Gambar Sampul PKN · Bab 2 Budaya Demokrasi
PKN · Bab 2 Budaya Demokrasi
Rima Yuliastuti Wijianto Budi Waluyo

24/08/2021 13:14:31

SMA 11 KTSP

Lihat Katalog Lainnya
Halaman

45

Bab 2

Budaya Demokrasi

BB

BB

B

ABAB

ABAB

AB

2

BB

BB

B

UDUD

UDUD

UD

AA

AA

A

YY

YY

Y

AA

AA

A

DEMOKRASI

DEMOKRASI

DEMOKRASI

DEMOKRASI

DEMOKRASI

Tujuan Pembelajaran:

Setelah mempelajari bab ini, siswa

diharapkan dapat:

1. mendeskripsikan pengertian dan

prinsip-prinsip budaya demokrasi;

2. mengidentifikasi ciri-ciri

masyarakat madani;

3. menganalisis pelaksanaan

demokrasi di Indonesia sejak orde

lama, orde baru, dan reformasi;

4. menampilkan perilaku budaya

demokrasi dalam kehidupan sehari-

hari.

Sumber:

http://iwandahnial.files.wordpress.com/2009/04/pemilu-1.jpg

http://dinatropika.files.wordpress.com/2009/11/reformasi98.jpg

http://www.swaberita.com/wp-content/uploads/2008/12/pemilu.jpg

Menurut penelitian UNESCO pada tahun 1949,

untuk pertama kalinya dalam sejarah, kata

demokrasi dinyatakan sebagai nama yang paling

baik untuk semua sistem organisasi politik dan

sosial yang diperjuangkan oleh pendukung-

pendukung yang paling berpengaruh.

Namun demikian, meskipun demokrasi telah

digunakan sebagai dasar bagi sistem politik oleh

kebanyakan negara-negara di dunia ini, tetapi

sebenarnya terdapat perbedaan dan aliran di

dalamnya. Akan tetapi, meskipun banyak aliran dan

perbedaan di dalamnya, hanya terdapat dua

kelompok aliran yang dianggap paling penting, yaitu

demokrasi konstitusional dan demokrasi yang pada

hakikatnya mendasarkan atas komunisme

(

proletar

).

Perbedaan yang fundamental dari kedua aliran

di atas adalah bahwa demokrasi konstitusional

mencita-citakan suatu pemerintah yang terbatas

kekuasaannya, yaitu suatu negara hukum

(

rechsstaat

) yang tunduk kepada aturan hukum (

rule

of law

). Adapun demokrasi yang mendasarkan pada

komunisme mencita-citakan suatu pemerintahan

yang tidak demokratis, yang sering bersifat totaliter.

46

Pendidikan Kewarganegaraan XI

Peta Konsep

Kata Kunci:

demokrasi, masyarakat madani, orde lama, orde baru, transisi, reformasi,

pemilu, perilaku demokratis

Budaya

demokrasi

Demokratisasi menuju

masyarakat madani

Pengertian dan

prinsip-prinsip budaya

demokrasi

Pelaksanaan demokrasi

di Indonesia

Perilaku budaya

demokrasi

Masa orla

Masa orba

Masa transisi

Lingkungan

keluarga

Masa

reformasi

Masa revolusi

Lingkungan

masyarakat

Lingkungan

negara

Lingkungan

sekolah

47

Bab 2

Budaya Demokrasi

A.A.

A.A.

A.

Budaya Demokrasi

Budaya Demokrasi

Budaya Demokrasi

Budaya Demokrasi

Budaya Demokrasi

1.1.

1.1.

1.

PP

PP

P

engeng

engeng

eng

erer

erer

er

tian Buda

tian Buda

tian Buda

tian Buda

tian Buda

yy

yy

y

a Demokr

a Demokr

a Demokr

a Demokr

a Demokr

asiasi

asiasi

asi

Dalam politik, demokrasi diartikan sebagai kekuasaan yang berasal dari

rakyat. Lebih rinci lagi, demokrasi dapat diartikan sebagai bentuk pemerintahan

rakyat atau rakyatlah yang berkuasa sekaligus diperintah. Ini berarti pemerintahan

yang terbentuk adalah pemerintahan yang berasal dari rakyat, dilakukan oleh

rakyat, dan dipergunakan untuk kepentingan rakyat. Berpijak dari pengertian

demokrasi tersebut, maka budaya (politik) demokrasi dapat diartikan sebagai

pola-pola sikap dan orientasi politik yang bersumber pada nilai-nilai dasar

demokrasi dan yang seharusnya dimiliki oleh setiap warga negara dari sistem

politik demokrasi.

Sesungguhnya, demokrasi langsung sudah berkembang sejak masa Yunani

kuno. Ini berarti bahwa seluruh rakyat Yunani kuno pada waktu itu sudah terlibat

secara langsung dalam masalah kenegaraan. Hal tersebut dapat dimaklumi karena

wilayah negara Yunani kuno pada waktu itu yang masih relatif tidak luas dan

penduduknya masih sedikit. Oleh karena itu, pada zaman modern seperti sekarang

ini, demokrasi langsung tidak dapat diterapkan dalam suatu negara. Hal ini

dikarenakan adanya perkembangan wilayah negara yang semakin luas dan jumlah

penduduk yang semakin banyak. Maka, negara-negara yang menganut pola

demokrasi, dalam sistem pemerintahannya akan membentuk badan perwakilan

rakyat untuk menampung aspirasi rakyat.

Pada tahun 1863, presiden

Amerika Serikat, Abraham

Lincoln, mempopulerkan istilah

demokrasi yang berarti

pemerintahan dari rakyat, oleh

rakyat, dan untuk rakyat

(

government of the people, by

the people, for the people

).

Pemerintahan dari rakyat

berarti pemerintah negara itu

mendapat mandat dari rakyat

untuk menyelenggarakan

pemerintahan. Rakyat adalah

pemegang kedaulatan atau

kekuasaan tertinggi dalam

negara demokrasi. Apabila pemerintah telah mendapat mandat dari rakyat untuk

memimpin penyelenggaraan negara, maka pemerintah tersebut dianggap sah.

Pemerintahan oleh rakyat berarti pemerintahan negara itu dijalankan oleh

rakyat. Meskipun pada praktiknya yang menjalankan penyelenggaraan negara

itu adalah pemerintah, tetapi pemerintah tersebut pada hakikatnya telah dipilih

Sumber:

www.google.com

Gambar 2.1

Pemerintah yang mendapat mandat dari rakyat untuk

memimpin negara, maka pemerintah tersebut dianggap

sah.

48

Pendidikan Kewarganegaraan XI

oleh rakyat. Ini mengindikasikan bahwa pemerintahan negara tersebut diawasi

oleh rakyat. Dalam negara demokrasi, pemerintahan dijalankan oleh sekelompok

orang yang disebut wakil rakyat. Wakil rakyat inilah yang akan memilih dan

menentukan pemerintahan negara sekaligus akan mengawasi penyelenggaraan

pemerintahan. Inilah yang disebut dengan demokrasi tidak langsung.

Adapun pemerintahan untuk rakyat

berarti pemerintahan menghasilkan dan

menjalankan kebijakan-kebijakan yang

diarahkan untuk kepentingan dan

kesejahteraan rakyat. Oleh karenanya,

pemerintahan untuk rakyat berarti

pemerintahan yang dijalankan berdasar-

kan aspirasi dari rakyat.

Bentuk pemerintahan demokrasi

telah mengalami perkembangan sesuai

dengan perkembangan teknologi dan

budaya masyarakatnya. Menurut paham

demokrasi kuno (zaman Yunani kuno),

bentuk pemerintahan yang kekuasaannya terletak pada sekelompok orang yang

dianggap penting dalam masyarakat disebabkan oleh pendidikan, kekayaan, dan

keturunan. Dalam demokrasi modern terdapat ciri khusus, yaitu mengakui rakyat

dalam suatu pemerintahan. Namun, meskipun banyak negara mengaku sebagai

negara demokrasi dan turut mengkampanyekan demokrasi, tetapi belum tentu

menerapkan prinsip-prinsip demokrasi dengan baik dan benar.

Menurut Wade dan Phillips (1965: 50-51), prinsip-prinsip demokrasi yang

merupakan dasar untuk menjalankan negara demokrasi antara lain sebagai berikut.

a. Adanya jaminan hak asasi. Hal ini didasarkan oleh anggapan yang

menyebutkan bahwa setiap orang memilik hak dasar yang melekat pada

dirinya sejak lahir yang sering disebut dengan hak asasi manusia. Hak ini

merupakan pemberian dari Sang Pencipta, sehingga tidak ada seorang pun

yang boleh mengambilnya. Oleh karena itu, negara wajib menjamin secara

penuh hak asasi setiap warga berdasarkan hukum yang berlaku.

b.

Persamaan kedudukan di depan hukum. Perlakuan yang sama ini penting

agar tidak terjadi suatu tindakan diskriminasi dan ketidakadilan. Siapa pun

warga negara yang melanggar hukum harus mendapatkan sanksi hukum

sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

c.

Pengakuan terhadap hak-hak politik, seperti berkumpul dan beroposisi, bebas

berserikat dan mengeluarkan pendapat. Berserikat atau berorganisasi dan

mengeluarkan pendapat merupakan hak warga negara yang dijamin

pemerintah sebagai wujud dari pemerintahan demokratis.

Sumber: www.google.com

Gambar 2.2

Pemerintah harus menjalankan kebijakan-

kebijakan yang berpihak kepada rakyat.

49

Bab 2

Budaya Demokrasi

d.

Pengawasan atau kontrol dari rakyat terhadap pemerintah. Dengan demikian,

dapat menjadi sarana yang baik untuk mengontrol atau mengawasi

pemerintah.

e. Pemerintahan berdasarkan konstitusi. Dalam melaksanakan

pemerintahannya, kekuasaan harus dibatasi oleh konstitusi atau undang-

undang dasar agar pemerintah tidak menyalahgunakan kekuasaan dengan

bertindak sewenang-wenang terhadap rakyat.

f.

Pemerintah membiarkan segala kebijakannya untuk diberi penilaian. Saran

atau kritik rakyat dijadikan sebagai penilaian bagi kinerja pemerintah sehingga

jalannya pemerintahan dapat berjalan dengan baik, demokratis, dan sesuai

dengan konstitusi yang ada. Pers atau media massa dapat digunakan sebagai

alat penyalur aspirasi.

g.

Pemilihan umum yang bebas, jujur, dan adil. Pejabat-pejabat hasil pemilihan

umum harus terpilih secara bebas dari tekanan, jujur, dan adil untuk

memastikan sistem demokrasi berjalan baik.

h.

Adanya kedaulatan rakyat.

Adapun beberapa tipe budaya demokrasi modern antara lain sebagai berikut.

a. Budaya demokrasi dengan sistem parlementer

Budaya demokrasi dengan

sistem parlementer berarti

kekuasaan legislatif dipegang

oleh parlemen (DPR) yang

memiliki kedudukan kuat

dibanding dengan kekuasaan

eksekutif. Para menteri dalam

bertugas memiliki tanggung

jawab kepada parlemen dan

jatuh bangunnya kabinet sangat

bergantung pada kepercayaan

yang diberikan oleh parlemen. Ini

berarti, mosi tidak percaya dapat

menjatuhkan kabinet atau menter-menteri.

b. Budaya demokrasi dengan sistem pemisahan kekuasaan

Budaya demokrasi dengan sistem pemisahan kekuasaan berarti lembaga

eksekutif sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan yang tidak dapat

dijalankan oleh parlemen, sehingga tidak akan terjadi krisis kabinet.

c. Budaya demokrasi dengan sistem referendum

Adapun budaya demokrasi dengan sistem referendum berarti tugas badan

legislatif berada dalam pengawasan langsung oleh rakyat. Referendum terdiri

dari dua macam, yaitu sebagai berikut.

Sumber: www.yahoo.com

Gambar 2.3

Parlemen (DPR) memiliki kedudukan yang kuat

dibanding dengan kekuasaan eksekutif dalam

budaya demokrasi.

50

Pendidikan Kewarganegaraan XI

1)

Referendum abligatoire

, yaitu setiap

pembuatan UUD atau UU oleh badan legislatif,

berlaku apabila mendapatkan persetujuan dari

rakyat secara langsung.

2)

Referendum fakultatif

, yaitu legislatif

langsung dapat membuat UU yang dianggap

kurang penting tanpa persetujuan dari rakyat

terlebih dahulu. Akan tetapi, apabila sewaktu-

waktu rakyat merasa dirugikan dengan adanya

UU tersebut dan tidak menyetujuinya, maka diadakan referendum

(persetujuan dari rakyat).

Dalam tingkatan kehidupan individu sebagai warga negara, Branson

menyebutkan bahwa setiap warga negara dalam negara demokrasi semestinya

memiliki

civics virtues

atau kebajikan-kebajikan kewarganegaraan, sebab tanpa

hal itu sistem pemerintahan demokrasi tidak mungkin berjalan sebagaimana

mestinya. Inti kebajikan kewarganegaraan adalah tuntutan agar semua warga

negara menempatkan kebaikan bersama di atas kepentingan pribadi. Hal itu

meliputi dua aspek, yaitu sebagai berikut.

a. Disposisi kewarganegaraan

Disposisi kewarganegaraan adalah sikap-sikap dan kebiasaan-kebiasaan

warga negara yang menopang perwujudan kebaikan bersama serta

berfungsinya sistem demokrasi secara sehat. Sikap-sikap dan kebiasaan-

kebiasaan semacam itu antara lain sebagai berikut.

1) Keadaban (

civility

, termasuk hormat kepada orang lain dan penggunaan

wacana yang beradab).

2) Tanggung jawab pribadi dan kesediaan untuk menerima tanggung jawab

bagi dirinya sendiri serta konsekuensi dari tindakan-tindakannya.

3) Disiplin diri dan kesetiaan pada aturan-aturan yang diperlukan untuk

memelihara pemerintahan demokratis tanpa tekanan dari otoritas di luar

dirinya sendiri.

4) Sikap batin dan kehendak untuk menempatkan kebaikan bersama di atas

kepentingan pribadi.

5) Keterbukaan pikiran, termasuk sikap skeptis yang sehat dan pengakuan

terhadap sifat

ambiguitas

(dua arti) kenyataan sosial dan politik.

6) Kesediaan untuk berkompromi dan menerima kenyataan bahwa nilai-

nilai dan prinsip-prinsip kadangkala saling bertentangan.

7) Toleransi terhadap keanekaragaman.

8) Sabar dan gigih dalam mengejar tujuan bersama.

9) Mengasihi sesama.

10) Murah hati terhadap sesama dan masyarakat luas.

Kata Bijak

Manusia yang mempunyai

kekuasaan cenderung untuk

menyalahgunakan kekuasaan itu,

tetapi manusia yang mempunyai

kekuasaan tak terbatas pasti akan

menyalahgunakannya.

Lord Acton

51

Bab 2

Budaya Demokrasi

Cerdas dan Kritis

b. Komitmen kewarganegaraan

Sedangkan komitmen kewarganegaraan adalah kesetiaan kritis warga

negara terhadap nilai-nilai dan prinsip-prinsip dasar demokrasi.

Adapun Quiqley menyebutkan, contoh kebajikan kenegaraan adalah hormat

pada harkat dan martabat setiap orang, keberadaban, integritas, disiplin diri,

toleransi, kasih sayang, dan patriotisme. Sedangkan komitmen-komitmen

kenegaraan antara lain mencakup dedikasi kepada hak asasi manusia, kebaikan

bersama, kesamaderajatan, dan

rule of law

.

1.

Carilah data atau referensi mengenai makna demokrasi yang dipopulerkan

oleh Abraham Lincoln di Amerika pada tahun 1863.

2.

Pelajari dan simpulkan data atau referensi yang telah Anda dapatkan tersebut.

3.

Bandingkan, apakah ada kesamaan atau perbedaan, dengan makna demokrasi

yang telah diterapkan di Indonesia.

4.

Simpulkan pendapat akhir Anda dalam sebuah karangan singkat dan berilah

karangan tersebut judul yang sesuai.

5.

Kumpulkan hasil kerja Anda kepada guru untuk diberi penilaian.

International IDEA

Didirikan pada tahun 1995,

International Institute for Democracy and Electoral

Assistance

(IDEA) merupakan sebuah organisasi antarpemerintah yang beranggotakan

negara-negara dari semua benua, yang memiliki mandat untuk menyebarluaskan

kesinambungan demokrasi di seluruh dunia. International IDEA bertujuan untuk membantu

meningkatkan demokratisasi melalui peningkatan pengetahuan dan pemahaman berbagai

permasalahan yang memengaruhi kemajuan demokrasi. IDEA mempertemukan pihak-pihak

yang menganalisis dan memonitor perkembangan demokrasi, sekaligus mereka yang

berhubungan langsung dalam reformasi politik atau gerakan yang mendukung demokrasi,

baik di dalam negeri maupun luar negeri. IDEA bekerjasama dengan negara-negara yang

baru mengenal demokrasi maupun negara-negara yang demokrasinya telah berkembang

untuk membantu pengembangan dan penguatan kelembagaan dan budaya demokrasi.

IDEA bekerja dalam kemitraan dengan berbagai instansi, baik di tingkat internasional,

regional, maupun nasional.

Sumber:

www.wikipedia.com

Wawasan Kewarganegaraan

52

Pendidikan Kewarganegaraan XI

Umpan Balik

Bagaimana pendapat Anda setelah membaca mengenai profil IDEA di atas? Lalu,

apakah memang penting atau bermanfaat, membentuk sebuah organisasi antarpemerintah

untuk menegakkan demokrasi di seluruh dunia? Bagaimana kalau ada komentar bahwa

organisasi tersebut dianggap telah mencampuri urusan dalam negeri sebuah negara?

2.2.

2.2.

2.

Prinsip-Prinsip Budaya Demokrasi

Prinsip-Prinsip Budaya Demokrasi

Prinsip-Prinsip Budaya Demokrasi

Prinsip-Prinsip Budaya Demokrasi

Prinsip-Prinsip Budaya Demokrasi

Telah dijelaskan sejak awal bahwa budaya demokrasi yang berlaku di dunia

terdiri atas dua aliran, yaitu demokrasi konstitusional dan demokrasi proletar.

Ciri khas demokrasi konstitusional menyebutkan bahwa pemerintahan yang

demokratis adalah pemerintahan yang terbatas kekuasaannya dan tidak

dibenarkan untuk bertindak sewenang-wenang terhadap warga negaranya.

Pembatasan-pembatasan tersebut tercantum dalam sebuah konstitusi. Oleh karena

itu, pemerintah yang demokratis adalah pemerintah yang berdasarkan konstitusi

(

constitutional government

). Negara-negara yang menganut demokrasi

konstitusional di antaranya Indonesia, Amerika Serikat, Singapura, India, Pakistan,

Filipina, dan negara-negara di Eropa Barat.

Adapun demokrasi proletar adalah demokrasi yang berlandaskan pada ajaran

komunisme dan marxisme. Paham demokrasi ini tidak mengakui hak asasi warga

negaranya. Karena itu ajaran demokrasi proletar bertentangan dengan ajaran

demokrasi konstitusional. Beberapa negara yang menganut paham demokrasi

proletar di antaranya Rusia, negara-negara di Eropa Timur, Kuba, Korea Utara,

Vietnam, dan Cina.

Dalam pelaksanaannya, asas demokrasi ternyata diterapkan secara berbeda

antara negara yang satu dengan yang lainnya meskipun sumber ajaran demokrasi

tersebut adalah sama. Hal itu disebabkan penerapan asas demokrasi suatu negara

sangat dipengaruhi oleh pandangan hidup bangsa, kepribadian bangsa, falsafah

bangsa, dan latar sejarah bangsa itu sendiri.

a. Prinsip-prinsip budaya demokrasi secara umum

1) Pemerintahan yang terbuka dan bertanggung jawab

Pemerintahan terbuka adalah pemerintahan yang bersedia

menyebarluaskan berbagai informasi yang dibutuhkan masyarakat luas.

Berbagai rencana, kebijakan, dan program pembangunan harus

diberitahukan kepada masyarakat. Pemberitahuan ini berguna agar

masyarakat mengetahui sehingga turut berpartisipasi dalam

penyelenggaraan negara. Selain itu, keterbukaan menjadikan rakyat turut

mengawasi jalannya pemerintahan. Keterbukaan juga merupakan

pertanda bahwa pemerintah bersedia dan berani bertanggungjawab.

53

Bab 2

Budaya Demokrasi

Dengan pemerintahan yang terbuka

berarti pula mekanisme untuk terpilih

sebagai penyelenggara atau pejabat

negara adalah terbuka bagi seluruh

warga negara yang memenuhi syarat.

Semua orang dan partai politik memiliki

peluang yang sama untuk memimpin

pemerintahan.

Dalam negara demokrasi, setiap

penyelenggara negara yang dipilih rakyat

harus dapat mempertanggungjawabkan

kebijakan yang hendak dan telah

dijalankannya. Pertanggungjawaban ini tidak hanya dalam bentuk kata-

kata, tetapi dengan perbuatan dan perilaku dalam memimpin negara.

2) Dewan perwakilan rakyat yang representative

Dewan perwakilan rakyat meru-

pakan pelembagaan dari demokrasi

secara tidak langsung. Oleh karena

rakyat tidak mungkin menjalankan

kedaulatan, maka dilakukan melalui para

wakil rakyat yang duduk dalam dewan

perwakilan rakyat. Dewan perwakilan

rakyat memiliki tugas untuk membentuk

peraturan perundangan, mengawasi

jalannya pemerintahan, menetapkan

anggaran, dan melaksanakan tugas

perwakilan.

Dalam melaksanakan tugas

perwakilan, dewan perwakilan rakyat

harus dapat bertindak secara repre-

sentative, artinya benar-benar mewakili rakyat yang telah memilihnya.

Apa yang menjadi kehendak dan aspirasi dewan perwakilan rakyat pada

dasarnya adalah kehendak dan aspirasi dari rakyat yang harus dijalankan.

Apabila dewan perwakilan rakyat tidak mampu bertindak sebagai

penyalur aspirasi rakyat, maka dapat mengurangi kadar demokrasi negara

tersebut.

3) Badan kehakiman atau peradilan yang bebas dan merdeka

Badan kehakiman atau peradilan merupakan lembaga yang

menegakkan hukum. Negara demokrasi adalah negara hukum, yaitu

adanya supremasi hukum dalam segala bidang. Hukum ditegakkan dan

wajib ditaati oleh semua warga negara termasuk pemerintah. Agar hukum

Sumber:

Majalah Men’s Obsession, Tahun 2005

Gambar 2.5

Dalam melaksanakan tugasnya, dewan

perwakilan rakyat harus bertindak secara

representative.

Sumber: www.yahoo.com

Gambar 2.4

Pemerintah hendaknya bersedia menyebarluas-

kan informasi yang dibutuhkan masyarakat.

54

Pendidikan Kewarganegaraan XI

tegak dan kuat, maka lembaga peradilan

dan kehakiman harus bersifat independen,

bebas, dan merdeka, dari pengaruh

lembaga negara lain.

Lembaga negara lain, seperti

pemerintah dan dewan perwakilan

rakyat, tidak boleh mencampuri atau

memengaruhi kerja para hakim dan

penegak hukum lainnya. Apabila sudah

ada intervensi atau campur tangan

lembaga lain dalam bidang hukum, maka

hukum yang dikeluarkan pastilah bukan

hukum yang adil. Apabila hukum sudah tidak memenuhi rasa keadilan

dan dilecehkan banyak orang, maka hancurlah negara hukum dan negara

demokrasi.

Selain badan kehakiman dan peradilan yang bebas dan merdeka

dari pengaruh lembaga lain, badan kehakiman atau peradilan juga tidak

boleh memihak pada salah satu pihak yang bersengketa. Badan kehakiman

atau peradilan harus bersifat netral agar benar-benar tercipta jaminan

keadilan dan kepastian hukum.

4) Pers yang bebas

Pers yang bebas sering dikatakan sebagai pilar keempat dalam

demokrasi. Lembaga pers merupakan cerminan dari adanya kebebasan

berpendapat para warga negara. Pers dapat menciptakan iklim

keterbukaan, sarana pendidikan, dan media partisipasi rakyat dalam

penyelenggaraan negara.

Pers yang bebas dapat turut serta dalam mengawasi jalannya

pemerintahan, memberi masukan/kritik dan penilaian terhadap berbagai

kebijakan yang dibuatnya. Pemerintah akan bertindak hati-hati terhadap

kebijakannya sebab adanya pengawasan dari pers. Pers menjadi saluran

komunikasi antara rakyat dengan pemerintah (komunikasi vertikal) dan

antarmasyarakat (komunikasi horizontal).

5) Prinsip negara hukum

Negara hukum berarti kekuasaan negara terikat pada hukum.

Namun, bukan berarti negara hukum sama dengan negara demokrasi.

Negara hukum tidak mesti demokratis. Prinsip negara hukum adalah

salah satu ciri negara demokrasi.

Ciri-ciri dari tuntutan negara hukum adalah sebagai berikut.

a) Fungsi-fungsi kenegaraan dijalankan oleh lembaga sesuai dengan

ketetapan-ketetapan dalam undang-undang dasar.

Sumber: www.yahoo.com

Gambar 2.6

Badan kehakiman atau peradilan merupakan

lembaga yang menegakkan hukum.

55

Bab 2

Budaya Demokrasi

b) Undang-undang dasar menjamin hak asasi manusia yang paling

penting sehingga pemerintah tidak dapat menyalahgunakan hukum

untuk perbuatan yang tidak adil/tercela.

c) Terhadap tindakan negara, rakyat dapat mengadu ke pengadilan.

Putusan pengadilan dilaksanakan oleh badan yang berwenang.

d) Badan-badan negara menjalankan kekuasaan berdasar atas hukum

yang berlaku.

e) Badan kehakiman bebas dan tidak memihak.

6) Sistem dwipartai atau multipartai

Banyaknya kepentingan dan aspirasi

rakyat ditampung dalam partai politik.

Negara demokrasi menghargai tumbuhnya

partai politik sebagai sarana penampung

aspirasi rakyat. Partai tunggal atau sistem

satu partai dianggap tidak demokratis

karena tidak dapat menampung berbagai

aspirasi yang berbeda.

Sistem dwipartai adalah adanya dua

partai besar yang saling berkompetisi. Partai

yang menang selanjutnya yang memimpin

pemerintahan, sedangkan partai yang kalah

dalam pemilu menjadi partai oposisi.

Sistem multipartai adalah sistem dengan

banyak partai. Partai-partai itu saling

bersaing untuk mendapatkan kemenangan

dalam pemilu.

7) Pemilihan umum yang demokratis

Pemilu adalah lembaga demokrasi.

Namun, adanya pemilu belum dapat

menunjukkan sebagai negara demokrasi. Agar

negara dianggap benar-benar demokrasi,

pemilu harus dijalankan dengan cara yang

demokratis. Ada tiga ragam pemilu.

a)

Pemilu yang kompetitif

, yaitu pemilu

dalam sistem negara demokrasi.

b)

Pemilu semikompetitif

, yaitu pemilu

dalam sistem negara otoritarian.

c)

Pemilu yang nonkompetititf

, yaitu

pemilu dalam sistem negara totalitarian.

Sumber: www.yahoo.com

Gambar 2.7

Negara demokrasi menghar-

gai tumbuhnya partai politik

sebagai sarana penampung

aspirasi rakyat.

Sumber: www.yahoo.com

Gambar 2.8

Pemilu harus benar-benar dijalankan

secara demokratis.

56

Pendidikan Kewarganegaraan XI

Negara demokrasi harus menjalankan pemilu yang demokratis, yaitu

pemilu dengan corak yang kompetitif. Pemilu kompetitif memiliki ciri

sebagai berikut.

a) Ada pengakuan terhadap hak pilih universal, artinya semua warga

negara diberi hak untuk memilih dan dipilih dalam pemilu.

b) Ada keleluasaan untuk membentuk tempat penampungan aspirasi

masyarakat yang beragam.

c) Tersedia mekanisme rekruitmen politik bagi calon-calon wakil yang

demokratis.

d) Ada kebebasan pemilih untuk mendiskusikan dan menentukan pilihan

sehingga pemilih tidak berada di bawah ancaman atau tekanan dari

pihak mana pun.

e) Ada keleluasaan bagi setiap kontestan untuk bersaing secara sehat

sehingga peluang kompetisi ini diberikan secara adil dan sama pada

semua tahapan pemilu.

f)

Adanya komite atau panitia pemilihan yang

independen

, artinya

komite pemilu tidak boleh memihak dan tidak merekayasa hasil akhir

pemilu.

g) Penghitungan suara yang jujur.

h) Pemilu yang demokratis dan kompetitif memerlukan birokrasi yang

netral dan tidak memihak, artinya birokrasi tidak boleh menjadi

perpanjangan tangan salah satu kekuatan politik yang ikut dalam

pemilu.

8) Prinsip mayoritas

Prinsip mayoritas adalah pengambilan keputusan oleh badan

perwakilan rakyat yang dilakukan secara kompromi, kesepakatan, dan

musyawarah. Kalau kesepakatan tersebut tidak tercapai, maka dilakukan

dengan suara terbanyak. Dalam demokrasi, suara mayoritas memiliki

kesempatan besar untuk memimpin jalannya pemerintahan.

Pemerintahan demokrasi adalah pemerintahan mayoritas (

rule of

majority

). Pemerintahan mayoritas adalah pemerintahan yang mendapat

persetujuan dari rakyat banyak. Rakyat banyak itu disebut mayoritas.

Dalam demokrasi langsung, mayoritas merupakan jumlah rakyat

terbanyak yang menyetujui secara langsung suatu aturan. Dalam

demokrasi tidak langsung, pemerintahan mayoritas itu merupakan jumlah

terbanyak dari wakil-wakil rakyat dari suatu golongan partai.

9) Jaminan akan hak-hak dasar dan hak-hak minoritas

Dalam negara demokrasi, setiap warga negara dapat menikmati hak-

hak dasar mereka secara bebas. Hak-hak dasar warga negara itu dijamin

sepenuhnya dalam konstitusi negara. Pengaturan dan pembatasan hak

57

Bab 2

Budaya Demokrasi

hanya dilakukan demi terpenuhinya hak orang lain dan

semata-mata untuk ketertiban dan keamanan bersama.

Jaminan hak-hak dasar itu meliputi:

a) hak asasi manusia;

b) hak menyatakan pendapat, berkumpul, berserikat, dan

kebebasan pers;

c) hak mendapatkan informasi alternatif.

Selain jaminan hak dasar warga negara, juga harus

ada pengakuan dan penghargaan sepenuhnya terhadap

kelompok minoritas. Demokrasi memang berprinsip

mayoritas, tetapi harus mengakui hak minoritas. Kaum

minoritas itu dihargai haknya, baik berdasarkan ras, suku,

agama, maupun kelompok politik. Jika kelompok

mayoritas tidak mengindahkan, bahkan menekan hak-

hak kaum minoritas, maka hal tersebut justru jauh dari

prinsip-prinsip demokrasi. Demokrasi hanya bisa berjalan baik apabila

kelompok mayoritas mengakui hak-hak kaum minoritas.

b. Prinsip-prinsip budaya demokrasi Pancasila

Pelaksanaan demokrasi Pancasila berarti menjaga persatuan dan

kesatuan bangsa dan negara, saling menghargai serta selalu bermusyawarah

dalam menyelesaikan berbagai permasalahan. Kegiatan sosial politik

masyarakat atas dasar demokrasi Pancasila, bersumber pada kepribadian

dan pandangan hidup bangsa. Hal ini tertuang dalam pembukaan UUD RI

Tahun 1945 alinea IV dan Pasal-pasal UUD RI Tahun 1945.

Dengan demikian, prinsip keadilan dan kebenaran harus ditegakkan dalam

mengambil suatu keputusan. Hal itu menyangkut harkat dan martabat manusia

yang harus dihormati dan dijunjung tinggi.

Pelaksanaan demokrasi dalam kehidupan masyarakat Indonesia telah

banyak dituangkan dalam pilar-pilar demokrasi yang menunjang kelangsungan

hidup demokrasinya. Misalnya, adanya musyawarah desa, lembaga legislatif,

partai politik, atau lembaga swadaya masyarakat. Pilar-pilar demokrasi ini

harus dikembangkan dan dilestarikan dalam kehidupan bermasyarakat

sehingga tercipta kehidupan masyarakat dan negara yang demokratis. Suatu

kehidupan masyarakat yang tertib dan tenteram serta stabil, akan membantu

terciptanya masyarakat untuk ikut berpartisipasi secara aktif dalam

pelaksanaan pemerintahan negara serta mendukungnya dengan sekuat

tenaga.

Pemerintahan negara dapat berjalan dengan baik apabila pelaksanaannya

telah sesuai dengan cita-cita yang luhur, watak, dan kepribadian bangsa

Indonesia. Oleh karena itu, Pancasila telah mewarnai seluruh aspek

kehidupan bangsa Indonesia yang harus dilestarikan dan diamalkan dalam

Sumber:

Tempo, 27 Mei 2007

Gambar 2.9

Hak-hak minoritas harus

diakui dan dipenuhi dalam

negara yang demokratis.

58

Pendidikan Kewarganegaraan XI

kehidupan sehari-hari. Kesadaran bernegara bagi

bangsa Indonesia harus tumbuh dan dikembangkan. Hal

ini berarti rakyat harus ikut berpartisipasi secara aktif

dalam pelaksanaan pembangunan nasional secara adil

dan merata, mematuhi semua peraturan perundangan

yang berlaku, menempatkan kepentingan bangsa dan

negara di atas kepentingan pribadi dan golongan.

Berdasarkan uraian di atas, prinsip-prinsip budaya

demokrasi Pancasila berkaitan erat dengan prinsip-

prinsip budaya demokrasi secara umum. Kedua prinsip

tersebut sama-sama menghormati dan mengakui hak

asasi warga negaranya. Oleh karenanya, prinsip-prinsip

demokrasi Pancasila dapat dirumuskan sebagai berikut.

1) Kedaulatan di tangan rakyat.

2) Pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia.

3) Pemerintahan berdasar hukum (konstitusi).

4) Peradilan yang bebas dan tidak memihak.

5) Pengambilan keputusan atas musyawarah.

6) Adanya partai politik dan organisasi sosial politik.

7) Pemilu yang demokratis.

Bertolak dari prinsip-prinsip

itulah masyarakat pendukung

demokrasi mengembangkan

budaya politiknya. Prinsip-prinsip

dasar itu kemudian dijabarkan

lebih rinci dan operasional dalam

kehidupan berdemokrasi. Me-

nurut Henry B. Mayo, ada

sejumlah nilai operasional yang

menjadi landasan pelaksanaan

demokrasi, yaitu sebagai berikut.

1) Menyelesaikan perselisihan

secara damai dan melembaga.

2) Menjamin terselenggaranya perubahan masyarakat secara damai.

3) Menyelenggarakan pergantian pimpinan secara teratur.

4) Membatasi penggunaan kekerasan seminimal mungkin.

5) Mengakui dan menganggap wajar adanya keanekaragaman dalam

masyarakat, yang tercermin dalam keanekaragaman pendapat,

kepentingan, dan tingkah laku.

6) Menjamin tegaknya keadilan.

Sumber:

www.google.com

Gambar 2.11

Pergantian pemimpin yang teratur merupakan

landasan pelaksanaan demokrasi.

Sumber: www.yahoo.com

Gambar 2.10

Pancasila telah mewarnai

seluruh aspek kehidupan

bangsa Indonesia.

59

Bab 2

Budaya Demokrasi

Nilai-nilai itulah yang dijadikan pedoman bertindak, baik oleh pemerintah

dan lembaga negara, maupun seluruh warga negara yang bersangkutan.

Dengan demikian, akan terwujud budaya demokrasi dalam kehidupan

masyarakat.

Namun demikian, ada beberapa tantangan yang harus dihadapi oleh

sebuah negara yang hendak membangun demokrasi. Tantangan terberat

adalah bagaimana mengembangkan budaya demokrasi dalam kehidupan

bangsa yang bersangkutan. Dalam pembangunan demokrasi, paling tidak ada

empat bidang yang hendaknya mendapat perhatian, yaitu sebagai berikut.

1) Lembaga-lembaga negara, termasuk birokrasi pemerintah di

dalamny

a

Lembaga-lembaga negara harus dibangun agar menjadi lembaga

pelaksana kedaulatan rakyat. Cara pengisian jabatan lembaga-lembaga

negara harus demokratis, melalui pemilu atau pemilihan oleh wakil rakyat.

Semua pejabat negara harus mempertanggungjawabkan penggunaan

kekuasaannya kepada rakyat. Aparat birokrasi harus mampu

mewujudkan pemerintahan yang bersih dan baik. Mereka harus

menerapkan asas keterbukaan/transparan, akuntabel/dapat

dipertanggungjawabkan, dan partisipasif. Lebih dari itu, birokrasi

pemerintahan harus mampu bekerja secara efektif dan efisien.

Termasuk dalam pembangunan lembaga-lembaga negara ini adalah

pembangunan aparat penegak hukum. Mental dan keahlian aparat

penegak hukum harus dibangun sehingga benar-benar mampu

menerapkan prinsip

rule of law

yang sangat dibutuhkan dalam negara

demokrasi. Jika pada pemerintahan otoriter hukum dibuat dan ditegakkan

untuk mengabdi kepada kepentingan penguasa, dalam proses

demokratisasi, hukum harus dikembalikan ke fungsi dasarnya sebagai

pelindung dan pengayom rakyat, dan sarana mewujudkan keadilan dan

kedamaian dalam kehidupan bersama.

2) Partai-partai politik

Partai-partai politik harus dibangun agar benar-benar mampu

berperan sebagai perumus dan pemadu aspirasi rakyat untuk kemudian

memperjuangkannya melalui wakil-wakil rakyat di lembaga

pemerintahan. Partai politik mana pun harus mampu melakukan kaderisasi

sehingga mampu memasok calon-calon pemimpin bangsa yang benar-

benar mewujudkan aspirasi rakyat berdaulat.

3) Pelaku ekonomi

Para pelaku ekonomi harus juga membangun dirinya agar mampu

melakukan kegiatan ekonomi dalam suasana kehidupan demokrasi.

Perilaku ekonomi yang merusak, seperti suap, korupsi, kolusi, dan

nepotisme harus dihindari agar kegiatan ekonomi benar-benar

61

Bab 2

Budaya Demokrasi

3. Tunjukkan perbedaan penerapannya tersebut dalam bentuk paper atau

makalah.

4. Presentasikan di depan kelas hasil kerja kelompok Anda tersebut dan adakan

tanya jawab dengan kelompok yang lain.

5. Guru akan membimbing, mengevaluasi, dan memberikan penilaian terhadap

hasil kerja kelompok Anda.

BB

BB

B

..

..

.

DemokrDemokr

DemokrDemokr

Demokr

aa

aa

a

tisasi Men

tisasi Men

tisasi Men

tisasi Men

tisasi Men

uju Masyuju Masy

uju Masyuju Masy

uju Masy

arar

arar

ar

akak

akak

ak

aa

aa

a

t Madani (

t Madani (

t Madani (

t Madani (

t Madani (

CivilCivil

CivilCivil

Civil

SocietySociety

SocietySociety

Society

))

))

)

Demokratisasi yang dijalankan di suatu negara bertujuan untuk membentuk suatu

negara yang demokratis. Namun demikian, negara yang demokratis tersebut tidak

hanya lembaga-lembaga negaranya dibentuk dan berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip

demokrasi semata, tetapi masyarakat di negara tersebut hendaknya juga demokratis.

Oleh karena itu, meskipun pemerintahan suatu negara dijalankan menurut prinsip

demokrasi tetapi apabila masyarakatnya belum demokratis, maka demokrasi negara

tersebut akan sulit diwujudkan. Demokrasi akan kuat dan kokoh apabila didukung

oleh masyarakat demokratis yang memiliki kebebasan dan sekaligus tanggung jawab

bagi kelangsungan bangsa dan negara. Masyarakat demokratis tersebut kemudian

diistilahkan dengan

civil society

atau masyarakat madani.

Masyarakat madani sendiri lebih populer di Indonesia untuk menerjemahkan istilah

civil society

. Istilah tersebut juga merupakan padanan lain yang sering digunakan

untuk masyarakat warga, masyarakat beradab,

masyarakat kota, masyarakat sipil dan masyarakat

berbudaya. Secara sosiologis, jika merujuk pada

istilah

society

, dalam bahasa Indonesia berarti

masyarakat.

Sesungguhnya, istilah masyarakat madani

merujuk pada pada kota Madinah, sebuah kota yang

sebelumnya bernama Yatsrib di wilayah Arab, di

mana masyarakat tersebut hidup di bawah

kepemimpinan Nabi Muhammad dan membangun

sebuah peradaban yang tinggi pada zamannya.

Menurut Nurcholis Majid, kata “Madinah” berasal

dari bahasa Arab “madaniyah”, yang berarti

peradaban. Karena itu masyarakat madani

diasosiasikan dengan “masyarakat beradab”.

Menurut sejarah Islam, di tengah kemajemukan

penghuni Madinah pada waktu itu, Nabi

Muhammad berusaha membangun tatanan hidup

Sumber:

www.google.com

Gambar 2.12

Kota Madinah, yang dulunya

bernama Yatsrib.

62

Pendidikan Kewarganegaraan XI

bersama, mencakup semua golongan yang ada di kota tersebut. Sebagai langkah

awal, Nabi Muhammad mempersaudarakan para Muslim Muhajirin dengan Anshar.

Kemudian diadakan perjanjian hidup bersama secara damai di antara berbagai golongan

yang ada di Madinah, baik antara golongan-golongan Islam maupun dengan golongan-

golongan Yahudi.

Masyarakat muslim Madinah yang berhasil dibentuk Nabi Muhammad, oleh

sebagian intelektual muslim masa kini disebut dengan negara kota (

city state

). Lalu,

dengan dukungan kabilah-kabilah dari seluruh penjuru jazirah Arab yang masuk Islam,

maka muncullah kemudian sosok negara bangsa (

nation state

). Walaupun sejak awal

Islam tidak memberikan ketentuan yang pasti tentang bagaimana bentuk dan konsep

negara yang dikehendaki, namun suatu kenyataan bahwa Islam adalah agama yang

mengandung prinsip-prinsip dasar kehidupan termasuk politik dan negara.

Dalam masyarakat muslim yang terbentuk itulah Nabi Muhammad menjadi

pemimpin dalam arti yang luas, yaitu sebagai pemimpin agama dan juga sebagai

pemimpin masyarakat. Konsepsi Nabi Muhammad yang diilhami Al-Qur’an tersebut

kemudian menelorkan Piagam Madinah yang mencakup 47 pasal. Pasal-pasal tersebut

antara lain berisikan hak-hak asasi manusia, hak-hak dan kewajiban bernegara, hak

perlindungan hukum, sampai toleransi beragama yang oleh ahli-ahli politik modern

disebut manifesto politik pertama dalam Islam.

Kesepakatan-kesepakatan antara golongan Muhajirin dan Anshar, serta perjanjian

dengan golongan Yahudi itu, secara formal, ditulis dalam suatu naskah yang disebut

shahifah. Shahifah dengan 47 pasal inilah yang kemudian disebut dengan Piagam

Madinah. Piagam yang menjadi payung kehidupan berbangsa dan bernegara dengan

multi etnis dan agama ini, menurut sejumlah sumber, dibuat pada tahun pertama Hijrah

dan sebelum Perang Badar.

Pandangan lain mengenai

civil society

mengemukakan bahwa sejarah konsep

masyarakat madani berasal dari tradisi pemikiran barat di mana konsep ini pertama

kali lahir sejak zaman Yunani kuno. Cohen dan Arato mengungkapkan bahwa versi

awal konsep ini sebenarnya berasal dari Aristoteles ketika mengungkapkan istilah

politike koinonia

(dalam bahasa latin

societas civilis

) yang berarti masyarakat

politik/komunitas politik. Istilah tersebut digunakan oleh Aristoteles untuk

menggambarkan sebuah masyarakat politik dan etis di mana warga negara di dalamnya

berkedudukan sama di depan hukum.

Konsep Aristoteles tersebut kemudian dikembangkan dengan sangat kuat oleh

Cicero yang mengenalkan istilah

societas civilis

. Pada abad pertengahan, konsep

tersebut kemudian dikembangkan lagi oleh beberapa tokoh, antara lain oleh Thomas

Aquinas yang memahaminya dalam makna yang merujuk pada konsep negara kota

(

city state

). Melalui pemikiran Otto Bruner, konsep ini digambarkan sebagai sesuatu

yang merujuk pada dualisme, bukan antara

state

dan

society

, melainkan antara raja

dan rakyat. Thomas Hobes dalam karyanya berjudul

Leviathan

(1651), memahami

civil

/

political society

sebagai ide normatif mengenai kebebasan dan persamaan warga

negara sebagai kesatuan politik (dalam Adi Suryadi Culla, 2002: 4-6).

63

Bab 2

Budaya Demokrasi

Menurut Cohen dan Arato (dalam Dawam Rahardjo,1996: 8), munculnya berbagai

versi pemikiran yang berbeda mengenai masyarakat madani, pada dasarnya dapat

dilihat dari tiga domain, yaitu sebagai berikut.

1.

Hubungan domain masyarakat madani dengan masyarakat politik.

2.

Hubungan masyarakat politik dengan masyarakat ekonomi.

3.

Hubungan masyarakat madani dengan masyarakat ekonomi.

Henningsen (dalam Adi Suryadi Culla, 2002: 7) berpendapat bahwa masyarakat

madani pada dasarnya identik dengan ruang publik (

public sphere

) dalam masyarakat

modern yang berfungsi dengan baik. Dengan demikian, dihadapkannya domain negara

dan masyarakat madani secara kontradiktif, tidak lagi relevan.

Menurut Gellner (1995: 23), masyarakat madani merupakan sekelompok institusi/

lembaga dan asosiasi yang cukup kuat untuk mencegah tirani politik, baik oleh negara

maupun komunal/komunitas. Ciri lainya yang menonjol adalah adanya kebebasan

individu di dalamnya, di mana sebagai sebuah asosiasi dan institusi, ia dapat dimasuki

serta ditinggalkan oleh individu dengan bebas.

Di Indonesia, gagasan mengenai masyarakat madani mulai hangat dibicarakan

sebagai imbas dari perubahan politik di Eropa Timur. Pembicaraan mengenai gagasan

masyarakat madani menandakan bahwa di Indonesia mulai tumbuh kesadaran yang

kuat untuk mengembangkan model gerakan sosial yang bersifat madani.

Menurut Ryaas Rasyid, relevansi masyarakat madani untuk Indonesia adalah

didasarkan alasan bahwa karena kita juga memiliki keinginan membangun masyarakat

yang mampu berkreasi secara maksimal. Di samping itu untuk membangun masyarakat

yang dapat menyerap nilai-nilai demokrasi secara konstruksi, sehingga diharapkan

suatu sistem politik dan pemerintahan yang lebih demokratis dari waktu ke waktu.

Dari sisi historis, gagasan masyarakat madani sebenarnya sudah lahir sejak awal

kemerdekaan negeri Indonesia. Lahirnya

gerakan-gerakan perlawanan sosial terhadap

struktur otoritarian kolonialisme pada waktu

itu, merupakan salah satu bukti bahwa

masyarakat madani sudah terbentuk dalam

sejarah Indonesia.

Perlawanan terhadap kuatnya dominasi

negara pada awal kemerdekan tersebut

kemudian terulang kembali pada tahun 1998,

di mana masyarakat menumbangkan rezim

orde baru yang telah berkuasa selama 32

tahun di bawah kepemimpinan Soeharto.

Kalau kita mengamati dengan saksama,

sebenarnya proses keruntuhan rezim orde

baru banyak diwarnai oleh kehadiran

kelompok-kelompok masyarakat madani yang

Sumber:

www.google.com

Gambar 2.13

Mahasiswa adalah kunci masyarakat

madani ketika menumbangkan rezim

Orde Baru.

64

Pendidikan Kewarganegaraan XI

dipimpin oleh kaum mahasiswa untuk melakukan perlawanan dan tekanan terhadap

negara. Gerakan mahasiswa pada waktu itu merupakan representasi kebangkitan

masyarakat madani yang eksplosif, di mana mahasiswa menjadi aktor terdepan yang

berperan sebagai ujung tombak perubahan sejarah tersebut.

Gerakan yang eksplosif tersebut merupakan puncak dari kemuakan masyarakat

yang menganggap bahwa di bawah kekuasaan rezim orde baru, potensi kekuatan

masyarakat untuk berdemokratis (madani) telah dilemahkan melalui berbagai bentuk

represi, teror, dan kooptasi. Dalam berbagai sektor kehidupan politik, partisipasi

masyarakat untuk ikut menentukan kebijakan negara yang menyangkut nasib mereka

amat dibatasi. Dalam konteks demokrasi, kekuatan politik masyarakat madani hanya

menjadi alat pengabsahan kekuatan rezim yang dalam berbagai pemilu telah direkayasa

pemenangnya.

Sepanjang rezim orde baru berkuasa, program pembangunan menempatkan

pembangunan ekonomi sebagai prioritas utama, sementara stabilitas politik dan

keamanan dijadikan sebagai syarat penunjang. Salah satu tujuan penting orde baru

adalah menciptakan masyarakat yang merasa aman dan mengejar kemajuan

pembangunan dalam iklim stabilitas.

Pandangan pembangunan yang mementingkan stabilitas tersebut melahirkan

pembangunan format politik orde baru yang diarahkan pada pembentukan model negara

yang kuat (

strong state

). Kekuatan-kekuatan masyarakat madani dikooptasi melalui

perwakilan kepentingan secara sistematis melalui wadah-wadah, seperti PWI, SPSI,

KNPI, dan sebagainya. Dengan kooptasi ini,

pemerintah orde baru memiliki kekuasaan yang besar

untuk mengendalikan kelompok masyarakat. Wadah-

wadah sosial dan politik yang lahir berdasarkan

inisiatif masyarakat dan berusaha memperjuangkan

otonomi dalam aktivitas mereka dibatasi ruang

geraknya, bahkan dihambat pertumbuhannya.

Adi Suryadi Culla (2002: 52) menilai bahwa

rezim orde baru telah mengkhianati nilai-nilai

demokrasi dengan melakukan empat hal.

Pertama

,

seluruh organisasi sosial dan politik dikontrol secara

ketat melalui sejumlah regulasi, sehingga membuat

mereka tidak mungkin menjadi ancaman berbahaya

bagi negara.

Kedua

, dalam upaya memobilisasi

konflik-konflik politik dan ideologi, negara

menjadikan ideologi Pancasila sebagai basis

diskursus politik untuk mendapatkan konsensus

melalui hegemoni ideologi.

Ketiga

, negara

memantapkan peran militer dengan fungsinya sebagai penyangga utama kekuasaan

negara bekerjasama dengan teknokrat dan birokrat sipil.

Keempat

, dominasi lembaga

kepresidenan yang berada di tangan Soeharto.

Sumber: www.yahoo.com

Gambar 2.14

Rezim orde baru yang dipimpin

Soeharto dianggap telah mengkhi-

anati nilai-nilai demokrasi.

60

Pendidikan Kewarganegaraan XI

Bermusyawarah

Bermusyawarah

Cerdas dan Kritis

menyejahterakan rakyat banyak, bukan hanya segelintir konglomerat dan

para penguasa negara.

4) Masyarakat madani (

civil society

)

Kehidupan masyarakat juga harus dibangun agar mampu menjadi

kekuatan pengontrol terhadap penyelenggara negara. Jika di masa

pemerintahan otoriter rakyat sama sekali takut menghadapi penguasa,

sehingga kekuasaan penguasa tidak terkontrol sama sekali, maka dalam

proses demokratisasi masyarakat harus dibangun kesadarannya untuk

selalu mengawasi jalannya pemerintahan negara melalui

civil society

.

Membangun masyarakat madani merupakan bagian dari upaya

melewati masa transisi menuju demokrasi melalui pengembangan budaya

politik demokratis. Jika budaya demokratis mengakar pada sanubari

setiap warga negara, cita-cita akan adanya

civil society

yang kuat dan

efektif dapat diwujudkan.

1.

Setelah Anda mempelajari prinsip-prinsip demokrasi, baik prinsip-prinsip

demokrasi dalam arti umum maupun prinsip-prinsip demokrasi Pancasila,

adakah perbedaan mendasar yang terdapat pada kedua prinsip tersebut?

2.

Jika ada, tunjukkan letak perbedaan tersebut. Jika tidak, mengapa bangsa

Indonesia harus menggunakan prinsip-prinsip demokrasi yang berlandaskan

Pancasila, sedangkan prinsip-prinsip demokrasi secara umum telah mampu

mewadahi?

3.

Tulislah jawaban Anda dalam bentuk esai minimal dua halaman folio.

4.

Bandingkan hasil kerja Anda dengan teman-teman yang lain untuk melengkapi

esai Anda jika masih terdapat kekurangan.

Cermatilah uraian berikut ini.

Dalam pelaksanaannya, asas demokrasi ternyata diterapkan secara

berbeda antara negara yang satu dengan yang lainnya meskipun sumber

ajaran demokrasi tersebut adalah sama. Hal itu disebabkan penerapan asas

demokrasi suatu negara sangat dipengaruhi oleh pandangan hidup bangsa,

kepribadian bangsa, falsafah bangsa, dan latar sejarah bangsa itu sendiri.

1. Bentuklah siswa di kelas Anda menjadi beberapa kelompok (setiap kelompok

dapat terdiri atas 5 – 6 siswa).

2. Carilah referensi mengenai beberapa negara yang menerapkan asas demokrasi

secara berbeda dengan asas demokrasi yang diterapkan di Indonesia.

65

Bab 2

Budaya Demokrasi

Padahal, secara universal, nilai-nilai masyarakat madani merupakan sebuah

aspirasi kebebasan yang bergejolak di dalam diri seluruh umat manusia. Tidak akan

ada yang dapat membendung jika kesadaran itu telah menuju titik akumulatif. Berbagai

tekanan yang bertemu dengan kesadaran politik, pada akhirnya akan mendorong

lahirnya gelombang tuntutan perubahan. Oleh karena itu, tidak mengherankan apabila

tumbangnya rezim orde baru lebih disebabkan karena tekanan yang kuat dari seluruh

lapisan masyarakat. Jadi, pertemuan antara tekanan politik dan kesadaran politik telah

menjadi harapan bagi Indonesia untuk mewujudkan masyarakat madani yang

diharapkan menjadi jalan terwujudnya kesejahteraan Indonesia.

Setelah jalan mewujudkan masyarakat madani terbuka, tugas berat berikutnya

bagi bangsa Indonesia adalah mengoptimalkan masyarakat madani tersebut untuk

mencapai kesejahteraan sebagaimana yang diamanatkan oleh konstitusi Indonesia.

Ryaas Rasyid (1997: 26) mengemukakan bahwa untuk membangun pemerintahan

yang demokratis atau mengakhiri dominasi sistem otoriter, perlu terlebih dahulu

dibangun masyarakat madani. Asumsi ini berpijak pada keyakinan bahwa hanya dengan

melalui penciptaan masyarakat madani maka peluang bagi munculnya otoritarianisme

dapat dicegah dan kemungkinan meledaknya revolusi sosial dapat dicegah.

Soeseno mengemukakan bahwa terwujudnya masyarakat madani sebagian

berjalan dengan sendirinya, tetapi sebagian juga tergantung pada keputusan-keputusan

politik di tingkat struktural. Karena itu perlu penciptaan kondisi yang kondusif, meliputi

tiga hal berikut ini.

1.

Deregulasi ekonomi yang mengarah pada

penghapusan hal-hal seperti kartel,

monopoli, dominasi, dan sistem koneksi atas

prestasi ekonomi.

2.

Keterbukaan politik.

3.

Perwujudan negara hukum secara efektif, termasuk jaminan hak-hak asasi

manusia di dalamnya.

Pengaruh negara yang begitu kuat terhadap masyarakat selama puluhan tahun

telah melemahkan kekuatan masyarakat madani yang ditandai dengan ketergantungan

masyarakat terhadap negara.

Dalam konteks upaya membangun masyarakat mandiri, gagasan masyarakat

madani menurut A.S. Hikam, tidak dapat dipisahkan dengan demokratisasi, sebab

salah satu syarat penting bagi demokrasi adalah berkembangnya partisipasi masyarakat

sebagai karakteristik masyarakat madani. Karenanya terbentuknya ruang-ruang publik

sangat diperlukan untuk mengimbangi kekuatan negara.

Berbagai ruang publik yang tumbuh subur pasca tumbangnya kekuasaan rezim

orde baru melalui momentum reformasi 1998, harus menjadi titik balik untuk

menciptakan keseimbangan antara domain negara dan domain lainnya, di mana

masyarakat madani menjadi

balancing force

maupun

morality force

di tengah-

Kata Bijak

Landasan negara yang demokratis

adalah kebebasan.

Aristoteles

66

Pendidikan Kewarganegaraan XI

tengahnya, sehingga terjadi hubungan yang sinergis dalam sebuah usaha bersama

untuk kehidupan yang lebih baik.

Upaya untuk mengoptimalkan masyarakat madani menjadi sebuah kebutuhan

mengingat pilihan yang telah kita ambil untuk keluar dari tekanan rezim orde baru

adalah agar kehidupan masyarakat menjadi lebih baik dan lebih sejahtera.Untuk itu,

ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi, yaitu sebagai berikut.

1. Perubahan politik secara struktural

Berbagai hambatan yang sekiranya akan dapat mengikis demokrasi harus

dihapus. Berbagai bentuk penataan politik yang dilakukan melalui perubahan dan

penyusunan perundang-undangan baru harus diarahkan untuk menjamin

terbentuknya pemerintahan yang transparan dan menjamin berkembangnya

masyarakat yang demokratis dan mandiri.

2. Perubahan politik secara kultural

Ketertekanan yang dirasakan oleh masyarakat selama puluhan tahun, telah

mengkondisikan masyarakat menjadi sangat tergantung kepada negara. Namun

untungnya pendidikan yang telah berkembang luas turut mengembangkan

masyarakat yang kian rasional. Peran negara yang kondusif juga berpengaruh

positif terhadap peningkatan kesadaran politik rakyat dalam mengaktualisasikan

hak-hak politik dan kemandirian sebagai warga negara.

3. Modal ekonomi mandiri

Masyarakat madani memerlukan

modal ekonomi mandiri yang memung-

kinkan mereka memiliki

bargainning

position

dan pengaruh politik yang kuat

dalam interaksi dengan negara, agar

masyarakat tidak mengalami kesulitan

dalam menunjukkan eksistensinya.

Dalam hal ini, pemberdayaan ekonomi

merupakan syarat yang harus dipenuhi

agar terbangun masyarakat madani yang

kuat.

4. Kesadaran politik

Diperlukan kesadaran politik untuk

menjaga kohesi sosial dan integrasi politik

di kalangan elemen-elemen masyarakat

madani. Setelah keruntuhan sistem totaliter, terdapat ancaman kehancuran sendi-

sendi nasionalisme, seperti persatuan, toleransi, dan saling menghargai

antarkelompok yang berbeda.

Upaya untuk mengoptimalisasikan masyarakat madani tersebut dapat dimulai

dengan melakukan pelibatan partisipasi masyarakat secara luas dalam pembangunan.

Sumber: www.yahoo.com

Gambar 2.15

Masyarakat madani memerlukan modal

ekonomi mandiri yang memungkinkan

mereka memiliki

bargainning position

dan

pengaruh politik yang kuat dalam interaksi

dengan negara.

67

Bab 2

Budaya Demokrasi

Paradigma yang perlu kita bangun dalam mengoptimalkan masyarakat madani tersebut

antara lain sebagai berikut.

1.

Masyarakat memiliki daya dan upaya untuk membangun kehidupannya sendiri.

2.

Masyarakat memiliki pengetahuan dan kearifan tersendiri dalam menjalani

kehidupannya secara alami.

3.

Upaya pembangunan masyarakat akan efektif apabila melibatkan secara aktif

seluruh komponen masyarakat sebagai pelaku sekaligus penikmat pembangunan.

4.

Masyarakat memiliki kemampuan membagi diri sedemikian rupa dalam peran-

peran pembangunan mereka.

Dalam praktiknya, optimalisasi masyarakat madani dapat dilakukan dengan jalan

sebagai berikut.

1. Menggunakan pendekatan partisipatif

Masyarakat harus ditempatkan sebagai subjek utama pembangunan.

Partisipasi dari masyarakat akan menumbuhkan rasa saling memiliki dan menjaga

setiap upaya yang dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.

Partisipasi memungkinkan terciptanya program tepat guna dan tepat sasaran

sehingga upaya peningkatan kesejahteraan dapat lebih efektif dan efisien.

2. Pendampingan yang intensif dan berkelanjutan

Masyarakat yang telah terlibat secara aktif dalam program peningkatan

kesejahteraan, harus mendapatkan pendampingan secara intensif dan

berkelanjutan agar tercipta pendidikan yang dialogis antara masyarakat dengan

fasilitator (pendamping).

3. Mengembangkan media komunikasi yang murah, mudah, dan bisa

dimanfaatkan

Media komunikasi yang murah dan mudah, memungkinkan masyarakat dapat

membagi dan menyelesaikan masalah yang mereka hadapi dengan lebih cepat.

Setiap orang memiliki akses untuk mencari dan memberi solusi bagi setiap masalah

yang dihadapi oleh masyarakat lainnya.

4. Mengutamakan potensi masyarakat setempat

Kemandirian masyarakat yang dicita-citakan oleh masyarakat madani, nilai-

nilainya sesungguhnya telah tertanam dalam masyarakat. Pembangunan harus

berangkat dari apa yang ada dan dimiliki oleh masyarakat. Masyarakat harus

dikenalkan dengan potensi sumber daya yang mereka miliki dan mengetahui cara

untuk mengoptimalkan sumber daya tersebut sehingga mereka pula yang akan

menikmati hasil kerja mereka. Dengan demikian kesejahteraan dapat tercipta di

tengah-tengah mereka terlebih dahulu dan bukan tercipta di tempat lain.

68

Pendidikan Kewarganegaraan XI

Semangat Kebangsaan

Semangat Kebangsaan

1. Pelajari kembali materi tentang masyarakat madani di atas dengan cermat.

2. Tulislah sebuah naskah pidato dengan tema

Memadanikan Masyarakat Indonesia

yang Berlandaskan Demokrasi Pancasila

(minimal lima halaman folio). Anda dapat

memasukkan teori-teori mengenai masyarakat madani di atas untuk memperkuat isi

pidato.

3. Bacakan naskah pidato Anda tersebut di depan kelas dengan ekspresi yang tepat.

4. Teman-teman dan guru akan memberikan saran dan kritik terhadap isi pidato Anda.

1.

Bentuklah siswa di kelas Anda menjadi beberapa kelompok.

2.

Lakukan observasi ke beberapa daerah di dekat sekolah Anda.

3.

Amati dan catatlah segala aktivitas masyarakat daerah tersebut, mulai dari

aktivitas keseharian hingga aktivitas politiknya.

4.

Dari beberapa daerah yang dikunjungi oleh kelompok Anda, tentukan daerah

mana yang masyarakatnya sudah atau belum dapat disebut sebagai

masyarakat madani. Tunjukkan alasan dan bukti-buktinya dengan

membandingkan data aktivitas masyarakat yang Anda dimiliki dengan teori-

teori mengenai masyarakat madani.

5.

Susunlah dalam bentuk laporan dan kumpulkan kepada guru untuk diberi

penilaian.

CC

CC

C

..

..

.

PP

PP

P

elakelak

elakelak

elak

sanaan Demokr

sanaan Demokr

sanaan Demokr

sanaan Demokr

sanaan Demokr

asi di Indonesia

asi di Indonesia

asi di Indonesia

asi di Indonesia

asi di Indonesia

Seperti telah diketahui sebelumnya, bangsa Indonesia menganut aliran demokrasi

konstitusional. Dalam pelaksanaan demokrasinya, sampai sekarang telah terjadi

perubahan, baik di dalam landasan konstitusionalnya maupun praktik penyelenggaraan

pemerintahannya. Dipandang dari sudut ini bangsa Indonesia telah menggunakan

beberapa undang-undang dasar sebagai landasan konstitusionalnya, yaitu UUD RI

Tahun 1945, Konstitusi RIS 1949, UUDS 1950, dan UUD RI Tahun 1945 yang

diamandemen sebanyak empat kali (tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002).

Dalam pelaksanaan demokrasinya, bangsa Indonesia menghadapi beberapa

masalah pokok, di antaranya adalah bagaimana dalam masyarakat yang

beranekaragam pola budayanya dapat mempertinggi tingkat kehidupan ekonominya

dan bagaimana membina kehidupan sosial politik yang demokratis.

Tanggap Sosial

69

Bab 2

Budaya Demokrasi

Hingga sekarang, perkembangan demokrasi di Indonesia telah mengalami pasang

surut. Oleh karena itu, membicarakan pelaksanaan demokrasi tidak akan terlepas

dari periodisasi demokrasi yang pernah dan berlaku dalam sejarah Indonesia.

1.1.

1.1.

1.

PP

PP

P

elakelak

elakelak

elak

sanaan Demokr

sanaan Demokr

sanaan Demokr

sanaan Demokr

sanaan Demokr

asi di Masa R

asi di Masa R

asi di Masa R

asi di Masa R

asi di Masa R

ee

ee

e

vv

vv

v

olusiolusi

olusiolusi

olusi

Dalam rentang tahun 1945 – 1950, bangsa Indonesia masih berjuang melawan

Belanda yang ingin menjajah kembali di Indonesia. Pada masa itu penyelenggaraan

pemerintahan dan demokrasi

di Indonesia belum dapat

berjalan dengan baik. Hal itu

dikarenakan bangsa Indonesia

masih disibukkan oleh revolusi

fisik. Pada masa itu para

pemimpin negara memiliki

komitmen yang kuat untuk

membentuk pemerin-tahan

demokratis yang berlandaskan

pada konstitusi negara, yaitu

UUD RI Tahun 1945.

Pada awalnya, pemerin-

tahan Indonesia menunjukkan

adanya sentralisasi kekuasaan

pada diri presiden. Hal ini dapat terjadi karena pada masa itu lembaga-lembaga

politik demokrasi, misalnya MPR atau DPR, belum terbentuk. Kondisi tersebut

sangat nyata terlihat pada Pasal 4 Aturan Peralihan UUD 1945 yang

menyatakan,”Sebelum Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan

Rakyat, dan Dewan Pertimbangan Agung dibentuk menurut Undang-Undang

Dasar ini, segala kekuasaannya dijalankan oleh presiden dengan bantuan sebuah

komite nasional”.

Oleh karena itu, untuk menghindari kesan bahwa negara Indonesia bukan

negara yang demokratis atau absolut, pemerintah melakukan serangkaian

kebijakan untuk menciptakan pemerintahan demokratis. Kebijakan-kebijakan

tersebut antara lain sebagai berikut.

a.

Maklumat Pemerintah No. X Tanggal 16 Oktober 1945 tentang Perubahan

Fungsi KNIP menjadi Fungsi Parlemen.

b.

Maklumat Pemerintah Tanggal 3 November 1945 mengenai Pembentukan

Partai Politik.

c.

Maklumat Pemerintah Tanggal 14 November 1945 mengenai Perubahan dari

Kabinet Presidensial ke Kabinet Parlementer.

Serangkaian kebijakan tersebut pada akhirnya membawa perubahan dalam

sistem pemerintahan di Indonesia pada waktu itu. Sistem pemerintahan yang

Sumber:

www.google.com

Gambar 2.16

Demokrasi belum berjalan dengan baik pada masa

revolusi.

70

Pendidikan Kewarganegaraan XI

semula presidensial pun akhirnya berubah menjadi sistem pemerintahan

parlementer. Namun, pada masa-masa kritis tersebut, kepemimpinan Soekarno

dan Hatta akhirnya berperan kembali dalam pemerintahan nasional. Pada akhir

tahun 1949, pemerintahan kembali ke sistem presidensial.

2.2.

2.2.

2.

PP

PP

P

elakelak

elakelak

elak

sanaan Demokr

sanaan Demokr

sanaan Demokr

sanaan Demokr

sanaan Demokr

asi di Masa Or

asi di Masa Or

asi di Masa Or

asi di Masa Or

asi di Masa Or

de Lamade Lama

de Lamade Lama

de Lama

a. Masa Demokrasi Parlementer/Liberal

Masa antara tahun 1950 – 1959

diwarnai dengan suasana dan semangat

yang ultra-demokratis. Kabinet dalam

pemerintahan berubah ke sistem

parlementer, sedangkan Soekarno dan

Hatta dijadikan simbol dengan

kedudukan sebagai kepala negara.

Demokrasi yang digunakan pada waktu

itu adalah demokrasi parlementer atau

liberal. Adapun undang-undang dasar

yang dipergunakan pada waktu itu

adalah UUDS 1950.

Cara kerja sistem pemerintahan

parlementer di Indonesia pada waktu itu

adalah sebagai berikut.

1) Kekuasaan legislatif dijalankan oleh DPR, yang dibentuk melalui pemilu

multipartai. Partai politik yang menguasai mayoritas kursi DPR

membentuk kabinet sebagai penyelenggara pemerintahan negara.

2) Kekuasaan eksekutif dijalankan oleh kabinet/dewan menteri, yang

dipimpin oleh seorang perdana menteri. Kabinet dibentuk dan

bertanggungjawab kepada DPR.

3) Presiden hanya berperan sebagai kepala negara, bukan kepala

pemerintahan. Adapun kepala pemerintahan dijabat oleh perdana menteri.

4) Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh badan pengadilan yang bebas.

5) Jika DPR menilai kinerja menteri/beberapa menteri/kabinet kurang atau

bahkan tidak baik, DPR dapat memberi mosi tidak percaya kepada

seseorang atau beberapa menteri atau bahkan kabinet secara

keseluruhan. Jika diberi mosi tidak percaya, menteri, para menteri, atau

kabinet itu harus mengundurkan diri/membubarkan diri.

6) Jika kabinet bubar, presiden akan menunjuk formatur kabinet untuk

menyusun kabinet baru.

7) Jika DPR mengajukan mosi tidak percaya lagi kepada kabinet yang baru

itu, maka DPR dibubarkan dan diadakan pemilihan umum.

Sumber: www.yahoo.com

Gambar 2.17

Pada masa Demokrasi Parlementer, Soekarno dan

Hatta dijadikan simbol dengan kedudukan sebagai

kepala negara.

71

Bab 2

Budaya Demokrasi

Dalam praktiknya, pelaksanaan demokrasi parlementer/liberal ini

menimbulkan ketidakstabilan politik karena sering berganti-gantinya kabinet/

dewan menteri. Oleh sebab itu timbul beberapa dampak negatif selama

Indonesia menggunakan demokrasi parlementer, yaitu di antaranya sebagai

berikut.

1) Usia (masa kerja) rata-rata kabinet yang pendek menyebabkan banyak

kebijakan pemerintahan jangka panjang tidak dapat terlaksana. Pada

masa itu telah terjadi tujuh kali pembentukan kabinet baru. Jadi, usia

kerja rata-rata tiap kabinet pada waktu itu kurang lebih hanya satu tahun.

2) Terjadi ketidakserasian hubungan dalam tubuh angkatan bersenjata

setelah terjadinya peristiwa 17 Oktober 1952. Anggota ABRI mulai

terbelah dua, di satu sisi memihak Wilopo, di sisi lain ada yang memihak

Presiden Soekarno. Hal inilah yang mengancam persatuan dan kesatuan

bangsa.

3) Terjadi perdebatan terbuka antara Isa Anshary (tokoh Masyumi) dengan

Presiden Soekarno mengenai penggantian Pancasila dengan dasar negara

yang lebih Islami, sehingga mengganggu konsensus tentang tujuan-tujuan

negara. Setelah kejadian tersebut timbul kesan bahwa terjadi ketegangan

antara umat Islam dengan penguasa.

4) Kebijakan beberapa menteri yang lebih mementingkan partai/golongannya

sendiri sering menimbulkan kerugian perekonomian secara nasional.

Selain itu, jabatan pemerintahan telah menjadi ajang rebutan pengaruh

bagi partai-partai yang berkuasa. Oleh karenanya, pada masa tersebut

pergantian pejabat pemerintahan sering terjadi bukan dikarenakan atas

dasar prestasi kerja atau kebutuhan, melainkan atas dasar pertimbangan

memenuhi kepentingan partai politik yang sedang berkuasa.

5) Beberapa kelompok melakukan pemberontakan terhadap negara,

misalnya, PRRI dan Permesta, sehingga menimbulkan masalah baru bagi

pemerintahan.

Namun demikian, masa demokrasi parlementer yang dianut bangsa

Indonesia pada waktu itu tidak hanya memiliki dampak negatif semata.

Menurut Herbert Feith, pada masa itu juga memiliki dampak positif, baik

dari segi cita-cita negara hukum, negara demokrasi, maupun negara republik

yang bertujuan menyejahterakan rakyat. Hal-hal positif yang diungkapkan

oleh Feith antara lain sebagai berikut.

1) Badan-badan pengadilan memiliki kebebasan dalam menjalankan

fungsinya, termasuk dalam menangani kasus-kasus yang menyangkut

para menteri, petinggi militer, maupun pemimpin partai.

2) Pemerintah dianggap berhasil dalam melaksanakan program di bidang

pendidikan, peningkatan produksi, ekspor, ataupun dalam hal

mengendalikan inflasi.

72

Pendidikan Kewarganegaraan XI

3) Pemerintah dan rakyat Indonesia pada waktu itu mendapat apresiasi

yang baik dari dunia internasional karena berpartisipasi dalam memimpin

gerakan Non-Blok. Hal ini ditunjukkan oleh bangsa Indonesia saat

menggelar Konferensi Asia-Afrika (KAA) di Bandung pada bulan April

1955.

4) Banyak permasalahan dapat diselesaikan dengan baik oleh DPR dan

pemerintah.

5) Peningkatan status sosial di kalangan masyarakat karena pesatnya jumlah

pertumbuhan sekolah-sekolah.

6) Antarumat beragama jarang terjadi gesekan atau ketegangan.

7) Kaum Tionghoa mendapat perlindungan dari pemerintah.

8) Pers mendapatkan kebebasan dalam menyuarakan aspirasi masyarakat.

b. Masa Demokrasi Terpimpin

Sejak dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959, masa demokrasi

parlementer atau liberal secara resmi berakhir. Sejak saat itu, pemerintahan

Indonesia mulai menggunakan sistem demokrasi terpimpin. Istilah demokrasi

terpimpin diperkenalkan oleh Presiden Soekarno. Sistem demokrasi terpimpin

timbul dikarenakan ketidaksenangan Presiden Soekarno terhadap partai-partai

politik pada waktu itu yang dinilai lebih mementingkan kepentingan partai

dan ideologinya masing-masing

dibandingkan kepentingan yang lebih

luas. Di samping itu, Presiden Soekarno

juga menganggap bahwa demokrasi

parlementer yang digunakan peme-

rintahan Indonesia tidak sesuai dengan

kepribadian bangsa yang pada dasarnya

berjiwa kekeluargaan.

Demokrasi terpimpin yang

dikemukakan oleh Presiden Soekarno

tersebut memberlakukan kembali UUD

RI Tahun 1945. Oleh karena itu, sistem

demokrasi terpimpin dilaksanakan atas

dasar Pancasila dan UUD RI Tahun 1945. Menurut Ketetapan MPRS No.

VIII/MPRS/1965, pengertian dasar demokrasi terpimpin adalah kerakyatan

yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan

yang berintikan musyawarah untuk mufakat secara gotong royong di antara

semua kekuatan nasional yang

progresif revolusioner

dengan berporoskan

pada Nasakom (nasionalisme, agama, dan komunis).

Pada kenyataannya, pelaksanaan demokrasi terpimpin justru menyimpang

dari prinsip negara hukum dan negara demokrasi berdasarkan Pancasila dan

UUD 1945. Berbagai penyimpangan tersebut antara lain sebagai berikut.

Sumber:

www.google.com

Gambar 2.18

Masa demokrasi parlementer berakhir saat

dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959.

73

Bab 2

Budaya Demokrasi

1) Kekuasaan peradilan tidak memiliki kebebasan

Kekuasaan peradilan pada waktu itu dijadikan alat oleh pemerintah

untuk menghukum pemimpin politik yang menentang atau memprotes

kebijakan pemerintah. Hal itu tampak dengan adanya UU No. 19 Tahun

1964 yang menentukan bahwa demi kepentingan revolusi, presiden berhak

untuk mencampuri proses peradilan. Kebijakan tersebut sangatlah

bertentangan dengan UUD RI Tahun 1945.

2) Adanya pengekangan hak-hak asasi warga negara di bidang politik

Pengekangan tersebut terutama terjadi pada kebebasan pers.

Liputan atau ulasan pers sangat dibatasi, dalam arti tidak boleh

menentang kebijakan pemerintah. Surat kabar yang berani bertindak

demikian akan diberangus, dalam arti izin terbitnya akan dicabut. Tokoh-

tokoh politik juga dilarang mengeluarkan pendapat yang melawan

pemerintah. Partai politik yang berani mengeluarkan pendapat yang

berlainan dengan keinginan pemerintah akan dicap kontrarevolusi atau

antipemerintah.

3) Kekuasaan presiden melampaui batas kewenangan

Pada masa itu, presiden banyak membuat kebijakan yang melebihi

kewenangannya. Banyak hal yang seharusnya diatur dalam bentuk

undang-undang dan harus disetujui terlebih dahulu oleh DPR, ternyata

hanya diatur oleh presiden sendiri dalam bentuk Penetapan Presiden.

4) Pembentukan lembaga negara ekstrakonstitusional

Presiden juga membentuk lembaga kenegaraan yang tidak tertera

dalam UUD RI Tahun 1945, seperti Front Nasional, yang kemudian

ternyata malah dimanfaatkan oleh pihak komunis untuk mempersiapkan

pembentukan negara komunis di Indonesia.

5) Pengutamaan fungsi pimpinan (presiden)

Pada masa itu fungsi presiden sangat diutamakan, yang

mengakibatkan mekanisme formal kenegaraan yang sudah diatur dalam

UUD RI Tahun 1945 menjadi lemah.

Namun demikian, ada beberapa catatan positif yang terdapat pada sistem

demokrasi terpimpin pada waktu itu. Misalnya saja keberhasilan pemerintah

dalam menumpas pemberontakan DI/TII yang telah berlangsung selama 14

tahun dan keberhasilan menyatukan Irian Barat (Irian Jaya/Papua) dengan

Indonesia setelah cukup lama bersengketa dengan pihak Belanda.

Akhirnya, sistem demokrasi terpimpin berakhir dengan tragis. Pada tahun

1965 terjadi usaha kudeta terhadap pemerintahan negara oleh PKI. Usaha

kudeta tersebut berhasil digagalkan oleh kaum pelajar, mahasiswa, ABRI,

dan partai-partai politik yang tidak ingin melihat negara Indonesia jatuh ke

tangan komunis. Pemberontakan PKI tersebut dapat ditumpas dengan diikuti

74

Pendidikan Kewarganegaraan XI

oleh krisis ekonomi yang cukup parah hingga dikeluarkannya Surat Perintah

Sebelas Maret (Supersemar). Pada saat itulah bangsa Indonesia memasuki

babak baru yang kemudian dikenal dengan masa orde baru.

3.3.

3.3.

3.

PP

PP

P

elakelak

elakelak

elak

sanaan Demokr

sanaan Demokr

sanaan Demokr

sanaan Demokr

sanaan Demokr

asi di Masa Or

asi di Masa Or

asi di Masa Or

asi di Masa Or

asi di Masa Or

de Barde Bar

de Barde Bar

de Bar

uu

uu

u

Masa orde baru dimulai pada tahun 1966. Pemerintahan orde baru yang

dipimpin oleh Presiden Soeharto, mengawali jalannya pemerintahan dengan tekad

melaksanakan Pancasila dan UUD RI Tahun 1945 secara murni dan konsekuen.

Berdasarkan pengalaman di masa orde lama, pemerintahan orde baru

berupaya menciptakan stabilitas politik dan keamanan untuk menjalankan

pemerintahannya. Orde baru menganggap bahwa penyimpangan terhadap

Pancasila dan UUD RI Tahun 1945 adalah sebab utama kegagalan dari

pemerintahan sebelumnya. Orde baru merupakan tatatan perikehidupan

masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia atas dasar pelaksanaan Pancasila

dan UUD RI Tahun 1945 secara murni dan konsekuen. Demokrasi yang dijalankan

dinamakan demokrasi Pancasila. Demokrasi Pancasila merupakan demokrasi

yang didasarkan atas nilai-nilai dari sila-sila yang terdapat pada Pancasila.

Namun, pada praktiknya, cita-cita luhur bangsa Indonesia untuk menjadi

negara yang demokratis tersebut justru runtuh dikarenakan penyalahgunaan

kekuasaan pemerintah, terutama oleh presiden. Pada masa orde baru, bangsa

Indonesia seakan-akan malah terjatuh menjadi negara yang totaliter. Kondisi

tersebut dapat terjadi karena beberapa hal berikut.

a.

Hak-hak politik rakyat sangat dibatasi

Sejak tahun 1973, jumlah partai politik di Indonesia dibatasi hanya ada

tiga. Pegawai pemerintahan dan ABRI diharuskan mendukung partai

penguasa. Pertemuan-pertemuan politik harus mendapatkan izin dari

penguasa. Para pengkritik pemerintah dikucilkan secara politik, bahkan ada

yang disingkirkan secara paksa. Meskipun pers dinyatakan bebas, pada

kenyataannya pemerintah dapat memberangus/membreidel penerbitan pers

yang dianggap berseberangan dengan pemerintah. Di samping itu, ada

perlakuan diskriminatif terhadap anak keturunan orang yang dianggap terlibat

G30S/PKI.

b. Pemusatan kekuasaan di tangan presiden

Meskipun pada masa orde baru kekuasaan negara dibagi menjadi berbagai

lembaga negara yang formal (MPR, DPR, DPA, MA, dan sebagainya), pada

praktiknya lembaga-lembaga tinggi negara tersebut dikendalikan oleh

presiden.

c.

Pemilu yang tidak demokratis

Pada masa orde baru, pemilu memang dilaksanakan setiap lima tahun

sekali. Akan tetapi, dalam pelaksanaannya pemilu tersebut tidak berlangsung

75

Bab 2

Budaya Demokrasi

secara demokratis. Partai penguasa melakukan berbagai cara agar dapat

memenangkan pemilu.

d. Pembentukan lembaga ekstrakonstitusional

Pemerintah membentuk Kopkamtib

(Komando Pengendalian Keamanan dan

Ketertiban), yang berfungsi untuk

mengamankan pihak-pihak yang potensial

menjadi oposisi penguasa dengan segala

cara untuk melanggengkan kekuasaannya.

e . Diskriminatif terhadap etnis tertentu

Pada masa orde baru juga terjadi

diskriminatif terhadap etnis tertentu.

Misalnya saja, warga keturunan Tionghoa

dilarang berekspresi. Sejak tahun 1967,

warga keturunan dianggap sebagai warga

negara asing di Indonesia dan kedudukannya

berada di bawah warga pribumi, yang secara

tidak langsung juga menghapus hak-hak asasi mereka.

Pemerintah orde baru berdalih bahwa warga Tionghoa yang populasinya

ketika itu mencapai kurang lebih lima juta dari keseluruhan rakyat Indonesia,

dikhawatirkan akan menyebarkan pengaruh komunisme di tanah air. Padahal,

pada kenyataannya, kebanyakan dari keturunan Tionghoa berprofesi sebagai

pedagang, yang tentu bertolak belakang dengan apa yang diajarkan oleh

komunisme, yang sangat mengharamkan perdagangan.

f.

Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) merajalela

Pelaksanaan pemerintahan negara yang terlalu sentralistik pada masa

orde baru berakibat merajalelanya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme

(KKN) di segala bidang. Hal ini mengakibatkan rakyat semakin sengsara,

hingga timbul sebuah istilah yang mengatakan bahwa yang kaya semakin

kaya dan yang miskin semakin miskin.

Meskipun dalam pelaksanaannya dianggap tidak demokratis, pada masa orde

baru juga mencatat beberapa keberhasilan di berbagai bidang, antara lain sebagai

berikut.

a.

Perkembangan GDP per kapita Indonesia yang pada tahun 1968 hanya

AS$70, pada tahun 1996 telah mencapai lebih dari AS$1.000.

b.

Berhasil melaksanakan program transmigrasi, meskipun menimbulkan

kecemburuan sosial di kalangan tertentu.

c.

Berhasil melaksanakan program Keluarga Berencana (KB).

d.

Berhasil memerangi buta huruf di kalangan masyarakat.

e.

Swasembada pangan di kalangan masyarakat Indonesia berhasil diwujudkan.

Sumber:

www.google.com

Gambar 2.19

Pembentukan Kopkamtib semakin

melanggengkan kekuasaan Orde

Baru.

76

Pendidikan Kewarganegaraan XI

f.

Pengangguran dapat ditekan pada angka minimum.

g.

Suksesnya pelaksanaan REPELITA (Rencana Pembangunan Lima Tahun),

meskipun dengan menggunakan utang dari luar negeri.

h.

Gerakan Wajib Belajar berhasil diterapkan di bidang pendidikan.

i.

Gerakan Nasional Orang-Tua Asuh juga sukses ditumbuhkan di kalangan

masyarakat.

j.

Terjaminnya keamanan dalam negeri, meskipun dengan menggunakan cara

yang otoriter.

k.

Investor asing berkenan menanamkan modal di Indonesia.

l.

Sukses menumbuhkan rasa

nasionalisme dan cinta produk

dalam negeri.

Masa orde baru yang berjalan

selama 32 tahun berakhir setelah

berbagai kelompok masyarakat

madani yang dipimpin oleh kaum

mahasiswa berhasil menekan

Presiden Soeharto untuk menan-

datangani surat pengunduran diri

pada tanggal 21 Mei 1998.

4.4.

4.4.

4.

PP

PP

P

elakelak

elakelak

elak

sanaan Demokr

sanaan Demokr

sanaan Demokr

sanaan Demokr

sanaan Demokr

asi di Masa T

asi di Masa T

asi di Masa T

asi di Masa T

asi di Masa T

rr

rr

r

ansisiansisi

ansisiansisi

ansisi

Masa transisi ini berlangsung selama

kurang lebih satu tahun, yaitu antara tahun

1998 – 1999. Presiden Soeharto yang

meletakkan jabatannya akhirnya

digantikan oleh wakil presiden yang pada

waktu dijabat oleh B.J. Habibie. Dengan

mundurnya presiden dan digantikan oleh

wakil presiden yang sesuai dengan Pasal

8 UUD RI Tahun 1945, bangsa Indonesia

dihadapkan pada masa transisi. Disebut

masa transisi karena pada masa itu

merupakan masa perpindahan kekuasaan.

Presiden B.J. Habibie sendiri menyatakan

bahwa pemerintahannya adalah pemerintahan transisional, di mana selanjutnya

akan dibentuk pemerintahan baru yang demokratis dan berdasarkan kehendak

rakyat melalui pemilu.

Pada masa transisi ini banyak sekali pembangunan dan perkembangan ke

arah kehidupan negara yang demokratis. Contoh pembangunan ke arah demokrasi

Sumber:

www.google.com

Gambar 2.21

Perkembangan demokratis mengalami

kemajuan semasa pemerintahan Habibie.

Sumber:

www.google.com

Gambar 2.20

Masa Orde Baru resmi berakhir dengan adanya

pengunduran diri Presiden Soeharto.

77

Bab 2

Budaya Demokrasi

di antaranya adalah dengan serangkaian kebijakan yang dikeluarkan pemerintah,

yaitu sebagai berikut.

a.

Keluarnya ketetapan-ketetapan MPR RI dalam sidang istimewa bulan

November 1998 sebagai awal perubahan sistem demokrasi konstitusional.

b.

Ditetapkannya Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan

Daerah dan Undang-Undang No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan

Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

c.

Keluarnya Undang-Undang Politik, yaitu Undang-Undang No. 2 Tahun 1999

tentang Partai Politik, Undang-Undang No. 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan

Umum, dan Undang-Undang No. 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan

Kedudukan MPR, DPR, dan DPRD.

d.

Melakukan proses peradilan bagi para pejabat negara dan pejabat lainnya

yang terlibat korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta penyalahgunaan kekuasaan.

e.

Adanya jaminan kebebasan pendirian partai politik ataupun organisasi

kemasyarakatan secara luas.

f.

Pembebasan sejumlah tahanan politik semasa orde baru.

g.

Melaksanakan pemilihan umum tahun 1999 yang bebas dan demokratis dengan

diikuti oleh banyak partai politik.

h.

Kebebasan pers yang luas, termasuk tidak adanya pencabutan SIUPP (Surat

Izin Usaha Penerbitan Pers).

i.

Terbukanya kesempatan yang luas dan bebas untuk warga negara dalam

melaksanakan demokrasi di berbagai bidang.

Demokrasi di masa transisi berakhir dengan adanya pemilu pada tahun 1999,

di mana Abdurrahman Wahid dan Megawati Soekarnoputri terpilih sebagai

presiden dan wakil presiden Indonesia. Sejak saat itulah bangsa Indonesia mulai

memasuki masa reformasi.

5.5.

5.5.

5.

PP

PP

P

elakelak

elakelak

elak

sanaan Demokr

sanaan Demokr

sanaan Demokr

sanaan Demokr

sanaan Demokr

asi di Masa R

asi di Masa R

asi di Masa R

asi di Masa R

asi di Masa R

efef

efef

ef

ormasiormasi

ormasiormasi

ormasi

Pemilu yang relatif demokratis dan tertib pada akhirnya berhasil dilaksanakan

pada tanggal 7 Juni 1999, yang diikuti sebanyak 48 partai politik. Melalui proses

pemilu tersebut terpilihlah anggota DPR/MPR. Dalam sidang MPR hasil pemilu

1999, Abdurrahman Wahid (Gus Dur) terpilih sebagai presiden dan Megawati

Soekarnoputri sebagai wakil presiden.

Di bawah kepemimpinan Gus Dur, pembangunan demokrasi dilanjutkan dan

dikembangkan secara luas. Beberapa reformasi diupayakan penyelesaiannya,

seperti:

a.

pengadilan bagi para pejabat negara yang melakukan KKN;

b.

pemberian prinsip otonomi yang luas kepada daerah otonom;

c.

pengadilan bagi para pelaku pelanggaran hak asasi manusia.

78

Pendidikan Kewarganegaraan XI

Pada masa reformasi ini juga terdapat

peningkatan prinsip-prinsip demokrasi yang

penting, misalnya, adanya jaminan

penegakan hak asasi manusia dan

dicabutnya larangan etnis Tionghoa untuk

berpartisipasi dalam politik dan budaya.

Berkat kebijakan-kebijakan tersebut, maka

tumbuh suburlah lembaga-lembaga swadaya

masyarakat di bidang kemanusiaan. Etnis

Tionghoa pun mulai dapat berpartisipasi aktif

dalam dunia politik, serta dapat merayakan

Imlek (hari raya kaum Tionghoa) karena hari

raya Imlek secara resmi diakui dan

ditetapkan oleh pemerintah.

Pada bulan Juli 2001 melalui Sidang Istimewa MPR, Presiden Abdurrahman

Wahid dicopot dari jabatannya sebagai presiden dan digantikan oleh wakilnya

saat itu, yaitu Megawati Soekarnoputri. Jabatan wakil presiden sendiri akhirnya

dipegang oleh Hamzah Haz. Megawati Soekarnoputri dan Hamzah Haz

membentuk Kabinet Gotong Royong untuk menyelenggarakan pemerintahan yang

berlangsung dari tahun 2001 sampai dengan 2004. Pada masa itu, tuntutan dan

aspirasi demokrasi masih banyak disuarakan oleh masyarakat. Pelaksanaan

demokrasi yang sangat penting pada masa reformasi ini adalah adanya perubahan

terhadap UUD RI Tahun 1945 sebanyak empat kali. Dengan perubahan tersebut,

berarti keseluruhan lembaga negara dan mekanisme penyelenggaraan negara

disesuaikan dan berdasarkan pada UUD RI Tahun 1945 yang telah diubah.

Masa kepemimpinan Megawati Soekarnoputri dan Hamzah Haz resmi

berakhir pada tahun 2004. Di akhir kepemimpinannya, duet pemimpin tersebut

banyak meninggalkan masalah yang belum terselesaikan. Masalah yang paling

menonjol adalah merebaknya aksi terorisme di Indonesia pada masa itu.

Sementara itu, setelah melalui dua tahapan pemilihan umum secara langsung,

terpilihlah Susilo Bambang Yudoyono (SBY) dan Jusuf Kalla (JK) sebagai presiden

dan wakil presiden untuk masa bakti 2004 – 2009. Selama kepemimpinan SBY

dan JK ini, proses demokratisasi banyak mengalami ujian dan hambatan. Berbagai

kasus pelanggaran hak asasi manusia banyak terjadi di Indonesia. Salah satu

kasus yang mencuat adalah terbunuhnya aktivis HAM, yaitu Munir. Sampai

sekarang kasus tersebut belum terselesaikan secara hukum di pengadilan. Di

samping itu, kebebasan yang dimiliki oleh warga negara, kadang sering

disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau golongan. Hal ini menimbulkan

kehidupan rakyat menjadi terpuruk, karena banyak kalangan elit politik (penguasa)

yang lebih mementingkan partai dan golongannya daripada kepentingan rakyat

secara luas.

Sumber:

www.google.com

Gambar 2.22

Demokrasi mengalami perkembangan yang

luas di zaman Gus Dur dan Megawati.

79

Bab 2

Budaya Demokrasi

Cerdas dan Kritis

Di sisi lain, banyak juga keberhasilan yang dicatat selama pemerintahan SBY-

JK tersebut. Di antaranya adalah berakhirnya perseteruan antara TNI dengan

GAM (Gerakan Aceh Merdeka) di meja perundingan yang menghasilkan

kesepakatan damai. Berbagai kerusuhan di daerah juga dapat dipadamkan melalui

dialog antartokoh agama di daerah tersebut. Aksi terorisme yang marak terjadi

juga dapat dikikis tahap demi tahap, terbukti dengan terbunuh dan tertangkapnya

beberapa tokoh teroris oleh aparat negara.

Pada pemilu berikutnya, yaitu tahun

2009, berlangsung pemilu satu putaran

yang kembali memilih Susilo Bambang

Yudoyono sebagai presiden Indonesia.

Adapun wakil presidennya dijabat oleh

Boediono (mantan Gubernur Bank

Indonesia 2004 – 2009). Akhir tahun

2009 hingga awal tahun 2010, berbagai

permasalahan politik dan demokrasi

menerpa pemerintahan SBY-Boediono

tersebut. Banyaknya aksi demonstrasi

yang menyuarakan aspirasi dari berbagai

pihak mulai bermunculan, baik tujuannya mendukung atau menolak pemerintahan

yang dipimpin SBY-Boediono tersebut. Konflik kepentingan politik di kalangan

elit mulai tumbuh subur. Berbagai kepentingan politik yang ‘mengatasnamakan’

kepentingan rakyat mulai muncul seakan-akan tidak terkendali. Salah satu kasus

politik yang paling menghebohkan adalah adanya dugaan skandal Bank Century

yang melibatkan wakil presiden dan salah seorang menteri di jajaran kabinet.

Bahkan DPR pun sampai mengajukan hak angket untuk membongkar skandal

Bank Century. Hingga sekarang kasus tersebut belum terselesaikan secara

transparan. Hal ini dikarenakan adanya tarik-ulur kepentingan-kepentingan politik

di kalangan penguasa dalam penyelesaiannya. Akibatnya, rakyatlah yang kembali

menjadi korban peperangan politik tersebut.

1.

Coba Anda cermati kembali pelaksanaan demokrasi di masa revolusi, di masa

orde lama, di masa orde baru, di masa transisi, dan di masa reformasi pada

materi di atas.

2.

Berdasarkan uraian di atas, Anda dapat melihat bahwa dalam pelaksanaan

demokrasi di tiap masa/periode pemerintahan, selalu ada penyimpangan dalam

prosesnya. Nah, tugas Anda adalah mencoba untuk meneliti/mencari tahu

dan menyimpulkan di mana sebenarnya letak permasalahannya sehingga

sistem demokrasi yang pernah dilaksanakan di Indonesia sampai saat ini tidak

pernah berjalan dengan semestinya.

Sumber:

www.google.com

Gambar 2.23

SBY-Boediono dipilih secara langsung oleh

rakyat untuk memimpin negara.

80

Pendidikan Kewarganegaraan XI

Telaah Konstitusi

Telaah Konstitusi

Wawasan Kebhinekaan

Wawasan Kebhinekaan

3.

Anda dapat menggunakan referensi lain tentang pelaksanaan demokrasi di

Indonesia yang sekiranya lebih detail sebagai acuan.

4.

Susunlah tugas Anda tersebut dalam bentuk artikel lepas. Lengkapi artikel

Anda dengan saran-saran.

5.

Kumpulkan artikel Anda kepada guru untuk dibandingkan dengan artikel

teman-teman yang lain.

Demokrasi Kesukuan

Demokrasi kesukuan adalah sebuah sistem atau bentuk pemerintahan setempat yang

diselenggarakan di dalam batas-batas: wilayah atau ulayat, jangkauan hukum adat, dan

sistem kepemimpinan, serta pola kepemimpinan suku dan segala perangkat kesukuannya

(tribal properties). Demokrasi kesukuan juga dapat disebut sebagai demokrasi yang asli

dan alamiah.

Demokrasi kesukuan adalah sebuah demokrasi yang tidak mengenal partai politik,

karena partai politik pada dasarnya dibentuk untuk membangun aliansi, afiliasi, dan asosiasi

satu orang dengan yang lainnya. Hal tersebut dapat terjadi dikarenakan masyarakat adat

di dalam suku-suku sudah memiliki aliansi, afiliasi, dan asosiasi secara turun-temurun

sejak zaman dulu (sebelum demokrasi modern diperkenalkan di Indonesia).

Sumber:

www.wikipedia.com

Umpan Balik

Bagaimana pendapat Anda mengenai demokrasi kesukuan di atas? Perlukah demokrasi

kesukuan semacam itu dilestarikan di Indonesia? Atau, perlukah demokrasi semacam itu

dihapus dari suku-suku yang ada di Indonesia dan secara formal digantikan dengan

demokrasi Pancasila? Berilah alasannya.

1. Coba Anda simak wacana di bawah ini dengan cermat.

Dorong RUU Kerukunan Umat Beragama

Jakarta - Keberadaan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam

Negeri No. 9/2006 yang populer dengan sebutan SKB dua menteri dianggap sumber

potensi konflik antarumat beragama. Karena itu, PDIP mendesak pemerintah segera

mencabut SKB yang mengatur pendirian tempat peribadatan itu.

“Di tingkat bawah, esensi aturan yang sebenarnya ingin mempermudah tiap-tiap

warga negara untuk beribadah ternyata malah mempersulit,” kata Wasekjen DPP PDIP

81

Bab 2

Budaya Demokrasi

Achmad Basarah di Kantor DPP PDIP, Jalan Lenteng Agung, Jakarta Selatan, kemarin

(15/9). Tampak juga Ketua Bidang Kehormatan Sidharto Danusubroto dan Wakil

Bendahara Bidang Internal DPP PDIP Rudyanto Tjen.

Tragedi kekerasan fisik terhadap pengurus Gereja Huria Kristen Batak Protestan

(HK-BP) Pondok Timur Kota Bekasi, Jawa Barat, pada 12 September lalu merupakan

efek dari keberadaan SKB tersebut. Karena itu, tegas Basarah, PDIP mendesak

pencabutan SKB dua menteri dan meminta segera dirumuskan peraturan yang lebih

legitimate dalam bentuk undang-undang.

“Jadi, (perumusannya, Red) melibatkan DPR sebagai representasi rakyat,” katanya.

Dengan begini, lanjut dia, undang-undang tersebut akan menjadi sarana bagi semua

pihak untuk memastikan adanya jaminan keseteraan dalam kesempatan beribadah.

“Namanya UU Kerukunan Umat Beragama,” usul Basarah.

Sumber:

Jawa Pos, 16 September 2010

2. Bagaimana? Apakah Anda termasuk warga negara yang menyetujui atau menolak

SKB dua menteri tersebut? Apa alasannya?

3. Lalu, bagaimana pendapat Anda mengenai usul pembentukan UU Kerukunan Umat

Beragama dari tokoh PDIP tersebut?

4. Tugas ini dapat dikerjakan secara lisan maupun tertulis.

Rezim

Rezim adalah serangkaian peraturan, baik formal (misalnya, konstitusi) maupun informal

(hukum adat, norma-norma budaya atau sosial, dan lain-lain) yang mengatur pelaksanaan

suatu pemerintahan dan interaksinya dengan ekonomi dan masyarakat.

Secara teoretis, istilah ini tidak mengandung implikasi apapun tentang pemerintahan

tertentu yang dirujuknya, dan kebanyakan ilmuwan politik menggunakannya sebagai

sebuah istilah yang netral. Namun istilah ini sering digunakan dalam budaya populer

dengan pengertian negatif atau menghina, sebagai rujukan kepada pemerintah yang

dianggap menindas, tidak demokratis atau tidak sah. Sehingga dalam konteks ini, kata

tersebut mengandung makna penolakan moral ataupun oposisi politik.

Sumber:

www.wikipedia.com

DD

DD

D

..

..

.

PP

PP

P

erilakerilak

erilakerilak

erilak

u Budau Buda

u Budau Buda

u Buda

yy

yy

y

a Demokr

a Demokr

a Demokr

a Demokr

a Demokr

asiasi

asiasi

asi

Perilaku budaya demokratis adalah perilaku warga negara yang dilandasi oleh

prinsip-prinsip demokrasi. Demokrasi tidak hanya dalam bentuk pemerintahan negara,

melainkan juga dijadikan pedoman hidup sehari-hari oleh warga negara. Dari peleburan

kedua hal tersebut maka akan tercipta masyarakat demokratis dalam suatu negara

demokrasi.

Wawasan Hukum

82

Pendidikan Kewarganegaraan XI

Bangsa Indonesia memiliki kewajiban untuk menegakkan prinsip-prinsip

demokrasi. Hal tersebut haruslah menjadi komitmen untuk dilaksanakan oleh semua

lapisan masyarakat agar demokrasi yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945

berjalan langgeng. Di samping itu, kontrol sosial masyarakat juga dibutuhkan untuk

mengawasi agar proses demokrasi tidak menyimpang dalam pelaksanaannya. Hal

lainnya yang perlu dikembangkan dalam masyarakat Indonesia adalah semangat

kekeluargaan, gotong royong, kebersamaan, dan musyawarah untuk mufakat. Hal-

hal tersebut dapat diterapkan di berbagai lingkungan sosial, mulai dari lingkungan

keluarga, sekolah, masyarakat, sampai lingkungan bangsa dan negara.

1.1.

1.1.

1.

Di LingkDi Lingk

Di LingkDi Lingk

Di Lingk

ungung

ungung

ung

an Kan K

an Kan K

an K

eluareluar

eluareluar

eluar

gg

gg

g

aa

aa

a

Perilaku demokrasi, yang tercer-

min dalam budaya musyawarah untuk

memecahkan berbagai masalah,

sangatlah dibutuhkan dalam sebuah

keluarga. Kepala keluarga harus

dapat menampung aspirasi dari

anggota keluarganya untuk mencapai

kata mufakat demi kepentingan

seluruh anggota keluarga.

Manfaat musyawarah dalam

lingkungan keluarga adalah sebagai

berikut.

a.

Semua anggota keluarga merasa memiliki peranan atau arti yang sama.

b.

Semua anggota keluarga merasa dilibatkan dan tidak ada yang merasa

ditinggalkan.

c.

Tanggung jawab atas keputusan bersama ditanggung semua anggota keluarga.

d.

Semangat keterbukaan dan kebersamaan dalam keluarga semakin kokoh.

2.2.

2.2.

2.

Di LingkDi Lingk

Di LingkDi Lingk

Di Lingk

ungung

ungung

ung

an Sekan Sek

an Sekan Sek

an Sek

olaholah

olaholah

olah

Di lingkungan sekolah, di mana

pelaku-pelakunya lebih kompleks,

perilaku demokrasi sangat diperlukan

untuk menjaga persatuan dan kesatuan

penghuninya.

Beberapa perilaku demokrasi yang

dapat diterapkan di lingkungan sekolah

antara lain sebagai berikut.

a.

Tidak melakukan tindakan diskrimi-

natif terhadap orang lain, baik

diskriminatif terhadap suku,

budaya, ras, atau agama tertentu.

Sumber: www.yahoo.com

Gambar 2.24

Kepala keluarga harus dapat menampung

aspirasi dari anggota keluarganya untuk

mencapai kata mufakat demi kepentingan seluruh

anggota keluarga.

Sumber: www.yahoo.com

Gambar 2.25

Di lingkungan sekolah, perilaku demokrasi

sangat diperlukan untuk menjaga persatuan

dan kesatuan penghuninya.

83

Bab 2

Budaya Demokrasi

Misalnya, tidak menjelek-jelekkan penganut agama lain ataupun memusuhi

teman yang tidak berasal dari satu suku.

b.

Dalam menyelesaikan masalah, budaya musyawarah yang melibatkan semua

pihak harus diutamakan untuk mencapai mufakat. Misalnya, musyawarah

untuk mufakat dapat digunakan dalam pemilihan pengurus kelas atau OSIS.

c.

Menerima hasil musyawarah dengan lapang dada, apapun keputusannya.

Misalnya, kita harus berbesar hati menerima hasil keputusan dalam suatu

rapat kelas meskipun hasilnya tidak sesuai dengan keinginan kita.

d.

Menghargai pendapat orang lain yang berbeda terhadap sesuatu hal. Misalnya,

memberi waktu dan kesempatan kepada semua peserta musyawarah di

sekolah untuk menyalurkan aspirasinya.

3.3.

3.3.

3.

Di LingkDi Lingk

Di LingkDi Lingk

Di Lingk

ungung

ungung

ung

an Masyan Masy

an Masyan Masy

an Masy

arar

arar

ar

akak

akak

ak

aa

aa

a

tt

tt

t

Di lingkungan masyarakat, anggota

masyarakat dituntut untuk menerapkan

perilaku demokrasi agar tujuan mewujudkan

kesejahteraan bersama dapat tercapai.

Oleh sebab itu, setiap anggota masyarakat

hendaknya selalu memerhatikan,

mempertimbangkan, dan memikirkan

kepentingan orang lain ataupun kepentingan

bersama dalam segala tindakannya. Apabila

setiap anggota masyarakat dapat

menerapkan perilaku seperti itu,

kemungkinan terjadinya perselisihan,

konflik, ataupun perpecahan di dalam

masyarakat dapat dihindari.

Budaya musyawarah untuk mufakat juga sangat dibutuhkan dalam lingkungan

masyarakat agar masalah-masalah kemasyarakatan dapat diselesaikan dengan

baik. Budaya musyawarah dapat diterapkan dalam penetapan program-program

pengembangan masyarakat atau lingkungan. Pemilihan ketua RT atau RW pun

dapat dilakukan melalui budaya pemungutan suara (voting) secara sederhana.

4.4.

4.4.

4.

Di Lingkungan Bangsa dan Negara

Di Lingkungan Bangsa dan Negara

Di Lingkungan Bangsa dan Negara

Di Lingkungan Bangsa dan Negara

Di Lingkungan Bangsa dan Negara

Pelaksanaan pemilu sering disebut sebagai pesta demokrasi rakyat untuk

membentuk pemerintahan yang demokratis. Oleh karena itu, dengan adanya

partisipasi masyarakat secara aktif dalam pelaksanaan pemilu, berarti masyarakat

telah berperilaku untuk mendukung tegaknya prinsip-prinsip demokrasi.

Dalam pesta demokrasi, partisipasi masyarakat tidak hanya berhenti pada

memilih wakil rakyat saja, tetapi harus dilanjutkan dengan mengawasi secara

aktif kinerja para wakil rakyat tersebut. Dengan demikian, diharapkan proses

Sumber: www.yahoo.com

Gambar 2.26

Budaya musyawarah untuk mufakat juga

sangat dibutuhkan dalam lingkungan

masyarakat.

84

Pendidikan Kewarganegaraan XI

Analisis

Analisis

Cerdas dan Kritis

demokrasi berjalan sesuai harapan yang diinginkan. Para wakil rakyat yang terpilih

pun memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan budaya demokrasi dalam lingkup

kerjanya. Mereka harus menerapkan prinsip-prinsip demokrasi di antara sesama

wakil rakyat. Apabila perilaku tersebut dapat dijalankan dengan benar, maka

pertikaian, konflik, atau perpecahan di kalangan wakil rakyat dapat dicegah.

Hasilnya, para wakil rakyat akan memiliki satu tujuan yang sama, yaitu

mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur di segala bidang.

1.

Coba ingat dan renungkan kembali pengalaman-pengalaman yang Anda lihat,

alami, dan rasakan selama menimba ilmu di lingkungan sekolah.

2.

Adakah di antara pengalaman-pengalaman tersebut yang menunjukkan adanya

perilaku demokrasi di lingkungan sekolah Anda?

3.

Hal-hal apa saja yang sekiranya perlu diperbaiki di lingkungan sekolah Anda

untuk mengembangkan budaya demokrasi?

4.

Ungkapkan jawaban Anda secara lisan di depan kelas dalam bentuk cerita.

1. Coba Anda cermati peristiwa berikut ini.

Tragedi Open House Istana

Keinginan Joni Malela untuk berjabat tangan dengan Presiden Susilo Bambang

Yudhoyono (SBY) tidak akan pernah kesampaian. Sebab, ketika dirinya antre untuk

bisa bersilahturahmi dengan SBY dalam open house Idul Fitri 1431 H di Istana, ajal

menjemput dirinya sebelum keinginan itu tercapai.

Open house kali ini sebenarnya oleh Joni Malela dan ribuan orang lain merupakan

kesempatan yang ditunggu-tunggu. Sebab, mereka akan bisa bertemu langsung

dengan presiden. Bertemu presiden oleh sebagian masyarakat merupakan sebuah

harapan dan keinginan yang diidam-idamkan. Lain dengan menteri, pejabat lembaga

negara, dan orang-orang di sekitar persiden, bertemu dengan presiden secara langsung

adalah sesuatu yang sulit tercapai oleh masyarakat kalangan bawah.

Panjangnya antrean dan tewasnya Joni Malela saat open house menjadi sebuah

pelajaran dan petunjuk bagi kita semua bahwa selama ini ada saluran-saluran yang

mampet atau buntu untuk menyampaikan aspirasi rakyat kepada pemerintah. Selain

itu, terkesan sebuah citra bahwa selama ini terbentang jarak yang lebar antara istana

dan rakyat jelata. Sehingga, ketika ada sebuah kesempatan bertemu presiden di Istana,

rakyat berduyun-duyun pergi ke sana dan rela mengantri.

Jauhnya presiden dan Istana dengan rakyat ini bisa terjadi karena beberapa hal.

Pertama, Presiden SBY selama ini justru lebih banyak mencurahkan masalah yang

85

Bab 2

Budaya Demokrasi

Gelora Nasionalisme

dihadapi kepada rakyat. Kita lihat SBY sedikit-sedikit mengeluh. Seringnya SBY

mengeluh kepada rakyat inilah yang membuat SBY lupa akan tugasnya yang

seharusnya menerima keluhan dari rakyat.

Kedua, mampetnya saluran kepada presiden bisa jadi disebabkan institusi-institusi

yang seharusnya membantu dirinya tidak berfungsi secara maksimal. Institusi yang

membantu presiden, kementerian, sepertinya lebih cenderung mengurus diri sendiri

daripada mengurus rakyat. Para menteri dari beragam partai politik selama ini lebih

disibukkan dengan urusan dengan partai politiknya. Mereka mengurusi rakyat, tetapi

rakyat yang berada di sekitar kekuasaan dan rakyat yang bernaung di bawah bendera

partai politiknya.

Ketiga, jarak fisik yang begitu jauh antara presiden dan rakyat bisa terjadi karena

pola pengamanan yang diterapkan Paspampres selama ini terlalu ketat, kaku, tidak

ramah, dan arogan. Dalam kondisi demikian, seolah-olah rakyat diposisikan sebagai

ancaman bagi keselamatan presiden. Presiden harus diamankan dari kerumunan massa

dan rakyat harus disingkirkan dari jarak dekat dengan presiden.

Keempat, rakyat rela mengantri panjang saat open house dengan presiden

menunjukkan bahwa rakyat lebih percaya kepada pemerintah daripada kepada lembaga

legislatif, DPR. Adakah antrian panjang di Senayan? Sepertinya tidak ada. Rakyat

semakin jengkel dengan anggota DPR sehingga tidak mau lagi mencurahkan segala

permasalahannya kepada wakil rakyat itu.

Sumber:

Jawa Pos, 13 September 2010 (diambil seperlunya)

2. Coba Anda renungkan peristiwa dan pendapat penulis pada wacana di atas.

3. Apa yang dapat Anda simpulkan dari peristiwa tersebut? Setujukah Anda dengan

pendapat penulis di atas terhadap peristiwa tersebut?

4. Berikan jawaban secara lisan sehingga teman-teman yang lain dapat mendebat secara

langsung jawaban Anda.

5. Guru akan memoderatori acara debat tersebut. Bila perlu, seaturlah ruang kelas Anda

untuk digunakan sebagai ruang debat seperti acara-acara debat di stasiun televisi.

Habibie Centre

Habibie Centre

adalah suatu yayasan yang berusaha memajukan modernisasi dan

demokratisasi di Indonesia yang didasarkan pada moralitas dan integritas budaya serta

nilai-nilai agama.

Habibie Centre

didirikan pada tanggal 10 November 1998 oleh Prof. Dr.

Ing. B.J. Habibie, mantan presiden Republik Indonesia ke-3. Ada dua misi

Habibie Centre,

yakni:

Pertama

, untuk menciptakan masyarakat demokratis secara kultural dan struktural

yang mengakui, menghormati, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia, serta mengkaji

dan mengangkat isu-isu perkembangan demokrasi dan hak asasi manusia.

Kedua

, untuk

memajukan dan meningkatkan pengelolaan sumber daya manusia dan usaha sosialisasi

teknologi.

86

Pendidikan Kewarganegaraan XI

Kegiatan yang diselenggarakan meliputi: kegiatan seminar; pemberian beasiswa, baik

di dalam negeri dan luar negeri; pemberian Anugerah Habibie (Habibie Award); dan

kegiatan diskusi dengan topik yang berkaitan dengan bidang sumber daya manusia pada

umumnya, maupun yang berkaitan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi. Iptek (ilmu

pengetahuan dan teknologi) di sini tidak diartikan sebagai teknologi semata, namun

diartikan sebagai ilmu dalam arti luas, yaitu ilmu dasar, kedokteran dan bioteknologi,

rekayasa, sosial, politik, ekonomi, hukum, filsafat, agama, serta budaya.

Sumber:

www.wikipedia.com

1.

Budaya demokrasi dapat diartikan sebagai pola-pola sikap dan orientasi politik

yang bersumber pada nilai-nilai dasar demokrasi dan yang seharusnya dimiliki

oleh setiap warga negara dari sistem politik demokrasi.

2.

Prinsip-prinsip demokrasi antara lain sebagai berikut.

a.

Adanya jaminan hak asasi.

b.

Persamaan kedudukan di depan hukum.

c.

Pengakuan terhadap hak-hak politik.

d.

Pengawasan atau kontrol dari rakyat terhadap pemerintah.

e.

Pemerintahan berdasarkan konstitusi.

f.

Pemerintah membiarkan segala kebijakannya untuk diberi penilaian.

g.

Pemilihan umum yang bebas, jujur, dan adil.

h.

Adanya kedaulatan rakyat.

3.

Beberapa tipe budaya demokrasi modern antara lain sebagai berikut.

a.

Budaya demokrasi dengan sistem parlementer

b.

Budaya demokrasi dengan sistem pemisahan kekuasaan

c.

Budaya demokrasi dengan sistem referendum

4.

Prinsip-prinsip budaya demokrasi secara umum adalah sebagai berikut.

a.

Pemerintahan yang terbuka dan bertanggungjawab.

b.

Dewan perwakilan rakyat yang representative.

c.

Badan kehakiman atau peradilan yang bebas dan merdeka.

d.

Pers yang bebas.

e.

Prinsip negara hukum.

f.

Sistem dwipartai atau multipartai.

g.

Pemilihan umum yang demokratis.

h.

Prinsip mayoritas.

i.

Jaminan akan hak-hak dasar dan hak-hak minoritas.

Rangkuman

87

Bab 2

Budaya Demokrasi

5.

Prinsip-prinsip demokrasi Pancasila dapat dirumuskan sebagai berikut.

a.

Kedaulatan di tangan rakyat.

b.

Pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia.

c.

Pemerintahan berdasar hukum (konstitusi).

d.

Peradilan yang bebas dan tidak memihak.

e.

Pengambilan keputusan atas musyawarah.

f.

Adanya partai politik dan organisasi sosial politik.

g.

Pemilu yang demokratis.

6.

Masyarakat madani adalah masyarakat demokratis yang memiliki kebebasan dan

sekaligus tanggung jawab bagi kelangsungan bangsa dan negara.

7.

Paradigma yang perlu dibangun dalam mengoptimalkan masyarakat madani antara

lain sebagai berikut.

a.

Masyarakat memiliki daya dan upaya untuk membangun kehidupannya sendiri.

b.

Masyarakat memiliki pengetahuan dan kearifan tersendiri dalam menjalani

kehidupannya secara alami.

c.

Upaya pembangunan masyarakat akan efektif apabila melibatkan secara

aktif seluruh komponen masyarakat sebagai pelaku sekaligus penikmat

pembangunan.

d.

Masyarakat memiliki kemampuan membagi diri sedemikian rupa dalam peran-

peran pembangunan mereka.

8.

Optimalisasi masyarakat madani dapat dilakukan dengan jalan sebagai berikut.

a.

Menggunakan pendekatan partisipatif.

b.

Pendampingan yang intensif dan berkelanjutan.

c. Mengembangkan media komunikasi yang murah, mudah, dan bisa

dimanfaatkan.

d.

Mengutamakan potensi masyarakat setempat.

9.

Pelaksanaan demokrasi di Indonesia dapat dibagi menjadi lima periode, yaitu

sebagai berikut.

a.

Pelaksanaan demokrasi di masa revolusi.

b.

Pelaksanaan demokrasi di masa orde lama.

c.

Pelaksanaan demokrasi di masa orde baru.

d.

Pelaksanaan demokrasi di masa transisi.

e.

Pelaksanaan demokrasi di masa reformasi.

10. Pemilihan umum (pemilu) merupakan wujud pelaksanaan demokrasi dalam

kehidupan bernegara.

11. Fungsi pemilu dalam negara demokrasi adalah sebagai berikut.

a.

Prosedur rakyat dalam memilih dan mengawasi pemerintahan.

88

Pendidikan Kewarganegaraan XI

b.

Legitimasi politik.

c.

Mekanisme pergantian elit politik.

d.

Pendidikan politik.

12. Kriteria pokok yang terdapat pada pemilu demokratis adalah sebagai berikut.

a.

Hak pilih umum.

b.

Kesetaraan bobot suara.

c.

Tersedianya pilihan yang signifikan.

d.

Kebebasan nominasi.

e.

Persamaan hak kampanye.

f.

Kebebasan dalam memberikan suara.

g.

Kejujuran dalam penghitungan suara.

h.

Penyelenggaraan secara periodik.

13. Pemilu-pemilu yang pernah dilaksanakan di Indonesia adalah sebagai berikut.

a.

Pemilu di masa orde lama, yaitu tahun 1955.

b.

Pemilu di masa orde baru, yaitu tahun 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, dan

1997.

c.

Pemilu di masa reformasi, yaitu tahun 1999, 2004, dan 2009.

14. Perilaku budaya demokratis adalah perilaku warga negara yang dilandasi oleh

prinsip-prinsip demokrasi.

15. Bangsa Indonesia memiliki kewajiban untuk menegakkan prinsip-prinsip

demokrasi.

16. Kontrol sosial masyarakat dibutuhkan untuk mengawasi agar proses demokrasi

tidak menyimpang dalam pelaksanaannya.

17. Perilaku budaya demokrasi dapat diterapkan di lingkungan sosial, seperti

lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat, dan negara.

Uji KUji K

Uji KUji K

Uji K

ompetensi

ompetensi

ompetensi

ompetensi

ompetensi

A. Pilihlah jawaban yang paling benar!

1.

Dalam bahasa Yunani, istilah yang berarti kekuasaan atau negara adalah ....

a. demos

d. cratoin

b. cratos

e. demos-cratos

c. demon

2.

Istilah demokrasi yang dipopulerkan oleh Abraham Lincoln di Amerika Serikat

memiliki makna ....

a.

government

by the people, for the people, of the people

b.

government of the people, for the people, by the people

89

Bab 2

Budaya Demokrasi

c.

government for the people, by the people, of the people

d.

government of the people, by the people, for the people

e.

government for the people, of the people, by the people

3.

Di bawah ini yang bukan merupakan prinsip-prinsip demokrasi sebagai dasar

untuk menjalankan suatu negara adalah ....

a. persamaan kedudukan di depan hukum

b. jaminan akan hak-hak dasar dan hak-hak minoritas

c. pengakuan terhadap hak-hak politik, seperti berkumpul dan beroposisi, bebas

berserikat dan mengeluarkan pendapat

d. pengawasan atau kontrol dari rakyat terhadap pemerintah

e. pemerintah membiarkan segala kebijakannya untuk diberi penilaian

4.

Agar pemerintah tidak menyalahgunakan kekuasaan dengan bertindak sewenang-

wenang terhadap rakyat, dalam melaksanakan pemerintahannya, kekuasaan harus

dibatasi oleh ....

a. undang-undang peradilan

b. tata tertib lembaga negara

c. konstitusi atau undang-undang dasar

d. peraturan pemerintah

e. undang-undang pemilu

5.

Kekuasaan legislatif dipegang oleh parlemen (DPR) yang memiliki kedudukan

kuat dibanding dengan kekuasaan eksekutif. Para menteri dalam bertugas memiliki

tanggung jawab kepada parlemen dan jatuh bangunnya kabinet sangat bergantung

pada kepercayaan yang diberikan oleh parlemen. Ini berarti negara tersebut

menggunakan budaya demokrasi yang bersistem ....

a. presidensial

d. referendum

b. parlementer

e. referendum fakultatif

c. pemisahan kekuasaan

6.

Dalam tingkatan kehidupan individu sebagai warga negara, Branson menyebutkan

bahwa setiap warga negara dalam negara demokrasi semestinya memiliki ....

a. tanggung jawab

b. kesadaran berpolitik

c. partisipasi aktif dalam demokrasi

d. peran arti dalam sebuah negara

e. kebajikan-kebajikan kewarganegaraan

7.

Salah satu ciri khas pemerintahan yang demokratis adalah ....

a. pemerintah membentuk lembaga-lembaga yang sejajar peranannya

b. pemerintah memiliki kekuasaan yang terbatas

c. lembaga tertinggi pemerintahan menentukan jabatan presiden dan wakilnya

d. anggota dewan perwakilan rakyat wajib mendapatkan tunjangan operasional

dalam menjalankan fungsinya

e. rakyat dapat secara langsung menentukan kebijakan-kebijakan negara

90

Pendidikan Kewarganegaraan XI

8.

Dalam pelaksanaannya, asas demokrasi ternyata diterapkan secara berbeda antara

negara yang satu dengan yang lainnya meskipun sumber ajaran demokrasi tersebut

adalah sama. Hal itu disebabkan penerapan asas demokrasi suatu negara sangat

dipengaruhi oleh ....

a. sejarah pembentukan negara, tujuan para penguasa pemerintahan, dan budaya

normatif yang berkembang di negara itu

b. semangat para rakyatnya, pertimbangan di sisi perekonomian, dan pergaulan

negara itu dengan negara lain

c. pandangan hidup bangsa, kepribadian bangsa, falsafah bangsa, dan latar sejarah

bangsa itu sendiri

d. mayoritas status sosial masyarakatnya, kebijakan pemerintahannya, dan

konstitusi yang dimiliki negara itu sendiri

e. interpretasi yang berbeda, sistem negara yang berbeda, dan budaya

masyarakatnya yang berbeda

9.

Istilah masyarakat madani pertama kali dipopulerkan oleh ....

a. Abraham Lincoln

d. Mohammad Hatta

b. Anwar Ibrahim

e. Sutan Syahrir

c. Soekarno

10. Cohen dan Arato mengungkapkan bahwa versi awal konsep masyarakat madani

sebenarnya berasal dari ....

a. Aristoteles

d. Thomas Aquinas

b. Plato

e. Thomas Hobes

c. Cicero

11. Sistem demokrasi yang paling cocok diterapkan di negara Indonesia adalah

demokrasi ....

a. parlementer

d. nonkomp

etitif

b. madani

e. Pancasila

c. semikompetitif

12. Pemilu bermakna mengalihkan perbedaan dan konflik kepentingan dari tingkat

rakyat ke tingkat parlemen sehingga integrasi di tingkat bawah terjaga. Pernyataan

tersebut merupakan definisi pemilu yang berfungsi sebagai ....

a. legitimasi politik

b. pendidikan politik

c. mekanisme pergantian elit politik

d. prosedur rakyat dalam memilih dan mengawasi pemerintahan

e. perwakilan politik

13. Pemilu pertama kali yang dilaksanakan di Indonesia, yaitu pada tahun 1955,

merupakan pemilu untuk memilih ....

a. presiden dan wakil presiden

b. anggota DPR dan Dewan Konstituante

c. perdana menteri dan DPR

91

Bab 2

Budaya Demokrasi

d. perdana menteri dan Dewan Konstituante

e. presiden dan perdana menteri

14. Agar proses demokrasi tidak menyimpang dalam pelaksanaannya, maka

masyarakat perlu dilibatkan sebagai ....

a. kontrol sosial

b. pengadilan publik

c. negosiator politik

d. legitimasi politik

e. partner demokrasi

15. Salah satu perilaku budaya demokrasi yang hendaknya selalu diterapkan, baik di

lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat, dan negara adalah ....

a. partisipasi aktif dalam pemilu

b. partisipasi aktif dalam partai

c. musyawarah untuk mufakat

d. menyalurkan aspirasi melalui suatu perwakilan

e. melakukan kerja sama untuk kepentingan golongan

B . Jawablah dengan uraian yang tepat!

1.

Apa pendapat Anda mengenai demokrasi yang diterapkan pada negara-negara

proletar? Uraikan dampak positif dan negatifnya!

2.

Menurut Anda, apa jadinya apabila sebuah negara tidak memiliki suatu sistem

pemerintahan? Lalu, apa pentingnya sebuah negara memiliki konstitusi?

3.

Pemilu tahun 2009 lalu diikuti oleh multipartai sebagai peserta. Jelaskan dampak

positif dan negatifnya apabila suatu negara memiliki banyak partai politik!

4.

Mengapa bentuk masyarakat madani dianggap sebagai perwujudan dari negara

yang demokratis?

5. Dalam pelaksanaan pemilu, sering ditemukan warga negara yang tidak

menggunakan hak pilihnya (golput). Bagaimana pendapat Anda mengenai kasus

tersebut?

92

Pendidikan Kewarganegaraan XI

Mohammad Hatta

Dr.(H.C.) Drs. H. Mohammad Hatta (populer sebagai Bung

Hatta, lahir di Bukittinggi, Sumatera Barat, 12 Agustus 1902 –

meninggal di Jakarta, 14 Maret 1980 pada umur 77 tahun) adalah

pejuang, negarawan, dan juga Wakil Presiden Indonesia yang

pertama. Ia mundur dari jabatan wakil presiden pada tahun 1956,

karena berselisih dengan Presiden Soekarno. Hatta dikenal sebagai

Bapak Koperasi Indonesia. Bandar udara internasional Jakarta

menggunakan namanya sebagai penghormatan terhadap jasanya

sebagai salah seorang proklamator kemerdekaan Indonesia.

Hatta lahir dari keluarga ulama Minangkabau, Sumatera Barat.

Ia menempuh pendidikan dasar di Sekolah Melayu, Bukittinggi, dan pada tahun 1913-

1916 melanjutkan studinya ke

Europeesche Lagere School

(ELS) di Padang. Saat usia 13

tahun, sebenarnya ia telah lulus ujian masuk ke HBS (setingkat SMA) di Batavia (kini

Jakarta), namun ibunya menginginkan Hatta agar tetap di Padang dahulu, mengingat

usianya yang masih muda. Akhirnya Bung Hatta melanjutkan studi ke MULO di Padang.

Baru pada tahun 1919 ia pergi ke Batavia untuk studi di Sekolah Tinggi Dagang “Prins

Hendrik School”. Ia menyelesaikan studinya dengan hasil sangat baik, dan pada tahun

1921, Bung Hatta pergi ke Rotterdam, Belanda untuk belajar ilmu perdagangan/bisnis di

Nederland Handelshogeschool (bahasa inggris: Rotterdam School of Commerce, kini

menjadi Universitas Erasmus). Di Belanda, ia kemudian tinggal selama 11 tahun.

Saat berusia 15 tahun, Hatta merintis karir sebagai aktivis organisasi, sebagai

bendahara Jong Sumatranen Bond (JSB) Cabang Padang. Di kota ini Hatta mulai menimbun

pengetahuan perihal perkembangan masyarakat dan politik, salah satunya lewat membaca

berbagai koran, bukan saja koran terbitan Padang tetapi juga Batavia. Lewat itulah Hatta

mengenal pemikiran Tjokroaminoto dalam surat kabar Utusan Hindia, dan Agus Salim

dalam Neratja.

Hatta mengawali karir pergerakannya di Indische Vereeniging pada 1922, lagi-lagi,

sebagai Bendahara. Penunjukkan itu berlangsung pada 19 Februari 1922, ketika terjadi

pergantian pengurus Indische Vereeniging. Ketua lama dr. Soetomo diganti oleh Hermen

Kartawisastra. Momentum suksesi kala itu punya arti penting bagi mereka di masa

mendatang, sebab ketika itulah mereka memutuskan untuk mengganti nama Indische

Vereeniging menjadi Indonesische Vereeniging dan kelanjutannya mengganti nama

Nederland Indie menjadi Indonesia. Sebuah pilihan nama bangsa yang sarat bermuatan

politik. Dalam forum itu pula, salah seorang anggota Indonesische Vereeniging mengatakan

bahwa dari sekarang kita mulai membangun Indonesia dan meniadakan Hindia atau

Nederland Indie.

Pada tahun 1945, Hatta secara aklamasi diangkat sebagai wakil presiden pertama RI,

bersama Bung Karno yang menjadi presiden RI sehari setelah ia dan bung karno

memproklamasikan kemerdekaan Indonesia. Oleh karena peran tersebut maka keduanya

disebut Bapak Proklamator Indonesia.

Sumber:

www.wikipedia.com

Profil

Profil