965, pengertian dasar demokrasi terpimpin adalah kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
yang berintikan musyawarah untuk mufakat secara gotong royong di antara
semua kekuatan nasional yang
progresif revolusioner
dengan berporoskan
pada Nasakom (nasionalisme, agama, dan komunis).
Pada kenyataannya, pelaksanaan demokrasi terpimpin justru menyimpang
dari prinsip negara hukum dan negara demokrasi berdasarkan Pancasila dan
UUD 1945. Berbagai penyimpangan tersebut antara lain sebagai berikut.
Sumber:
www.google.com
Gambar 2.18
Masa demokrasi parlementer berakhir saat
dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959.
73
Bab 2
Budaya Demokrasi
1) Kekuasaan peradilan tidak memiliki kebebasan
Kekuasaan peradilan pada waktu itu dijadikan alat oleh pemerintah
untuk menghukum pemimpin politik yang menentang atau memprotes
kebijakan pemerintah. Hal itu tampak dengan adanya UU No. 19 Tahun
1964 yang menentukan bahwa demi kepentingan revolusi, presiden berhak
untuk mencampuri proses peradilan. Kebijakan tersebut sangatlah
bertentangan dengan UUD RI Tahun 1945.
2) Adanya pengekangan hak-hak asasi warga negara di bidang politik
Pengekangan tersebut terutama terjadi pada kebebasan pers.
Liputan atau ulasan pers sangat dibatasi, dalam arti tidak boleh
menentang kebijakan pemerintah. Surat kabar yang berani bertindak
demikian akan diberangus, dalam arti izin terbitnya akan dicabut. Tokoh-
tokoh politik juga dilarang mengeluarkan pendapat yang melawan
pemerintah. Partai politik yang berani mengeluarkan pendapat yang
berlainan dengan keinginan pemerintah akan dicap kontrarevolusi atau
antipemerintah.
3) Kekuasaan presiden melampaui batas kewenangan
Pada masa itu, presiden banyak membuat kebijakan yang melebihi
kewenangannya. Banyak hal yang seharusnya diatur dalam bentuk
undang-undang dan harus disetujui terlebih dahulu oleh DPR, ternyata
hanya diatur oleh presiden sendiri dalam bentuk Penetapan Presiden.
4) Pembentukan lembaga negara ekstrakonstitusional
Presiden juga membentuk lembaga kenegaraan yang tidak tertera
dalam UUD RI Tahun 1945, seperti Front Nasional, yang kemudian
ternyata malah dimanfaatkan oleh pihak komunis untuk mempersiapkan
pembentukan negara komunis di Indonesia.
5) Pengutamaan fungsi pimpinan (presiden)
Pada masa itu fungsi presiden sangat diutamakan, yang
mengakibatkan mekanisme formal kenegaraan yang sudah diatur dalam
UUD RI Tahun 1945 menjadi lemah.
Namun demikian, ada beberapa catatan positif yang terdapat pada sistem
demokrasi terpimpin pada waktu itu. Misalnya saja keberhasilan pemerintah
dalam menumpas pemberontakan DI/TII yang telah berlangsung selama 14
tahun dan keberhasilan menyatukan Irian Barat (Irian Jaya/Papua) dengan
Indonesia setelah cukup lama bersengketa dengan pihak Belanda.
Akhirnya, sistem demokrasi terpimpin berakhir dengan tragis. Pada tahun
1965 terjadi usaha kudeta terhadap pemerintahan negara oleh PKI. Usaha
kudeta tersebut berhasil digagalkan oleh kaum pelajar, mahasiswa, ABRI,
dan partai-partai politik yang tidak ingin melihat negara Indonesia jatuh ke
tangan komunis. Pemberontakan PKI tersebut dapat ditumpas dengan diikuti
74
Pendidikan Kewarganegaraan XI
oleh krisis ekonomi yang cukup parah hingga dikeluarkannya Surat Perintah
Sebelas Maret (Supersemar). Pada saat itulah bangsa Indonesia memasuki
babak baru yang kemudian dikenal dengan masa orde baru.
3.3.
3.3.
3.
PP
PP
P
elakelak
elakelak
elak
sanaan Demokr
sanaan Demokr
sanaan Demokr
sanaan Demokr
sanaan Demokr
asi di Masa Or
asi di Masa Or
asi di Masa Or
asi di Masa Or
asi di Masa Or
de Barde Bar
de Barde Bar
de Bar
uu
uu
u
Masa orde baru dimulai pada tahun 1966. Pemerintahan orde baru yang
dipimpin oleh Presiden Soeharto, mengawali jalannya pemerintahan dengan tekad
melaksanakan Pancasila dan UUD RI Tahun 1945 secara murni dan konsekuen.
Berdasarkan pengalaman di masa orde lama, pemerintahan orde baru
berupaya menciptakan stabilitas politik dan keamanan untuk menjalankan
pemerintahannya. Orde baru menganggap bahwa penyimpangan terhadap
Pancasila dan UUD RI Tahun 1945 adalah sebab utama kegagalan dari
pemerintahan sebelumnya. Orde baru merupakan tatatan perikehidupan
masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia atas dasar pelaksanaan Pancasila
dan UUD RI Tahun 1945 secara murni dan konsekuen. Demokrasi yang dijalankan
dinamakan demokrasi Pancasila. Demokrasi Pancasila merupakan demokrasi
yang didasarkan atas nilai-nilai dari sila-sila yang terdapat pada Pancasila.
Namun, pada praktiknya, cita-cita luhur bangsa Indonesia untuk menjadi
negara yang demokratis tersebut justru runtuh dikarenakan penyalahgunaan
kekuasaan pemerintah, terutama oleh presiden. Pada masa orde baru, bangsa
Indonesia seakan-akan malah terjatuh menjadi negara yang totaliter. Kondisi
tersebut dapat terjadi karena beberapa hal berikut.
a.
Hak-hak politik rakyat sangat dibatasi
Sejak tahun 1973, jumlah partai politik di Indonesia dibatasi hanya ada
tiga. Pegawai pemerintahan dan ABRI diharuskan mendukung partai
penguasa. Pertemuan-pertemuan politik harus mendapatkan izin dari
penguasa. Para pengkritik pemerintah dikucilkan secara politik, bahkan ada
yang disingkirkan secara paksa. Meskipun pers dinyatakan bebas, pada
kenyataannya pemerintah dapat memberangus/membreidel penerbitan pers
yang dianggap berseberangan dengan pemerintah. Di samping itu, ada
perlakuan diskriminatif terhadap anak keturunan orang yang dianggap terlibat
G30S/PKI.
b. Pemusatan kekuasaan di tangan presiden
Meskipun pada masa orde baru kekuasaan negara dibagi menjadi berbagai
lembaga negara yang formal (MPR, DPR, DPA, MA, dan sebagainya), pada
praktiknya lembaga-lembaga tinggi negara tersebut dikendalikan oleh
presiden.
c.
Pemilu yang tidak demokratis
Pada masa orde baru, pemilu memang dilaksanakan setiap lima tahun
sekali. Akan tetapi, dalam pelaksanaannya pemilu tersebut tidak berlangsung
75
Bab 2
Budaya Demokrasi
secara demokratis. Partai penguasa melakukan berbagai cara agar dapat
memenangkan pemilu.
d. Pembentukan lembaga ekstrakonstitusional
Pemerintah membentuk Kopkamtib
(Komando Pengendalian Keamanan dan
Ketertiban), yang berfungsi untuk
mengamankan pihak-pihak yang potensial
menjadi oposisi penguasa dengan segala
cara untuk melanggengkan kekuasaannya.
e . Diskriminatif terhadap etnis tertentu
Pada masa orde baru juga terjadi
diskriminatif terhadap etnis tertentu.
Misalnya saja, warga keturunan Tionghoa
dilarang berekspresi. Sejak tahun 1967,
warga keturunan dianggap sebagai warga
negara asing di Indonesia dan kedudukannya
berada di bawah warga pribumi, yang secara
tidak langsung juga menghapus hak-hak asasi mereka.
Pemerintah orde baru berdalih bahwa warga Tionghoa yang populasinya
ketika itu mencapai kurang lebih lima juta dari keseluruhan rakyat Indonesia,
dikhawatirkan akan menyebarkan pengaruh komunisme di tanah air. Padahal,
pada kenyataannya, kebanyakan dari keturunan Tionghoa berprofesi sebagai
pedagang, yang tentu bertolak belakang dengan apa yang diajarkan oleh
komunisme, yang sangat mengharamkan perdagangan.
f.
Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) merajalela
Pelaksanaan pemerintahan negara yang terlalu sentralistik pada masa
orde baru berakibat merajalelanya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme
(KKN) di segala bidang. Hal ini mengakibatkan rakyat semakin sengsara,
hingga timbul sebuah istilah yang mengatakan bahwa yang kaya semakin
kaya dan yang miskin semakin miskin.
Meskipun dalam pelaksanaannya dianggap tidak demokratis, pada masa orde
baru juga mencatat beberapa keberhasilan di berbagai bidang, antara lain sebagai
berikut.
a.
Perkembangan GDP per kapita Indonesia yang pada tahun 1968 hanya
AS$70, pada tahun 1996 telah mencapai lebih dari AS$1.000.
b.
Berhasil melaksanakan program transmigrasi, meskipun menimbulkan
kecemburuan sosial di kalangan tertentu.
c.
Berhasil melaksanakan program Keluarga Berencana (KB).
d.
Berhasil memerangi buta huruf di kalangan masyarakat.
e.
Swasembada pangan di kalangan masyarakat Indonesia berhasil diwujudkan.
Sumber:
www.google.com
Gambar 2.19
Pembentukan Kopkamtib semakin
melanggengkan kekuasaan Orde
Baru.
76
Pendidikan Kewarganegaraan XI
f.
Pengangguran dapat ditekan pada angka minimum.
g.
Suksesnya pelaksanaan REPELITA (Rencana Pembangunan Lima Tahun),
meskipun dengan menggunakan utang dari luar negeri.
h.
Gerakan Wajib Belajar berhasil diterapkan di bidang pendidikan.
i.
Gerakan Nasional Orang-Tua Asuh juga sukses ditumbuhkan di kalangan
masyarakat.
j.
Terjaminnya keamanan dalam negeri, meskipun dengan menggunakan cara
yang otoriter.
k.
Investor asing berkenan menanamkan modal di Indonesia.
l.
Sukses menumbuhkan rasa
nasionalisme dan cinta produk
dalam negeri.
Masa orde baru yang berjalan
selama 32 tahun berakhir setelah
berbagai kelompok masyarakat
madani yang dipimpin oleh kaum
mahasiswa berhasil menekan
Presiden Soeharto untuk menan-
datangani surat pengunduran diri
pada tanggal 21 Mei 1998.
4.4.
4.4.
4.
PP
PP
P
elakelak
elakelak
elak
sanaan Demokr
sanaan Demokr
sanaan Demokr
sanaan Demokr
sanaan Demokr
asi di Masa T
asi di Masa T
asi di Masa T
asi di Masa T
asi di Masa T
rr
rr
r
ansisiansisi
ansisiansisi
ansisi
Masa transisi ini berlangsung selama
kurang lebih satu tahun, yaitu antara tahun
1998 – 1999. Presiden Soeharto yang
meletakkan jabatannya akhirnya
digantikan oleh wakil presiden yang pada
waktu dijabat oleh B.J. Habibie. Dengan
mundurnya presiden dan digantikan oleh
wakil presiden yang sesuai dengan Pasal
8 UUD RI Tahun 1945, bangsa Indonesia
dihadapkan pada masa transisi. Disebut
masa transisi karena pada masa itu
merupakan masa perpindahan kekuasaan.
Presiden B.J. Habibie sendiri menyatakan
bahwa pemerintahannya adalah pemerintahan transisional, di mana selanjutnya
akan dibentuk pemerintahan baru yang demokratis dan berdasarkan kehendak
rakyat melalui pemilu.
Pada masa transisi ini banyak sekali pembangunan dan perkembangan ke
arah kehidupan negara yang demokratis. Contoh pembangunan ke arah demokrasi
Sumber:
www.google.com
Gambar 2.21
Perkembangan demokratis mengalami
kemajuan semasa pemerintahan Habibie.
Sumber:
www.google.com
Gambar 2.20
Masa Orde Baru resmi berakhir dengan adanya
pengunduran diri Presiden Soeharto.
77
Bab 2
Budaya Demokrasi
di antaranya adalah dengan serangkaian kebijakan yang dikeluarkan pemerintah,
yaitu sebagai berikut.
a.
Keluarnya ketetapan-ketetapan MPR RI dalam sidang istimewa bulan
November 1998 sebagai awal perubahan sistem demokrasi konstitusional.
b.
Ditetapkannya Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan
Daerah dan Undang-Undang No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
c.
Keluarnya Undang-Undang Politik, yaitu Undang-Undang No. 2 Tahun 1999
tentang Partai Politik, Undang-Undang No. 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan
Umum, dan Undang-Undang No. 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan
Kedudukan MPR, DPR, dan DPRD.
d.
Melakukan proses peradilan bagi para pejabat negara dan pejabat lainnya
yang terlibat korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta penyalahgunaan kekuasaan.
e.
Adanya jaminan kebebasan pendirian partai politik ataupun organisasi
kemasyarakatan secara luas.
f.
Pembebasan sejumlah tahanan politik semasa orde baru.
g.
Melaksanakan pemilihan umum tahun 1999 yang bebas dan demokratis dengan
diikuti oleh banyak partai politik.
h.
Kebebasan pers yang luas, termasuk tidak adanya pencabutan SIUPP (Surat
Izin Usaha Penerbitan Pers).
i.
Terbukanya kesempatan yang luas dan bebas untuk warga negara dalam
melaksanakan demokrasi di berbagai bidang.
Demokrasi di masa transisi berakhir dengan adanya pemilu pada tahun 1999,
di mana Abdurrahman Wahid dan Megawati Soekarnoputri terpilih sebagai
presiden dan wakil presiden Indonesia. Sejak saat itulah bangsa Indonesia mulai
memasuki masa reformasi.
5.5.
5.5.
5.
PP
PP
P
elakelak
elakelak
elak
sanaan Demokr
sanaan Demokr
sanaan Demokr
sanaan Demokr
sanaan Demokr
asi di Masa R
asi di Masa R
asi di Masa R
asi di Masa R
asi di Masa R
efef
efef
ef
ormasiormasi
ormasiormasi
ormasi
Pemilu yang relatif demokratis dan tertib pada akhirnya berhasil dilaksanakan
pada tanggal 7 Juni 1999, yang diikuti sebanyak 48 partai politik. Melalui proses
pemilu tersebut terpilihlah anggota DPR/MPR. Dalam sidang MPR hasil pemilu
1999, Abdurrahman Wahid (Gus Dur) terpilih sebagai presiden dan Megawati
Soekarnoputri sebagai wakil presiden.
Di bawah kepemimpinan Gus Dur, pembangunan demokrasi dilanjutkan dan
dikembangkan secara luas. Beberapa reformasi diupayakan penyelesaiannya,
seperti:
a.
pengadilan bagi para pejabat negara yang melakukan KKN;
b.
pemberian prinsip otonomi yang luas kepada daerah otonom;
c.
pengadilan bagi para pelaku pelanggaran hak asasi manusia.
78
Pendidikan Kewarganegaraan XI
Pada masa reformasi ini juga terdapat
peningkatan prinsip-prinsip demokrasi yang
penting, misalnya, adanya jaminan
penegakan hak asasi manusia dan
dicabutnya larangan etnis Tionghoa untuk
berpartisipasi dalam politik dan budaya.
Berkat kebijakan-kebijakan tersebut, maka
tumbuh suburlah lembaga-lembaga swadaya
masyarakat di bidang kemanusiaan. Etnis
Tionghoa pun mulai dapat berpartisipasi aktif
dalam dunia politik, serta dapat merayakan
Imlek (hari raya kaum Tionghoa) karena hari
raya Imlek secara resmi diakui dan
ditetapkan oleh pemerintah.
Pada bulan Juli 2001 melalui Sidang Istimewa MPR, Presiden Abdurrahman
Wahid dicopot dari jabatannya sebagai presiden dan digantikan oleh wakilnya
saat itu, yaitu Megawati Soekarnoputri. Jabatan wakil presiden sendiri akhirnya
dipegang oleh Hamzah Haz. Megawati Soekarnoputri dan Hamzah Haz
membentuk Kabinet Gotong Royong untuk menyelenggarakan pemerintahan yang
berlangsung dari tahun 2001 sampai dengan 2004. Pada masa itu, tuntutan dan
aspirasi demokrasi masih banyak disuarakan oleh masyarakat. Pelaksanaan
demokrasi yang sangat penting pada masa reformasi ini adalah adanya perubahan
terhadap UUD RI Tahun 1945 sebanyak empat kali. Dengan perubahan tersebut,
berarti keseluruhan lembaga negara dan mekanisme penyelenggaraan negara
disesuaikan dan berdasarkan pada UUD RI Tahun 1945 yang telah diubah.
Masa kepemimpinan Megawati Soekarnoputri dan Hamzah Haz resmi
berakhir pada tahun 2004. Di akhir kepemimpinannya, duet pemimpin tersebut
banyak meninggalkan masalah yang belum terselesaikan. Masalah yang paling
menonjol adalah merebaknya aksi terorisme di Indonesia pada masa itu.
Sementara itu, setelah melalui dua tahapan pemilihan umum secara langsung,
terpilihlah Susilo Bambang Yudoyono (SBY) dan Jusuf Kalla (JK) sebagai presiden
dan wakil presiden untuk masa bakti 2004 – 2009. Selama kepemimpinan SBY
dan JK ini, proses demokratisasi banyak mengalami ujian dan hambatan. Berbagai
kasus pelanggaran hak asasi manusia banyak terjadi di Indonesia. Salah satu
kasus yang mencuat adalah terbunuhnya aktivis HAM, yaitu Munir. Sampai
sekarang kasus tersebut belum terselesaikan secara hukum di pengadilan. Di
samping itu, kebebasan yang dimiliki oleh warga negara, kadang sering
disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau golongan. Hal ini menimbulkan
kehidupan rakyat menjadi terpuruk, karena banyak kalangan elit politik (penguasa)
yang lebih mementingkan partai dan golongannya daripada kepentingan rakyat
secara luas.
Sumber:
www.google.com
Gambar 2.22
Demokrasi mengalami perkembangan yang
luas di zaman Gus Dur dan Megawati.
79
Bab 2
Budaya Demokrasi
Cerdas dan Kritis
Di sisi lain, banyak juga keberhasilan yang dicatat selama pemerintahan SBY-
JK tersebut. Di antaranya adalah berakhirnya perseteruan antara TNI dengan
GAM (Gerakan Aceh Merdeka) di meja perundingan yang menghasilkan
kesepakatan damai. Berbagai kerusuhan di daerah juga dapat dipadamkan melalui
dialog antartokoh agama di daerah tersebut. Aksi terorisme yang marak terjadi
juga dapat dikikis tahap demi tahap, terbukti dengan terbunuh dan tertangkapnya
beberapa tokoh teroris oleh aparat negara.
Pada pemilu berikutnya, yaitu tahun
2009, berlangsung pemilu satu putaran
yang kembali memilih Susilo Bambang
Yudoyono sebagai presiden Indonesia.
Adapun wakil presidennya dijabat oleh
Boediono (mantan Gubernur Bank
Indonesia 2004 – 2009). Akhir tahun
2009 hingga awal tahun 2010, berbagai
permasalahan politik dan demokrasi
menerpa pemerintahan SBY-Boediono
tersebut. Banyaknya aksi demonstrasi
yang menyuarakan aspirasi dari berbagai
pihak mulai bermunculan, baik tujuannya mendukung atau menolak pemerintahan
yang dipimpin SBY-Boediono tersebut. Konflik kepentingan politik di kalangan
elit mulai tumbuh subur. Berbagai kepentingan politik yang ‘mengatasnamakan’
kepentingan rakyat mulai muncul seakan-akan tidak terkendali. Salah satu kasus
politik yang paling menghebohkan adalah adanya dugaan skandal Bank Century
yang melibatkan wakil presiden dan salah seorang menteri di jajaran kabinet.
Bahkan DPR pun sampai mengajukan hak angket untuk membongkar skandal
Bank Century. Hingga sekarang kasus tersebut belum terselesaikan secara
transparan. Hal ini dikarenakan adanya tarik-ulur kepentingan-kepentingan politik
di kalangan penguasa dalam penyelesaiannya. Akibatnya, rakyatlah yang kembali
menjadi korban peperangan politik tersebut.
1.
Coba Anda cermati kembali pelaksanaan demokrasi di masa revolusi, di masa
orde lama, di masa orde baru, di masa transisi, dan di masa reformasi pada
materi di atas.
2.
Berdasarkan uraian di atas, Anda dapat melihat bahwa dalam pelaksanaan
demokrasi di tiap masa/periode pemerintahan, selalu ada penyimpangan dalam
prosesnya. Nah, tugas Anda adalah mencoba untuk meneliti/mencari tahu
dan menyimpulkan di mana sebenarnya letak permasalahannya sehingga
sistem demokrasi yang pernah dilaksanakan di Indonesia sampai saat ini tidak
pernah berjalan dengan semestinya.
Sumber:
www.google.com
Gambar 2.23
SBY-Boediono dipilih secara langsung oleh
rakyat untuk memimpin negara.
80
Pendidikan Kewarganegaraan XI
Telaah Konstitusi
Telaah Konstitusi
Wawasan Kebhinekaan
Wawasan Kebhinekaan
3.
Anda dapat menggunakan referensi lain tentang pelaksanaan demokrasi di
Indonesia yang sekiranya lebih detail sebagai acuan.
4.
Susunlah tugas Anda tersebut dalam bentuk artikel lepas. Lengkapi artikel
Anda dengan saran-saran.
5.
Kumpulkan artikel Anda kepada guru untuk dibandingkan dengan artikel
teman-teman yang lain.
Demokrasi Kesukuan
Demokrasi kesukuan adalah sebuah sistem atau bentuk pemerintahan setempat yang
diselenggarakan di dalam batas-batas: wilayah atau ulayat, jangkauan hukum adat, dan
sistem kepemimpinan, serta pola kepemimpinan suku dan segala perangkat kesukuannya
(tribal properties). Demokrasi kesukuan juga dapat disebut sebagai demokrasi yang asli
dan alamiah.
Demokrasi kesukuan adalah sebuah demokrasi yang tidak mengenal partai politik,
karena partai politik pada dasarnya dibentuk untuk membangun aliansi, afiliasi, dan asosiasi
satu orang dengan yang lainnya. Hal tersebut dapat terjadi dikarenakan masyarakat adat
di dalam suku-suku sudah memiliki aliansi, afiliasi, dan asosiasi secara turun-temurun
sejak zaman dulu (sebelum demokrasi modern diperkenalkan di Indonesia).
Sumber:
www.wikipedia.com
Umpan Balik
Bagaimana pendapat Anda mengenai demokrasi kesukuan di atas? Perlukah demokrasi
kesukuan semacam itu dilestarikan di Indonesia? Atau, perlukah demokrasi semacam itu
dihapus dari suku-suku yang ada di Indonesia dan secara formal digantikan dengan
demokrasi Pancasila? Berilah alasannya.
1. Coba Anda simak wacana di bawah ini dengan cermat.
Dorong RUU Kerukunan Umat Beragama
Jakarta - Keberadaan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam
Negeri No. 9/2006 yang populer dengan sebutan SKB dua menteri dianggap sumber
potensi konflik antarumat beragama. Karena itu, PDIP mendesak pemerintah segera
mencabut SKB yang mengatur pendirian tempat peribadatan itu.
“Di tingkat bawah, esensi aturan yang sebenarnya ingin mempermudah tiap-tiap
warga negara untuk beribadah ternyata malah mempersulit,” kata Wasekjen DPP PDIP
81
Bab 2
Budaya Demokrasi
Achmad Basarah di Kantor DPP PDIP, Jalan Lenteng Agung, Jakarta Selatan, kemarin
(15/9). Tampak juga Ketua Bidang Kehormatan Sidharto Danusubroto dan Wakil
Bendahara Bidang Internal DPP PDIP Rudyanto Tjen.
Tragedi kekerasan fisik terhadap pengurus Gereja Huria Kristen Batak Protestan
(HK-BP) Pondok Timur Kota Bekasi, Jawa Barat, pada 12 September lalu merupakan
efek dari keberadaan SKB tersebut. Karena itu, tegas Basarah, PDIP mendesak
pencabutan SKB dua menteri dan meminta segera dirumuskan peraturan yang lebih
legitimate dalam bentuk undang-undang.
“Jadi, (perumusannya, Red) melibatkan DPR sebagai representasi rakyat,” katanya.
Dengan begini, lanjut dia, undang-undang tersebut akan menjadi sarana bagi semua
pihak untuk memastikan adanya jaminan keseteraan dalam kesempatan beribadah.
“Namanya UU Kerukunan Umat Beragama,” usul Basarah.
Sumber:
Jawa Pos, 16 September 2010
2. Bagaimana? Apakah Anda termasuk warga negara yang menyetujui atau menolak
SKB dua menteri tersebut? Apa alasannya?
3. Lalu, bagaimana pendapat Anda mengenai usul pembentukan UU Kerukunan Umat
Beragama dari tokoh PDIP tersebut?
4. Tugas ini dapat dikerjakan secara lisan maupun tertulis.
Rezim
Rezim adalah serangkaian peraturan, baik formal (misalnya, konstitusi) maupun informal
(hukum adat, norma-norma budaya atau sosial, dan lain-lain) yang mengatur pelaksanaan
suatu pemerintahan dan interaksinya dengan ekonomi dan masyarakat.
Secara teoretis, istilah ini tidak mengandung implikasi apapun tentang pemerintahan
tertentu yang dirujuknya, dan kebanyakan ilmuwan politik menggunakannya sebagai
sebuah istilah yang netral. Namun istilah ini sering digunakan dalam budaya populer
dengan pengertian negatif atau menghina, sebagai rujukan kepada pemerintah yang
dianggap menindas, tidak demokratis atau tidak sah. Sehingga dalam konteks ini, kata
tersebut mengandung makna penolakan moral ataupun oposisi politik.
Sumber:
www.wikipedia.com
DD
DD
D
..
..
.
PP
PP
P
erilakerilak
erilakerilak
erilak
u Budau Buda
u Budau Buda
u Buda
yy
yy
y
a Demokr
a Demokr
a Demokr
a Demokr
a Demokr
asiasi
asiasi
asi
Perilaku budaya demokratis adalah perilaku warga negara yang dilandasi oleh
prinsip-prinsip demokrasi. Demokrasi tidak hanya dalam bentuk pemerintahan negara,
melainkan juga dijadikan pedoman hidup sehari-hari oleh warga negara. Dari peleburan
kedua hal tersebut maka akan tercipta masyarakat demokratis dalam suatu negara
demokrasi.
Wawasan Hukum
82
Pendidikan Kewarganegaraan XI
Bangsa Indonesia memiliki kewajiban untuk menegakkan prinsip-prinsip
demokrasi. Hal tersebut haruslah menjadi komitmen untuk dilaksanakan oleh semua
lapisan masyarakat agar demokrasi yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945
berjalan langgeng. Di samping itu, kontrol sosial masyarakat juga dibutuhkan untuk
mengawasi agar proses demokrasi tidak menyimpang dalam pelaksanaannya. Hal
lainnya yang perlu dikembangkan dalam masyarakat Indonesia adalah semangat
kekeluargaan, gotong royong, kebersamaan, dan musyawarah untuk mufakat. Hal-
hal tersebut dapat diterapkan di berbagai lingkungan sosial, mulai dari lingkungan
keluarga, sekolah, masyarakat, sampai lingkungan bangsa dan negara.
1.1.
1.1.
1.
Di LingkDi Lingk
Di LingkDi Lingk
Di Lingk
ungung
ungung
ung
an Kan K
an Kan K
an K
eluareluar
eluareluar
eluar
gg
gg
g
aa
aa
a
Perilaku demokrasi, yang tercer-
min dalam budaya musyawarah untuk
memecahkan berbagai masalah,
sangatlah dibutuhkan dalam sebuah
keluarga. Kepala keluarga harus
dapat menampung aspirasi dari
anggota keluarganya untuk mencapai
kata mufakat demi kepentingan
seluruh anggota keluarga.
Manfaat musyawarah dalam
lingkungan keluarga adalah sebagai
berikut.
a.
Semua anggota keluarga merasa memiliki peranan atau arti yang sama.
b.
Semua anggota keluarga merasa dilibatkan dan tidak ada yang merasa
ditinggalkan.
c.
Tanggung jawab atas keputusan bersama ditanggung semua anggota keluarga.
d.
Semangat keterbukaan dan kebersamaan dalam keluarga semakin kokoh.
2.2.
2.2.
2.
Di LingkDi Lingk
Di LingkDi Lingk
Di Lingk
ungung
ungung
ung
an Sekan Sek
an Sekan Sek
an Sek
olaholah
olaholah
olah
Di lingkungan sekolah, di mana
pelaku-pelakunya lebih kompleks,
perilaku demokrasi sangat diperlukan
untuk menjaga persatuan dan kesatuan
penghuninya.
Beberapa perilaku demokrasi yang
dapat diterapkan di lingkungan sekolah
antara lain sebagai berikut.
a.
Tidak melakukan tindakan diskrimi-
natif terhadap orang lain, baik
diskriminatif terhadap suku,
budaya, ras, atau agama tertentu.
Sumber: www.yahoo.com
Gambar 2.24
Kepala keluarga harus dapat menampung
aspirasi dari anggota keluarganya untuk
mencapai kata mufakat demi kepentingan seluruh
anggota keluarga.
Sumber: www.yahoo.com
Gambar 2.25
Di lingkungan sekolah, perilaku demokrasi
sangat diperlukan untuk menjaga persatuan
dan kesatuan penghuninya.
83
Bab 2
Budaya Demokrasi
Misalnya, tidak menjelek-jelekkan penganut agama lain ataupun memusuhi
teman yang tidak berasal dari satu suku.
b.
Dalam menyelesaikan masalah, budaya musyawarah yang melibatkan semua
pihak harus diutamakan untuk mencapai mufakat. Misalnya, musyawarah
untuk mufakat dapat digunakan dalam pemilihan pengurus kelas atau OSIS.
c.
Menerima hasil musyawarah dengan lapang dada, apapun keputusannya.
Misalnya, kita harus berbesar hati menerima hasil keputusan dalam suatu
rapat kelas meskipun hasilnya tidak sesuai dengan keinginan kita.
d.
Menghargai pendapat orang lain yang berbeda terhadap sesuatu hal. Misalnya,
memberi waktu dan kesempatan kepada semua peserta musyawarah di
sekolah untuk menyalurkan aspirasinya.
3.3.
3.3.
3.
Di LingkDi Lingk
Di LingkDi Lingk
Di Lingk
ungung
ungung
ung
an Masyan Masy
an Masyan Masy
an Masy
arar
arar
ar
akak
akak
ak
aa
aa
a
tt
tt
t
Di lingkungan masyarakat, anggota
masyarakat dituntut untuk menerapkan
perilaku demokrasi agar tujuan mewujudkan
kesejahteraan bersama dapat tercapai.
Oleh sebab itu, setiap anggota masyarakat
hendaknya selalu memerhatikan,
mempertimbangkan, dan memikirkan
kepentingan orang lain ataupun kepentingan
bersama dalam segala tindakannya. Apabila
setiap anggota masyarakat dapat
menerapkan perilaku seperti itu,
kemungkinan terjadinya perselisihan,
konflik, ataupun perpecahan di dalam
masyarakat dapat dihindari.
Budaya musyawarah untuk mufakat juga sangat dibutuhkan dalam lingkungan
masyarakat agar masalah-masalah kemasyarakatan dapat diselesaikan dengan
baik. Budaya musyawarah dapat diterapkan dalam penetapan program-program
pengembangan masyarakat atau lingkungan. Pemilihan ketua RT atau RW pun
dapat dilakukan melalui budaya pemungutan suara (voting) secara sederhana.
4.4.
4.4.
4.
Di Lingkungan Bangsa dan Negara
Di Lingkungan Bangsa dan Negara
Di Lingkungan Bangsa dan Negara
Di Lingkungan Bangsa dan Negara
Di Lingkungan Bangsa dan Negara
Pelaksanaan pemilu sering disebut sebagai pesta demokrasi rakyat untuk
membentuk pemerintahan yang demokratis. Oleh karena itu, dengan adanya
partisipasi masyarakat secara aktif dalam pelaksanaan pemilu, berarti masyarakat
telah berperilaku untuk mendukung tegaknya prinsip-prinsip demokrasi.
Dalam pesta demokrasi, partisipasi masyarakat tidak hanya berhenti pada
memilih wakil rakyat saja, tetapi harus dilanjutkan dengan mengawasi secara
aktif kinerja para wakil rakyat tersebut. Dengan demikian, diharapkan proses
Sumber: www.yahoo.com
Gambar 2.26
Budaya musyawarah untuk mufakat juga
sangat dibutuhkan dalam lingkungan
masyarakat.
84
Pendidikan Kewarganegaraan XI
Analisis
Analisis
Cerdas dan Kritis
demokrasi berjalan sesuai harapan yang diinginkan. Para wakil rakyat yang terpilih
pun memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan budaya demokrasi dalam lingkup
kerjanya. Mereka harus menerapkan prinsip-prinsip demokrasi di antara sesama
wakil rakyat. Apabila perilaku tersebut dapat dijalankan dengan benar, maka
pertikaian, konflik, atau perpecahan di kalangan wakil rakyat dapat dicegah.
Hasilnya, para wakil rakyat akan memiliki satu tujuan yang sama, yaitu
mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur di segala bidang.
1.
Coba ingat dan renungkan kembali pengalaman-pengalaman yang Anda lihat,
alami, dan rasakan selama menimba ilmu di lingkungan sekolah.
2.
Adakah di antara pengalaman-pengalaman tersebut yang menunjukkan adanya
perilaku demokrasi di lingkungan sekolah Anda?
3.
Hal-hal apa saja yang sekiranya perlu diperbaiki di lingkungan sekolah Anda
untuk mengembangkan budaya demokrasi?
4.
Ungkapkan jawaban Anda secara lisan di depan kelas dalam bentuk cerita.
1. Coba Anda cermati peristiwa berikut ini.
Tragedi Open House Istana
Keinginan Joni Malela untuk berjabat tangan dengan Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono (SBY) tidak akan pernah kesampaian. Sebab, ketika dirinya antre untuk
bisa bersilahturahmi dengan SBY dalam open house Idul Fitri 1431 H di Istana, ajal
menjemput dirinya sebelum keinginan itu tercapai.
Open house kali ini sebenarnya oleh Joni Malela dan ribuan orang lain merupakan
kesempatan yang ditunggu-tunggu. Sebab, mereka akan bisa bertemu langsung
dengan presiden. Bertemu presiden oleh sebagian masyarakat merupakan sebuah
harapan dan keinginan yang diidam-idamkan. Lain dengan menteri, pejabat lembaga
negara, dan orang-orang di sekitar persiden, bertemu dengan presiden secara langsung
adalah sesuatu yang sulit tercapai oleh masyarakat kalangan bawah.
Panjangnya antrean dan tewasnya Joni Malela saat open house menjadi sebuah
pelajaran dan petunjuk bagi kita semua bahwa selama ini ada saluran-saluran yang
mampet atau buntu untuk menyampaikan aspirasi rakyat kepada pemerintah. Selain
itu, terkesan sebuah citra bahwa selama ini terbentang jarak yang lebar antara istana
dan rakyat jelata. Sehingga, ketika ada sebuah kesempatan bertemu presiden di Istana,
rakyat berduyun-duyun pergi ke sana dan rela mengantri.
Jauhnya presiden dan Istana dengan rakyat ini bisa terjadi karena beberapa hal.
Pertama, Presiden SBY selama ini justru lebih banyak mencurahkan masalah yang
85
Bab 2
Budaya Demokrasi
Gelora Nasionalisme
dihadapi kepada rakyat. Kita lihat SBY sedikit-sedikit mengeluh. Seringnya SBY
mengeluh kepada rakyat inilah yang membuat SBY lupa akan tugasnya yang
seharusnya menerima keluhan dari rakyat.
Kedua, mampetnya saluran kepada presiden bisa jadi disebabkan institusi-institusi
yang seharusnya membantu dirinya tidak berfungsi secara maksimal. Institusi yang
membantu presiden, kementerian, sepertinya lebih cenderung mengurus diri sendiri
daripada mengurus rakyat. Para menteri dari beragam partai politik selama ini lebih
disibukkan dengan urusan dengan partai politiknya. Mereka mengurusi rakyat, tetapi
rakyat yang berada di sekitar kekuasaan dan rakyat yang bernaung di bawah bendera
partai politiknya.
Ketiga, jarak fisik yang begitu jauh antara presiden dan rakyat bisa terjadi karena
pola pengamanan yang diterapkan Paspampres selama ini terlalu ketat, kaku, tidak
ramah, dan arogan. Dalam kondisi demikian, seolah-olah rakyat diposisikan sebagai
ancaman bagi keselamatan presiden. Presiden harus diamankan dari kerumunan massa
dan rakyat harus disingkirkan dari jarak dekat dengan presiden.
Keempat, rakyat rela mengantri panjang saat open house dengan presiden
menunjukkan bahwa rakyat lebih percaya kepada pemerintah daripada kepada lembaga
legislatif, DPR. Adakah antrian panjang di Senayan? Sepertinya tidak ada. Rakyat
semakin jengkel dengan anggota DPR sehingga tidak mau lagi mencurahkan segala
permasalahannya kepada wakil rakyat itu.
Sumber:
Jawa Pos, 13 September 2010 (diambil seperlunya)
2. Coba Anda renungkan peristiwa dan pendapat penulis pada wacana di atas.
3. Apa yang dapat Anda simpulkan dari peristiwa tersebut? Setujukah Anda dengan
pendapat penulis di atas terhadap peristiwa tersebut?
4. Berikan jawaban secara lisan sehingga teman-teman yang lain dapat mendebat secara
langsung jawaban Anda.
5. Guru akan memoderatori acara debat tersebut. Bila perlu, seaturlah ruang kelas Anda
untuk digunakan sebagai ruang debat seperti acara-acara debat di stasiun televisi.
Habibie Centre
Habibie Centre
adalah suatu yayasan yang berusaha memajukan modernisasi dan
demokratisasi di Indonesia yang didasarkan pada moralitas dan integritas budaya serta
nilai-nilai agama.
Habibie Centre
didirikan pada tanggal 10 November 1998 oleh Prof. Dr.
Ing. B.J. Habibie, mantan presiden Republik Indonesia ke-3. Ada dua misi
Habibie Centre,
yakni:
Pertama
, untuk menciptakan masyarakat demokratis secara kultural dan struktural
yang mengakui, menghormati, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia, serta mengkaji
dan mengangkat isu-isu perkembangan demokrasi dan hak asasi manusia.
Kedua
, untuk
memajukan dan meningkatkan pengelolaan sumber daya manusia dan usaha sosialisasi
teknologi.
86
Pendidikan Kewarganegaraan XI
Kegiatan yang diselenggarakan meliputi: kegiatan seminar; pemberian beasiswa, baik
di dalam negeri dan luar negeri; pemberian Anugerah Habibie (Habibie Award); dan
kegiatan diskusi dengan topik yang berkaitan dengan bidang sumber daya manusia pada
umumnya, maupun yang berkaitan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi. Iptek (ilmu
pengetahuan dan teknologi) di sini tidak diartikan sebagai teknologi semata, namun
diartikan sebagai ilmu dalam arti luas, yaitu ilmu dasar, kedokteran dan bioteknologi,
rekayasa, sosial, politik, ekonomi, hukum, filsafat, agama, serta budaya.
Sumber:
www.wikipedia.com
1.
Budaya demokrasi dapat diartikan sebagai pola-pola sikap dan orientasi politik
yang bersumber pada nilai-nilai dasar demokrasi dan yang seharusnya dimiliki
oleh setiap warga negara dari sistem politik demokrasi.
2.
Prinsip-prinsip demokrasi antara lain sebagai berikut.
a.
Adanya jaminan hak asasi.
b.
Persamaan kedudukan di depan hukum.
c.
Pengakuan terhadap hak-hak politik.
d.
Pengawasan atau kontrol dari rakyat terhadap pemerintah.
e.
Pemerintahan berdasarkan konstitusi.
f.
Pemerintah membiarkan segala kebijakannya untuk diberi penilaian.
g.
Pemilihan umum yang bebas, jujur, dan adil.
h.
Adanya kedaulatan rakyat.
3.
Beberapa tipe budaya demokrasi modern antara lain sebagai berikut.
a.
Budaya demokrasi dengan sistem parlementer
b.
Budaya demokrasi dengan sistem pemisahan kekuasaan
c.
Budaya demokrasi dengan sistem referendum
4.
Prinsip-prinsip budaya demokrasi secara umum adalah sebagai berikut.
a.
Pemerintahan yang terbuka dan bertanggungjawab.
b.
Dewan perwakilan rakyat yang representative.
c.
Badan kehakiman atau peradilan yang bebas dan merdeka.
d.
Pers yang bebas.
e.
Prinsip negara hukum.
f.
Sistem dwipartai atau multipartai.
g.
Pemilihan umum yang demokratis.
h.
Prinsip mayoritas.
i.
Jaminan akan hak-hak dasar dan hak-hak minoritas.
Rangkuman
87
Bab 2
Budaya Demokrasi
5.
Prinsip-prinsip demokrasi Pancasila dapat dirumuskan sebagai berikut.
a.
Kedaulatan di tangan rakyat.
b.
Pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia.
c.
Pemerintahan berdasar hukum (konstitusi).
d.
Peradilan yang bebas dan tidak memihak.
e.
Pengambilan keputusan atas musyawarah.
f.
Adanya partai politik dan organisasi sosial politik.
g.
Pemilu yang demokratis.
6.
Masyarakat madani adalah masyarakat demokratis yang memiliki kebebasan dan
sekaligus tanggung jawab bagi kelangsungan bangsa dan negara.
7.
Paradigma yang perlu dibangun dalam mengoptimalkan masyarakat madani antara
lain sebagai berikut.
a.
Masyarakat memiliki daya dan upaya untuk membangun kehidupannya sendiri.
b.
Masyarakat memiliki pengetahuan dan kearifan tersendiri dalam menjalani
kehidupannya secara alami.
c.
Upaya pembangunan masyarakat akan efektif apabila melibatkan secara
aktif seluruh komponen masyarakat sebagai pelaku sekaligus penikmat
pembangunan.
d.
Masyarakat memiliki kemampuan membagi diri sedemikian rupa dalam peran-
peran pembangunan mereka.
8.
Optimalisasi masyarakat madani dapat dilakukan dengan jalan sebagai berikut.
a.
Menggunakan pendekatan partisipatif.
b.
Pendampingan yang intensif dan berkelanjutan.
c. Mengembangkan media komunikasi yang murah, mudah, dan bisa
dimanfaatkan.
d.
Mengutamakan potensi masyarakat setempat.
9.
Pelaksanaan demokrasi di Indonesia dapat dibagi menjadi lima periode, yaitu
sebagai berikut.
a.
Pelaksanaan demokrasi di masa revolusi.
b.
Pelaksanaan demokrasi di masa orde lama.
c.
Pelaksanaan demokrasi di masa orde baru.
d.
Pelaksanaan demokrasi di masa transisi.
e.
Pelaksanaan demokrasi di masa reformasi.
10. Pemilihan umum (pemilu) merupakan wujud pelaksanaan demokrasi dalam
kehidupan bernegara.
11. Fungsi pemilu dalam negara demokrasi adalah sebagai berikut.
a.
Prosedur rakyat dalam memilih dan mengawasi pemerintahan.
88
Pendidikan Kewarganegaraan XI
b.
Legitimasi politik.
c.
Mekanisme pergantian elit politik.
d.
Pendidikan politik.
12. Kriteria pokok yang terdapat pada pemilu demokratis adalah sebagai berikut.
a.
Hak pilih umum.
b.
Kesetaraan bobot suara.
c.
Tersedianya pilihan yang signifikan.
d.
Kebebasan nominasi.
e.
Persamaan hak kampanye.
f.
Kebebasan dalam memberikan suara.
g.
Kejujuran dalam penghitungan suara.
h.
Penyelenggaraan secara periodik.
13. Pemilu-pemilu yang pernah dilaksanakan di Indonesia adalah sebagai berikut.
a.
Pemilu di masa orde lama, yaitu tahun 1955.
b.
Pemilu di masa orde baru, yaitu tahun 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, dan
1997.
c.
Pemilu di masa reformasi, yaitu tahun 1999, 2004, dan 2009.
14. Perilaku budaya demokratis adalah perilaku warga negara yang dilandasi oleh
prinsip-prinsip demokrasi.
15. Bangsa Indonesia memiliki kewajiban untuk menegakkan prinsip-prinsip
demokrasi.
16. Kontrol sosial masyarakat dibutuhkan untuk mengawasi agar proses demokrasi
tidak menyimpang dalam pelaksanaannya.
17. Perilaku budaya demokrasi dapat diterapkan di lingkungan sosial, seperti
lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat, dan negara.
Uji KUji K
Uji KUji K
Uji K
ompetensi
ompetensi
ompetensi
ompetensi
ompetensi
A. Pilihlah jawaban yang paling benar!
1.
Dalam bahasa Yunani, istilah yang berarti kekuasaan atau negara adalah ....
a. demos
d. cratoin
b. cratos
e. demos-cratos
c. demon
2.
Istilah demokrasi yang dipopulerkan oleh Abraham Lincoln di Amerika Serikat
memiliki makna ....
a.
government
by the people, for the people, of the people
b.
government of the people, for the people, by the people
89
Bab 2
Budaya Demokrasi
c.
government for the people, by the people, of the people
d.
government of the people, by the people, for the people
e.
government for the people, of the people, by the people
3.
Di bawah ini yang bukan merupakan prinsip-prinsip demokrasi sebagai dasar
untuk menjalankan suatu negara adalah ....
a. persamaan kedudukan di depan hukum
b. jaminan akan hak-hak dasar dan hak-hak minoritas
c. pengakuan terhadap hak-hak politik, seperti berkumpul dan beroposisi, bebas
berserikat dan mengeluarkan pendapat
d. pengawasan atau kontrol dari rakyat terhadap pemerintah
e. pemerintah membiarkan segala kebijakannya untuk diberi penilaian
4.
Agar pemerintah tidak menyalahgunakan kekuasaan dengan bertindak sewenang-
wenang terhadap rakyat, dalam melaksanakan pemerintahannya, kekuasaan harus
dibatasi oleh ....
a. undang-undang peradilan
b. tata tertib lembaga negara
c. konstitusi atau undang-undang dasar
d. peraturan pemerintah
e. undang-undang pemilu
5.
Kekuasaan legislatif dipegang oleh parlemen (DPR) yang memiliki kedudukan
kuat dibanding dengan kekuasaan eksekutif. Para menteri dalam bertugas memiliki
tanggung jawab kepada parlemen dan jatuh bangunnya kabinet sangat bergantung
pada kepercayaan yang diberikan oleh parlemen. Ini berarti negara tersebut
menggunakan budaya demokrasi yang bersistem ....
a. presidensial
d. referendum
b. parlementer
e. referendum fakultatif
c. pemisahan kekuasaan
6.
Dalam tingkatan kehidupan individu sebagai warga negara, Branson menyebutkan
bahwa setiap warga negara dalam negara demokrasi semestinya memiliki ....
a. tanggung jawab
b. kesadaran berpolitik
c. partisipasi aktif dalam demokrasi
d. peran arti dalam sebuah negara
e. kebajikan-kebajikan kewarganegaraan
7.
Salah satu ciri khas pemerintahan yang demokratis adalah ....
a. pemerintah membentuk lembaga-lembaga yang sejajar peranannya
b. pemerintah memiliki kekuasaan yang terbatas
c. lembaga tertinggi pemerintahan menentukan jabatan presiden dan wakilnya
d. anggota dewan perwakilan rakyat wajib mendapatkan tunjangan operasional
dalam menjalankan fungsinya
e. rakyat dapat secara langsung menentukan kebijakan-kebijakan negara
90
Pendidikan Kewarganegaraan XI
8.
Dalam pelaksanaannya, asas demokrasi ternyata diterapkan secara berbeda antara
negara yang satu dengan yang lainnya meskipun sumber ajaran demokrasi tersebut
adalah sama. Hal itu disebabkan penerapan asas demokrasi suatu negara sangat
dipengaruhi oleh ....
a. sejarah pembentukan negara, tujuan para penguasa pemerintahan, dan budaya
normatif yang berkembang di negara itu
b. semangat para rakyatnya, pertimbangan di sisi perekonomian, dan pergaulan
negara itu dengan negara lain
c. pandangan hidup bangsa, kepribadian bangsa, falsafah bangsa, dan latar sejarah
bangsa itu sendiri
d. mayoritas status sosial masyarakatnya, kebijakan pemerintahannya, dan
konstitusi yang dimiliki negara itu sendiri
e. interpretasi yang berbeda, sistem negara yang berbeda, dan budaya
masyarakatnya yang berbeda
9.
Istilah masyarakat madani pertama kali dipopulerkan oleh ....
a. Abraham Lincoln
d. Mohammad Hatta
b. Anwar Ibrahim
e. Sutan Syahrir
c. Soekarno
10. Cohen dan Arato mengungkapkan bahwa versi awal konsep masyarakat madani
sebenarnya berasal dari ....
a. Aristoteles
d. Thomas Aquinas
b. Plato
e. Thomas Hobes
c. Cicero
11. Sistem demokrasi yang paling cocok diterapkan di negara Indonesia adalah
demokrasi ....
a. parlementer
d. nonkomp
etitif
b. madani
e. Pancasila
c. semikompetitif
12. Pemilu bermakna mengalihkan perbedaan dan konflik kepentingan dari tingkat
rakyat ke tingkat parlemen sehingga integrasi di tingkat bawah terjaga. Pernyataan
tersebut merupakan definisi pemilu yang berfungsi sebagai ....
a. legitimasi politik
b. pendidikan politik
c. mekanisme pergantian elit politik
d. prosedur rakyat dalam memilih dan mengawasi pemerintahan
e. perwakilan politik
13. Pemilu pertama kali yang dilaksanakan di Indonesia, yaitu pada tahun 1955,
merupakan pemilu untuk memilih ....
a. presiden dan wakil presiden
b. anggota DPR dan Dewan Konstituante
c. perdana menteri dan DPR
91
Bab 2
Budaya Demokrasi
d. perdana menteri dan Dewan Konstituante
e. presiden dan perdana menteri
14. Agar proses demokrasi tidak menyimpang dalam pelaksanaannya, maka
masyarakat perlu dilibatkan sebagai ....
a. kontrol sosial
b. pengadilan publik
c. negosiator politik
d. legitimasi politik
e. partner demokrasi
15. Salah satu perilaku budaya demokrasi yang hendaknya selalu diterapkan, baik di
lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat, dan negara adalah ....
a. partisipasi aktif dalam pemilu
b. partisipasi aktif dalam partai
c. musyawarah untuk mufakat
d. menyalurkan aspirasi melalui suatu perwakilan
e. melakukan kerja sama untuk kepentingan golongan
B . Jawablah dengan uraian yang tepat!
1.
Apa pendapat Anda mengenai demokrasi yang diterapkan pada negara-negara
proletar? Uraikan dampak positif dan negatifnya!
2.
Menurut Anda, apa jadinya apabila sebuah negara tidak memiliki suatu sistem
pemerintahan? Lalu, apa pentingnya sebuah negara memiliki konstitusi?
3.
Pemilu tahun 2009 lalu diikuti oleh multipartai sebagai peserta. Jelaskan dampak
positif dan negatifnya apabila suatu negara memiliki banyak partai politik!
4.
Mengapa bentuk masyarakat madani dianggap sebagai perwujudan dari negara
yang demokratis?
5. Dalam pelaksanaan pemilu, sering ditemukan warga negara yang tidak
menggunakan hak pilihnya (golput). Bagaimana pendapat Anda mengenai kasus
tersebut?
92
Pendidikan Kewarganegaraan XI
Mohammad Hatta
Dr.(H.C.) Drs. H. Mohammad Hatta (populer sebagai Bung
Hatta, lahir di Bukittinggi, Sumatera Barat, 12 Agustus 1902 –
meninggal di Jakarta, 14 Maret 1980 pada umur 77 tahun) adalah
pejuang, negarawan, dan juga Wakil Presiden Indonesia yang
pertama. Ia mundur dari jabatan wakil presiden pada tahun 1956,
karena berselisih dengan Presiden Soekarno. Hatta dikenal sebagai
Bapak Koperasi Indonesia. Bandar udara internasional Jakarta
menggunakan namanya sebagai penghormatan terhadap jasanya
sebagai salah seorang proklamator kemerdekaan Indonesia.
Hatta lahir dari keluarga ulama Minangkabau, Sumatera Barat.
Ia menempuh pendidikan dasar di Sekolah Melayu, Bukittinggi, dan pada tahun 1913-
1916 melanjutkan studinya ke
Europeesche Lagere School
(ELS) di Padang. Saat usia 13
tahun, sebenarnya ia telah lulus ujian masuk ke HBS (setingkat SMA) di Batavia (kini
Jakarta), namun ibunya menginginkan Hatta agar tetap di Padang dahulu, mengingat
usianya yang masih muda. Akhirnya Bung Hatta melanjutkan studi ke MULO di Padang.
Baru pada tahun 1919 ia pergi ke Batavia untuk studi di Sekolah Tinggi Dagang “Prins
Hendrik School”. Ia menyelesaikan studinya dengan hasil sangat baik, dan pada tahun
1921, Bung Hatta pergi ke Rotterdam, Belanda untuk belajar ilmu perdagangan/bisnis di
Nederland Handelshogeschool (bahasa inggris: Rotterdam School of Commerce, kini
menjadi Universitas Erasmus). Di Belanda, ia kemudian tinggal selama 11 tahun.
Saat berusia 15 tahun, Hatta merintis karir sebagai aktivis organisasi, sebagai
bendahara Jong Sumatranen Bond (JSB) Cabang Padang. Di kota ini Hatta mulai menimbun
pengetahuan perihal perkembangan masyarakat dan politik, salah satunya lewat membaca
berbagai koran, bukan saja koran terbitan Padang tetapi juga Batavia. Lewat itulah Hatta
mengenal pemikiran Tjokroaminoto dalam surat kabar Utusan Hindia, dan Agus Salim
dalam Neratja.
Hatta mengawali karir pergerakannya di Indische Vereeniging pada 1922, lagi-lagi,
sebagai Bendahara. Penunjukkan itu berlangsung pada 19 Februari 1922, ketika terjadi
pergantian pengurus Indische Vereeniging. Ketua lama dr. Soetomo diganti oleh Hermen
Kartawisastra. Momentum suksesi kala itu punya arti penting bagi mereka di masa
mendatang, sebab ketika itulah mereka memutuskan untuk mengganti nama Indische
Vereeniging menjadi Indonesische Vereeniging dan kelanjutannya mengganti nama
Nederland Indie menjadi Indonesia. Sebuah pilihan nama bangsa yang sarat bermuatan
politik. Dalam forum itu pula, salah seorang anggota Indonesische Vereeniging mengatakan
bahwa dari sekarang kita mulai membangun Indonesia dan meniadakan Hindia atau
Nederland Indie.
Pada tahun 1945, Hatta secara aklamasi diangkat sebagai wakil presiden pertama RI,
bersama Bung Karno yang menjadi presiden RI sehari setelah ia dan bung karno
memproklamasikan kemerdekaan Indonesia. Oleh karena peran tersebut maka keduanya
disebut Bapak Proklamator Indonesia.
Sumber:
www.wikipedia.com
Profil
Profil